Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Nadiem Makarim Akhirnya Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Jejak Kasus Digitalisasi Pendidikan
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Nadiem Makarim Akhirnya Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Jejak Kasus Digitalisasi Pendidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut dan menyebutkan bahwa pencekalan dimulai sejak 19 Juni 2025.

Nugroho P.
Last updated: Juni 27, 2025 7:02 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Nadiem Makarim
SHARE

NARAKITA, JAKARTA — Nama Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang bergulir sejak 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut dan menyebutkan bahwa pencekalan dimulai sejak 19 Juni 2025. “Benar, pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Harli melalui keterangan tertulis pada Jumat (27/6).

Tujuan dari pelarangan ke luar negeri ini, menurut Harli, adalah untuk mendukung kelancaran proses penyidikan terhadap proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara cukup besar tersebut.

Nadiem sendiri sebelumnya telah hadir dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung. Namun, Harli mengungkapkan bahwa pemeriksaan pertama belum menyentuh seluruh aspek penting yang ingin digali oleh penyidik.

“Penyidikan perkara ini tidak bisa disederhanakan karena menyangkut anggaran yang sangat besar. Maka keterangan dari pihak terkait, termasuk dari Pak Nadiem, menjadi sangat penting,” ungkap Harli.

Program digitalisasi pendidikan yang dimaksud merupakan bagian dari upaya transformasi sektor pendidikan yang kala itu digagas Kementerian Pendidikan. Dalam implementasinya, proyek ini melibatkan pengadaan ratusan ribu perangkat teknologi untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Kejagung menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut, mulai dari perencanaan hingga distribusi. Beberapa saksi telah diperiksa, dan Nadiem termasuk dalam daftar yang dipandang memiliki peran strategis pada masa itu.

“Masih ada sejumlah data yang belum diserahkan. Karena itu, penyidik membuka kemungkinan adanya pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan,” tutur Harli dalam pernyataan terpisah, Selasa (24/6).

Sejauh ini, belum ada jadwal pasti kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem akan dilakukan. Pihak kejaksaan menyatakan masih menelaah hasil pemeriksaan awal yang dilakukan pada Senin (23/6) lalu.

“Penyidik akan menganalisis terlebih dahulu apa saja poin-poin penting dari pemeriksaan sebelumnya. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah selanjutnya,” terang Harli.

Pencegahan bepergian ke luar negeri bukan berarti Nadiem ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi dalam penyelidikan yang terus berkembang.

Namun, langkah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan serius dalam menelusuri keterlibatan semua pihak, terutama pejabat tinggi yang pernah terlibat langsung dalam perencanaan dan eksekusi proyek besar ini.

Proyek digitalisasi pendidikan sendiri sempat digadang-gadang sebagai terobosan penting untuk mengakselerasi transformasi pendidikan nasional. Akan tetapi, laporan dari lapangan menyebutkan adanya perangkat yang tidak berfungsi, pemborosan anggaran, hingga dugaan penggelembungan harga.

Berbagai pihak mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Tokoh-tokoh utama dalam kebijakan ini pun dituntut untuk turut dimintai pertanggungjawaban.

Kritik dari kalangan masyarakat sipil mulai mengemuka. Transparansi dalam proses penyidikan dan keberanian Kejaksaan untuk mengusut hingga ke pucuk pengambil kebijakan dinilai sebagai ujian besar dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

Sementara itu, Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi ke publik terkait pencekalan ini. Ia terakhir tampil di depan publik saat menghadiri acara diskusi kebijakan pendidikan di Jakarta awal bulan ini.

Kejaksaan menegaskan bahwa pencekalan adalah bagian dari mekanisme hukum yang sah dan tidak bersifat menghakimi. Hal ini dilakukan agar semua pihak yang dipanggil dapat kooperatif dalam proses penyidikan.

Kini, publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian ini. Apakah pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem akan membawa fakta baru? Ataukah akan mengarah pada babak baru dalam penyelidikan? Semua akan tergantung pada hasil kerja penyidik dalam beberapa pekan ke depan. (*)

You Might Also Like

Skandal Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Mungkinkah Nadiem Terlibat??

Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Ciuman Jokowi-Prabowo Ditangguhkan

Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Kepentingan Siapa?

Lawan Lemak Perut dengan 5 Minuman Pagi Ini, Efeknya Bikin Ringan Seharian

Buku ‘Catatan dari Wadas; Penyelesaian Sengketa Agraria Bendungan Bener’, Merekam Konflik Pemerintah vs Rakyat

TAGGED:dicekalkejagungNadiem Makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kasie Tindak Pidana Umum Kajari Kota Semarang Sarwanto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan layanan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke Semarang. Foto: Bae Waoo!! Ada Layanan Prostitusi Toilet di Mansion Karaoke Semarang
Next Article KPK OTT di Medan, Siapa Kena?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wartawan di Pati berupaya melakukan wawancara dengan pihak yang dipanggil dalam Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Namun diperlakukan kasar oleh pengawal saksi yang tak lain Dewan Pengawas RSUD Suwondo.Foto: istimewa

Doorstop Rapat Pemakzulan Bupati Pati Berujung Main Sikut, Wartawan Jadi Korban

Perdana! Flight Internasional Kuala Lumpur-Semarang Ludes Terjual

Usai Demo Rusuh, Gubernur Jateng Minta Bupati & Wali Kota Kebut Perbaikan

Semarang Ngebut Mau Bebas TBC 2028, Layanan Kesehatan Canggih Udah Nongol di Puskesmas

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan BPKN. Dalam kesempatan ini, politisi PDI Perjuangan itu setuju adanya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto: dok/ist.

DPR Gaspol Sahkan RUU Perampasan Aset, Bekuk Mafia Ekonomi Tanpa Ganggu Konsumen!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

Beras Oplosan Premium Viral, Apakah Aman Bila Sudah Terlanjur Dimakan? Ini Penjelasan Dokter

Juli 15, 2025
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
Kepo

Babak Baru Kasus Bullying PPDS Undip, Segera Disidangkan di PN Semarang

Mei 20, 2025
Proses evakuasi terhadap korban longsor Galian C Gunung Kuda, Cirebon, masih terus berlangsung.
Kepo

Dedi Mulyadi Cabut Izin Penambangan Gunung Kuda, Korban Longsor Terus Bertambah

Juni 1, 2025
Edukasi

Demo Panas? Begini Cara Tetap Cool Tanpa Meledak Emosi

Agustus 31, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?