Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Mulai April BBM Dibatasi, Pengisian Kini Ada Aturannya Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

Mulai April BBM Dibatasi, Pengisian Kini Ada Aturannya Baru

BPH Migas mengeluarkan aturan pembatasan pembelian untuk jenis BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar. Kebijakan ini tertuang dalam keputusan resmi yang baru saja diterbitkan. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah sedang mengantisipasi potensi krisis energi global yang dipicu situasi geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah.

Nugroho P.
Last updated: Maret 31, 2026 1:35 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Pembatasan BBM.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai 1 April 2026, aturan baru soal pembelian BBM resmi diberlakukan. Kebijakan ini langsung jadi perhatian karena menyentuh kebutuhan harian masyarakat, terutama pengguna kendaraan.

BPH Migas mengeluarkan aturan pembatasan pembelian untuk jenis BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar. Kebijakan ini tertuang dalam keputusan resmi yang baru saja diterbitkan.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah sedang mengantisipasi potensi krisis energi global yang dipicu situasi geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah.

Dalam aturan tersebut, pembelian BBM kini tidak bisa lagi sembarangan. Ada batas maksimal harian yang ditentukan berdasarkan jenis kendaraan.

Untuk Solar, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan umum roda empat bisa sampai 80 liter.

Adapun kendaraan besar seperti truk atau bus dengan enam roda atau lebih, dibatasi hingga 200 liter per hari. Ini jadi salah satu poin penting dalam pengendalian distribusi.

Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan truk sampah juga diatur. Mereka diberi batas maksimal 50 liter per hari.

Sementara itu, untuk Pertalite, aturannya sedikit lebih sederhana. Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Kendaraan layanan publik juga mendapat jatah yang sama untuk Pertalite. Hal ini dilakukan agar distribusi tetap adil dan terkontrol.

Selain pembatasan volume, ada aturan tambahan yang wajib dipatuhi. Setiap pembelian BBM kini harus disertai pencatatan nomor polisi kendaraan.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi tepat sasaran. Jadi, pengawasan akan lebih ketat dari sebelumnya.

Badan usaha penyalur juga punya kewajiban baru. Mereka harus rutin melaporkan perkembangan distribusi BBM setiap tiga bulan.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti penyaluran melebihi batas, ada konsekuensi serius. Kelebihan tersebut tidak akan dihitung sebagai BBM subsidi.

Artinya, kelebihan itu akan dianggap sebagai BBM non-subsidi. Dampaknya, tidak ada kompensasi dari pemerintah untuk jumlah tersebut.

Aturan baru ini sekaligus mencabut kebijakan lama yang sudah berlaku sejak 2020. Jadi, sistem pengendalian kini benar-benar diperbarui.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan energi. Terutama di tengah kondisi global yang tidak menentu.

Selain itu, kebijakan ini juga mendorong penggunaan energi secara lebih bijak. Masyarakat diharapkan tidak lagi konsumtif dalam penggunaan BBM.

Di sisi lain, aturan ini kemungkinan akan memicu penyesuaian di lapangan. Baik dari pengguna kendaraan maupun pelaku usaha transportasi.

Beberapa pihak mungkin perlu mengatur ulang operasional agar tetap sesuai dengan batas yang ditetapkan.

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga stabilitas pasokan energi nasional.

Dengan pengendalian yang lebih ketat, diharapkan distribusi BBM bisa lebih merata dan tepat sasaran.

Jadi, mulai April nanti, isi BBM bukan cuma soal penuh atau tidak. Tapi juga soal batas dan aturan yang wajib dipatuhi semua pengguna.

You Might Also Like

Wali Kota Agustina Paparkan Enam Prioritas Pembangunan 2026, Tekankan Peran Aktif Warga

Sarasehan Diaspora NU di 5 Benua, ISNU Jateng: Santri Go Global, Indonesia Maju!

Protes Cik Mel dalam Sidang Kasus Korupsi BNI: Kenapa Cuma Saya?

Puan: Sekali Lagi, Saya Minta Maaf DPR Belum Bekerja Sempurna

Nah… Tahta Solo Jadi Rebutan, Saat Adat, Wasiat, dan Politik Bertubrukan

TAGGED:1 April 2026aturan baru soal pembelian BBM resmi diberlakukanBBMPertalite dan Solar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Terbaru, Kontrak PPPK Terancam Diputus, BKN Buka Suara Soal Ini
Next Article Libur Usai, ASN Jambi Malah Kena Sanksi Tegas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Libur Usai, ASN Jambi Malah Kena Sanksi Tegas

Mulai April BBM Dibatasi, Pengisian Kini Ada Aturannya Baru

Terbaru, Kontrak PPPK Terancam Diputus, BKN Buka Suara Soal Ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Dana Negara Digelontor, Bank Mandiri Gas Kredit Sektor Produktif

Bayang Bayang PHK PPPK Muncul, Daerah Mulai Ketar Ketir

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Massa demonstrasi di Pati membakar mobil polisi di depan rumah dinas Kapolres Pati.
Daerah

Massa Demo Pati Bakar Mobil Polisi di Depan Rumah Dinas Kapolres

Agustus 13, 2025
Hukum

Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa

Oktober 23, 2025
Luncuran awan panas erupsi Gunung Semeru.
Info

Erupsi Gunung Semeru, 32 Kali Gempa Guguran dalam 6 Jam

November 20, 2025
Daerah

Pemprov Gaspol Atasi Krisis Hunian: 17.510 Rumah Siap Ditangani Tahun Ini

Agustus 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mulai April BBM Dibatasi, Pengisian Kini Ada Aturannya Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?