NARAKITA, JAKARTA- Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga kesakralan simbol negara dalam peringatan Hari Kemerdekaan. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa negara memiliki legitimasi hukum dan moral untuk melarang pengibaran bendera fiksi seperti bendera bajak laut dari anime One Piece dalam momen-momen kenegaraan.
“Pelarangan tersebut merupakan langkah menjaga kehormatan simbol nasional, dan bukan sekadar tindakan administratif,” kata Pigai dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Menurutnya, pengibaran bendera nonresmi dalam konteks kenegaraan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, bahkan dimaknai sebagai bentuk makar simbolik. Negara, lanjut Pigai, berhak membatasi tindakan tersebut berdasarkan prinsip hukum nasional maupun internasional.
“Larangan ini selaras dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Hukum internasional pun membolehkan pembatasan kebebasan berekspresi demi menjaga stabilitas dan ketertiban umum,” jelasnya.
Kepentingan Nasional
Pigai menambahkan, langkah tersebut bukan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi, melainkan bagian dari perlindungan terhadap kepentingan nasional utama (core of national interest).
“Sikap tegas pemerintah bukan untuk membatasi warga secara sewenang-wenang, melainkan untuk memastikan bahwa simbol-simbol negara tetap dijaga dengan hormat, terutama dalam momen historis seperti Hari Kemerdekaan,” tegasnya.
Sebelumnya, media sosial sempat diramaikan aksi sekelompok warga yang mengibarkan bendera bajak laut One Piece berdekatan dengan pengibaran Bendera Merah Putih. Aksi ini menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai tindakan tersebut tidak etis dan tidak tepat konteks.
Pigai mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pelarangan ini merupakan bagian dari konsolidasi nilai kebangsaan dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa. (*)