Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Menimbang Keadilan Upah di Tengah Pertumbuhan Ekonomi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Opini

Menimbang Keadilan Upah di Tengah Pertumbuhan Ekonomi

T. Budianto
Last updated: November 10, 2025 2:24 pm
By T. Budianto
7 Min Read
Share
Aksi demonstrasi buruh di depan Balai Kota, Jl Pemuda, Semarang beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
SHARE

TAJUK RENCANA

 

Setiap akhir tahun, suhu sosial ekonomi di Indonesia selalu menghangat di satu titik. Pembahasan upah minimum. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi semacam barometer kesejahteraan bagi jutaan pekerja di negeri ini. Tahun 2025 tidak terkecuali. Menjelang penetapan UMP dan UMK 2026, tensi kembali naik setelah kalangan buruh menolak rumus kenaikan upah yang diajukan pemerintah dan pengusaha.

 

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyuarakan penolakan terhadap rumus baru versi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka menilai, usulan penurunan indeks tertentu dalam formula penyesuaian upah akan membuat kenaikan UMP 2026 jauh dari kata adil.

Bagi publik awam, istilah “indeks tertentu” mungkin terdengar teknokratis. Namun bagi buruh, angka itu adalah soal makan, sekolah anak, dan ongkos hidup. Dalam formula baru, indeks ini konon akan diturunkan menjadi kisaran 0,2-0,7, padahal tahun sebelumnya berada mendekati 0,9. Artinya, bila angka tersebut benar diterapkan, kenaikan upah akan jauh lebih kecil dari harapan.

KSPI dan Partai Buruh menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada kepentingan pengusaha, bukan pada pekerja. Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh bahkan menyebut penurunan indeks tersebut sebagai upaya “melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah.”

Secara makro, Indonesia sedang berada dalam fase ekonomi yang relatif stabil. Pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 mencapai sekitar 5,12 persen, sementara inflasi berada di kisaran 2,65 persen. Secara teori, kondisi ini adalah kabar baik. Tapi di sisi lain, buruh menilai angka-angka itu tidak tercermin dalam peningkatan daya beli mereka.

Kestabilan ekonomi nasional tidak otomatis menjamin kesejahteraan pekerja bila kebijakan upah minimum terus ditekan. Apalagi, sebagian besar buruh di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, atau elektronik masih bergulat dengan penghasilan pas-pasan, di tengah biaya hidup yang terus meningkat.

Buruh menuntut kenaikan upah sebesar 8,5-10,5 persen, bukan tanpa alasan. Kenaikan itu dianggap sepadan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan selaras dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa penentuan upah minimum harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang menjadi hak prerogatif presiden.

Dalam konteks ini, kritik buruh terhadap formula pemerintah patut dipahami sebagai bagian dari mekanisme demokrasi ekonomi. Mereka bukan sekadar menuntut angka, tetapi memperjuangkan prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Di sisi lain, pemerintah dan dunia usaha juga memiliki argumentasi yang tak bisa diabaikan. Menteri Ketenagakerjaan berupaya menjaga stabilitas iklim investasi, sedangkan pengusaha menuntut kepastian biaya produksi di tengah kompetisi global yang makin ketat.

Dalam logika ekonomi pasar, upah adalah salah satu komponen biaya yang menentukan daya saing. Terlalu tinggi, investor bisa hengkang. Terlalu rendah, daya beli rakyat ambruk. Di titik itulah diperlukan kebijakan upah yang adil, bukan sekadar kompromi.

Namun, masalahnya bukan pada keinginan menjaga iklim investasi, melainkan pada siapa yang menanggung beban penyesuaian. Selama ini, buruhlah yang selalu diminta menahan diri. Sementara margin keuntungan pengusaha besar relatif aman, dan efisiensi sering kali dibebankan kepada tenaga kerja.

Jika pemerintah kembali menurunkan indeks tertentu tanpa membuka ruang dialog yang setara, kebijakan upah minimum berpotensi kehilangan legitimasi moral. Sebab, di mata publik, pemerintah akan tampak lebih sibuk menjaga kenyamanan pemodal ketimbang menyeimbangkan kepentingan kelas pekerja.

Investasi Sosial

Sudah saatnya negara melihat upah layak bukan sebagai ancaman ekonomi, melainkan investasi sosial. Kenaikan upah yang proporsional dapat mendorong produktivitas, menekan angka kemiskinan, dan memperkuat konsumsi domestik-pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini.

Data BPS menunjukkan, lebih dari 55 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional digerakkan oleh konsumsi rumah tangga. Artinya, ketika buruh mendapat tambahan penghasilan, uang itu tidak lari ke luar negeri. Mereka belanjakan di pasar tradisional, toko kelontong, warung makan-semua berputar di ekonomi lokal.

Kenaikan upah yang wajar justru menciptakan efek berantai positif. Pengusaha juga diuntungkan oleh meningkatnya permintaan barang dan jasa. Pemerintah pun terbantu karena daya beli masyarakat yang stabil mengurangi beban subsidi sosial.

Dengan demikian, memperjuangkan kenaikan UMP dan UMK bukan semata-mata soal berpihak pada buruh, melainkan soal memastikan ekonomi tumbuh secara inklusif.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, seharusnya menjadikan momentum penetapan UMP 2026 sebagai ajang memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan perburuhan nasional. Transparansi rumus kenaikan dan pelibatan semua pihak-terutama serikat buruh-menjadi kunci utama.

Negosiasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh tidak boleh sekadar formalitas. Selama ini, buruh sering merasa diundang hanya untuk mendengarkan, bukan untuk menentukan. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak.

Keadilan ekonomi tidak lahir dari angka-angka yang dikalkulasi sepihak, tetapi dari kesediaan negara mendengar suara rakyat pekerja. Bila rumus baru benar-benar mengurangi indeks tertentu tanpa alasan transparan, itu sama saja menafikan prinsip partisipasi dalam demokrasi ekonomi.

Titik Temu

Tantangan terbesar Indonesia hari ini adalah menyeimbangkan dua kutub: daya saing usaha dan kesejahteraan pekerja. Tidak mudah, tetapi bukan mustahil. Pemerintah bisa mendorong kebijakan transisi-misalnya dengan memberikan insentif pajak atau subsidi energi bagi pelaku usaha kecil-menengah yang terdampak kenaikan upah.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa pengusaha besar yang menikmati fasilitas fiskal dan insentif ekspor juga mematuhi kewajiban membayar upah sesuai aturan. Jangan sampai buruh di industri padat karya dipaksa menanggung efisiensi demi menjaga laba korporasi raksasa.

Kenaikan upah yang adil tidak harus mengorbankan dunia usaha, selama negara hadir mengatur keseimbangan dengan kebijakan yang cerdas, progresif, dan berpihak pada kemanusiaan.

Penetapan UMP dan UMK 2026 seharusnya tidak menjadi ajang tarik-ulur angka semata. Ini momentum untuk mengukur sejauh mana pemerintah menepati janji politiknya: menyejahterakan rakyat.

Buruh tidak menuntut kemewahan, hanya kehidupan yang layak. Mereka adalah tulang punggung ekonomi-mereka yang memproduksi, mengangkut, dan melayani. Mengabaikan kesejahteraan mereka sama dengan melemahkan fondasi bangsa.

Presiden dan para pengambil kebijakan harus menyadari: keadilan upah bukan hadiah, melainkan hak konstitusional. Bila UMP 2026 ditetapkan secara bijak, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi sekaligus kebutuhan hidup layak, maka itu bukan sekadar angka di lembar peraturan, tetapi simbol keadilan yang hidup di antara kita semua. (*)

You Might Also Like

Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Geotermal Jadi Senjata Andalan RI Menuju Net Zero 2034: Stabil, Bersih, dan Melimpah

Rafinha Jadi Pembeda, PSIS Pulang Bawa Tiga Poin

DPR Gaspol Sahkan RUU Perampasan Aset, Bekuk Mafia Ekonomi Tanpa Ganggu Konsumen!

Pompa Baru, Harapan Baru: Semarang Gaspol Lawan Banjir!

TAGGED:apindo jatengheadlinepemkot semarangpemprov jatengumkUMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto. Sah! Prabowo Tetapkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Next Article Rumus Baru, Nasib Lama: Buruh Tetap Mengeluh

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mohammad Saleh: BUMD Jangan Cuma Numpang Nama, Saatnya Fokus Nambah PAD

Kolaborasi Riset: Dari Sampah Jadi Energi, Dari Beasiswa Jadi Solusi

Jepara Diterjang Longsor (Lagi): Akses Damarwulan-Tempur Putus Total

Gedung Sekolah Jadi ‘Mesin Uang’? Cara Jateng Bikin Aset Jadi Sumber Cuan

Kota Lama Semarang Moncer, Kunjungan Wisatawan Naik 24,7 Persen saat Lebaran

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh.
Info

Whoosh ‘Proyek Ruwet’ Warisan Jokowi, Prabowo Pasang Badan: “Saya Tanggung Jawab!”

November 5, 2025
Daerah

Wali Kota Agustina Paparkan Enam Prioritas Pembangunan 2026, Tekankan Peran Aktif Warga

Juli 2, 2025
Buruh SPN demo soal upah di depan kantor gubernur, Senin (8/12/2025). (bae)
Info

Keren Nih! Buruh Ancam Mogok kalau Tuntutan Tak Digubris

Desember 9, 2025
Unik

Mbak Ita Hadirkan Ketua Dewan Masjid sebagai Saksi Meringankan

Juli 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Menimbang Keadilan Upah di Tengah Pertumbuhan Ekonomi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?