Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Membongkar Alur ‘Cuci Uang’ Judol Rp73 Miliar untuk Bangun Hotel Aruss Semarang
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Membongkar Alur ‘Cuci Uang’ Judol Rp73 Miliar untuk Bangun Hotel Aruss Semarang

Dari Rp402 miliar uang hasil dari judi online (judol) Rp73 di antaranya dicuci (money luandry) untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 11, 2025 4:30 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Hotel Aruss Semarang.
Hotel Aruss Semarang.
SHARE

NARAKATA, JAKARTA – Uang hasil judi online (judol) dicuci untuk bisnis perhotelan di Semarang. Bagaimana modus dan alurnya?

Terdakwa kasus pencucian uang atau money laundry bisnis judi online (judol), Firman Hertanto alias Aseng menyisihkan sebagian uang panasnya untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

Berdasarkan dakwaan disebutkan, dalam kurun waktu 2020-2022, Aseng menerima aliran dana Rp402,8 miliar dari judol dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola.

Uang tersebut secara bertahap dialihkan ke beberapa rekening, di antaranya ditransfer ke rekening PT Arta Jaya Putra di mana Aseng selaku komisaris utama dan anaknya selaku direktur.

Lewat perusahaan tersebut, Aseng menyisihkan sebagian hasil judol untuk membangun Hotel Aruss yang beralamat di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Kemudian secara bertahap sebesar Rp73,7 miliar digunakan untuk membayar jasa kontraktor pelaksana pembangunan Hotel Aruss,” beber Jaksa dalam dakwaan, dikutip dari SIPP PN Jakarta Utara pada Minggu (11/5/2025).

Selain itu, melalui PT Arta Jaya Putra, Aseng menempatkan uang hasil judol dalam bentuk dua deposito bank, masing-masing sebesar Rp30 miliar, seolah-olah uang tersebut bukan berasal dari kejahatan atau tindak pidana.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Firman alias Aseng dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus pencucian uang judol ini mencuat ke publik setelah dirilis Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

Sebelum perkara ini disidangkan, pada awal tahun 2025 polisi telah menyita Hotel Aruss Semarang karena diduga menjadi aset hasil pencuian uang judol

Saat itu, kuasa hukum manajemen Hotel Aruss, Ahmad Maulana mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam pengusutan kasus dugaan pencucian uang hasil judol.

Maulana menjelaskan, status penyitaan ini bukan berarti diambil alih, melainkan Hotel Aruss Semarang dijaga dan diawasi Mabes Polri. “Disita itu dalam pengawasan dan penjagaan tidak mengurangi operasional,” paparnya. (bai)

You Might Also Like

Bobby Kertanegara Dapat Sorotan Tajam!! Ketika Kucing Presiden Mendapat Perlakuan Berlebihan

Pengusaha Lokal Palak PSN Rp5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Tech Trends: Keeping Up with the Hottest Gadgets in the Industry

DPR Murka, Pelayanan Haji 2025 Kacau, Jemaah Terlantar di Arafah

Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI

TAGGED:cuci uang judolhotel aruss semarang hasil money laundry judolmoney laundry hotel aruss semarangmoney laundry judi online
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi suporter Timnas Indonesia. Suporter Timnas Indonesia Diskriminatif, PSSI Didenda FIFA Nyaris Setengah Miliar
Next Article Tim Futsal Putri Indonesia Lolos ke 8 Besar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wartawan di Pati berupaya melakukan wawancara dengan pihak yang dipanggil dalam Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Namun diperlakukan kasar oleh pengawal saksi yang tak lain Dewan Pengawas RSUD Suwondo.Foto: istimewa

Doorstop Rapat Pemakzulan Bupati Pati Berujung Main Sikut, Wartawan Jadi Korban

Perdana! Flight Internasional Kuala Lumpur-Semarang Ludes Terjual

Usai Demo Rusuh, Gubernur Jateng Minta Bupati & Wali Kota Kebut Perbaikan

Semarang Ngebut Mau Bebas TBC 2028, Layanan Kesehatan Canggih Udah Nongol di Puskesmas

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan BPKN. Dalam kesempatan ini, politisi PDI Perjuangan itu setuju adanya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Foto: dok/ist.

DPR Gaspol Sahkan RUU Perampasan Aset, Bekuk Mafia Ekonomi Tanpa Ganggu Konsumen!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
Kepo

Meski Dituntut 15 Tahun Penjara, Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Tetep Petentengan ”Membusungkan Dada’

Juli 8, 2025
Kepo

Jaga Ginjal Tetap Prima, Ini 5 Daun Herbal yang Bisa Direbus dan Diminum

Juni 20, 2025
Kepo

Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal

Mei 30, 2025
Kepo

Lawang Sewu, Simfoni Arsitektur Kolonial dan Jejak Misteri Abadi

Mei 24, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?