BACAAJA, JAKARTA- Isu soal MBG TV mendadak seliweran di media sosial. Narasinya cukup meyakinkan: disebut sebagai jaringan siaran yang bakal mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kerja sama dengan 15 televisi terestrial, menjangkau 13 provinsi dan 98 kabupaten/kota, plus tersedia via live streaming.
Tapi Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, langsung pasang garis tegas. “Bukan punya BGN, BGN tidak mengetahui soal MBG TV. Ini sudah saya konfirmasi ke Kepala Badan juga enggak tahu,” kata Nanik.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, disebut juga tidak mengetahui adanya program tersebut. Artinya? Secara institusi, BGN merasa tidak pernah melahirkan yang namanya MBG TV. Nanik menegaskan seluruh aktivitas dan konten yang beredar atas nama MBG TV tidak ada kaitannya dengan BGN.
Baca aja: Menu MBG Datang, Anak Ogah Makan Bikin Heran
Jadi kalau ada siaran, konten, atau klaim tertentu yang mengatasnamakan program tersebut, lembaga tidak bertanggung jawab atas isinya. “Tidak ada kaitan apa pun dengan BGN. BGN tidak bertanggung jawab terhadap konten MBG TV,” tegasnya lagi.
Yang bikin publik makin bertanya-tanya, unggahan yang viral itu menyebut MBG TV diinisiasi Forum Jupnas Gizi Indonesia dan bahkan diklaim sudah diperkenalkan lewat audiensi bersama BGN di Jakarta.
Izin Resmi
Namun BGN memastikan tidak ada mandat, tidak ada kerja sama resmi, dan tidak ada persetujuan penggunaan nama lembaga untuk program tersebut. Nanik juga mengingatkan, kalau ada pihak yang ingin membuat program televisi atau konten publik terkait Makan Bergizi Gratis, seharusnya ada izin resmi terlebih dahulu.
Logikanya sederhana: pakai nama program nasional, apalagi yang berkaitan dengan kebijakan publik, ya harus ada restu dari pemilik kebijakan. Fenomena ini jadi pengingat di era digital: branding bisa viral duluan, klarifikasi menyusul. Sekali unggahan naik dan dibagikan ribuan kali, publik sudah terlanjur percaya sebelum cek sumber.
Apalagi embel-embel “nasional”, “13 provinsi”, “98 kabupaten/kota”, dan “kerja sama 15 televisi” terdengar cukup kredibel buat bikin orang mikir, “Oh, ini resmi.” Padahal menurut BGN, mereka sama sekali tidak terlibat.
Baca juga: 2 Kali Dikasih Makanan Basi, SD Muhammadiyah 1 Temanggung Kapok: Tak Terima MBG Lagi
Kasus ini sekaligus jadi pelajaran penting soal literasi informasi. Di tengah derasnya arus konten, nama lembaga negara bisa saja dipakai atau dicatut tanpa konfirmasi publik yang memadai.
Sekarang bola ada di pihak yang memproduksi dan menyebarkan MBG TV. Kalau memang ingin terlibat dalam sosialisasi program Makan Bergizi Gratis, jalurnya jelas: koordinasi dan izin resmi.
Karena di zaman serba cepat ini, bikin konten mungkin gampang. Tapi pakai nama lembaga negara tanpa izin? Itu bukan cuma soal kreatif atau tidak, tapi soal tanggung jawab. Dan di tengah program gizi yang menyasar masa depan generasi, yang dibutuhkan bukan cuma siaran. Tapi juga kejelasan. (tebe)


