Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang

LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang

Puji Utami
Last updated: Mei 5, 2025 12:04 am
By Puji Utami
2 Min Read
Share
Perwakilan LBH Semarang, M Safali saat menjelaskan perkembangan pendampingan tersangka kasus demo May Day.
Perwakilan LBH Semarang, M Safali saat menjelaskan perkembangan pendampingan tersangka kasus demo May Day.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – YLBHI-LBH Semarang meminta polisi menangguhkan penahanan enam tersangka massa aksi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Semarang.

“Kami berupaya supaya ada penangguhan penahanan,” ucap M Safali dari LBH Semarang, sebagai salah satu pendamping hukum tersangka.

Keenam tersangka masing-masing bernisisial MA, KM, AD (mahasiswa Universitas Negeri Semarang); AN (Universitas Semarang); MH (Universitas Diponegoro); dan AZ (Universitas Muhammadiyah Semarang).

LBH Semarang terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kampus yang mahasiswanya menjadi tersangka.

Menurut Fajar Muhammad Andhika yang juga pendamping tersangka, sementara ini dua kampus yang bakal mengajukan penangguhan penahanan tersangka

“Dari Universitas Semarang (USM) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Penangguhannya rencana baru akan dilakukan besok,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, para tersangka layak mendapat penangguhan penahanan lantaran mereka saat kejadian sedang menyampaikan aspirasi May Day yang dilindungi undang-undang.

Mereka menyayangkan lantaran para tersangka dipindahkan penahanannya ke tempat tananan narkoba. Tangan tersangka juga diborgol.

“Menurut kami itu sangat kejam, seakan-akan mereka melakukan tindakan krimimal berat,” kritiknya.

Sisi lain, kata dia, para tersangka terlambat mendapat akses bantuan hukum dari pendamping hukum.

Pendamping hukum ini terdiri dari YLBHI-LBH Semarang, LRC-KJHAM, LBH APIK, LBH Mawar Saron, LBH Bantu Sesama.

Sebelumnya diberitakan, aksi May Day di Jalan Pahlawan depan Kantor DPRD-Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Massa aksi yang mayoritas mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.

Dalam kejadian tersebut, polisi sempat menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator kericuhan. Dari jumlah itu, 6 mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka.

Keenam tersangka dinilai secara bersama-sama melawan aparat dengan kekerasan dan merusak fasilitas umum sebagaimana Pasal 214 dan 170 KUHP. (*)

You Might Also Like

Dua Mahasiswa Undip Penyandera Intel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini

Polda Jateng Amankan 730 Pelaku Kejahatan

Galactic Phenomena: Unveiling Cosmic Secrets

Aroma Lama di Kemenaker, Dua Mantan Menteri Diincar KPK

Beredar Isu WhatsApp Call Akan Dibatasi! Ini Kata Menkomdigi Meutya Hafid 

TAGGED:LBH SemarangMay Daypenangguhan penahananricuhSemarangtersangkaYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jangan Musnahkan Si Wajah Seram, Sahabat Setia Petani
Next Article Kini Perpanjangan STNK Bisa Dilakukan Online Lewat Aplikasi Ini, dari Rumah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Kepo

Ihwal Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Internasional: Polri Membangkang Putusan MK

Mei 11, 2025
Peternakan Babi
Kepo

Sadis, Demi Hilangkan Jejak, Petani Afrika Selatan Jadikan Mayat Umpan Babi

Agustus 5, 2025
Isu pemakzulan Gibran adalah bagian dari strategi politik konflik dan kontroversial dalam rangka menguasai algoritma media sosial menuju Pilpres 2029
Kepo

Isu Pemakzulan Gibran, Gimmick Politik Algoritma

Juni 5, 2025
Kirab kebo bule Kyai Slamet pada Malam 1 Suro, di Kota Solo, menjadi momen yang dinantikan masyarakat.
Kepo

Sakral! Kirab Kebo Kyai Slamet dan Pusaka Keraton Solo saat Malam 1 Suro

Juni 26, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?