Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang

LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang

Puji Utami
Last updated: Mei 5, 2025 12:04 am
By Puji Utami
2 Min Read
Share
Perwakilan LBH Semarang, M Safali saat menjelaskan perkembangan pendampingan tersangka kasus demo May Day.
Perwakilan LBH Semarang, M Safali saat menjelaskan perkembangan pendampingan tersangka kasus demo May Day.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – YLBHI-LBH Semarang meminta polisi menangguhkan penahanan enam tersangka massa aksi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Semarang.

“Kami berupaya supaya ada penangguhan penahanan,” ucap M Safali dari LBH Semarang, sebagai salah satu pendamping hukum tersangka.

Keenam tersangka masing-masing bernisisial MA, KM, AD (mahasiswa Universitas Negeri Semarang); AN (Universitas Semarang); MH (Universitas Diponegoro); dan AZ (Universitas Muhammadiyah Semarang).

LBH Semarang terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kampus yang mahasiswanya menjadi tersangka.

Menurut Fajar Muhammad Andhika yang juga pendamping tersangka, sementara ini dua kampus yang bakal mengajukan penangguhan penahanan tersangka

“Dari Universitas Semarang (USM) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Penangguhannya rencana baru akan dilakukan besok,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya, para tersangka layak mendapat penangguhan penahanan lantaran mereka saat kejadian sedang menyampaikan aspirasi May Day yang dilindungi undang-undang.

Mereka menyayangkan lantaran para tersangka dipindahkan penahanannya ke tempat tananan narkoba. Tangan tersangka juga diborgol.

“Menurut kami itu sangat kejam, seakan-akan mereka melakukan tindakan krimimal berat,” kritiknya.

Sisi lain, kata dia, para tersangka terlambat mendapat akses bantuan hukum dari pendamping hukum.

Pendamping hukum ini terdiri dari YLBHI-LBH Semarang, LRC-KJHAM, LBH APIK, LBH Mawar Saron, LBH Bantu Sesama.

Sebelumnya diberitakan, aksi May Day di Jalan Pahlawan depan Kantor DPRD-Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Massa aksi yang mayoritas mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.

Dalam kejadian tersebut, polisi sempat menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator kericuhan. Dari jumlah itu, 6 mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka.

Keenam tersangka dinilai secara bersama-sama melawan aparat dengan kekerasan dan merusak fasilitas umum sebagaimana Pasal 214 dan 170 KUHP. (*)

You Might Also Like

Keluarga dr Aulia Minta Karier 3 Dokter Tersangka Bullying PPDS Undip Disetop

KPK Tetapkan Putra Banyumas Eks-Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi

Kasta Kunthul dan Kambing Hiasi Program Pendidikan Dokter Spesialis Undip

Baru Tahu Jika Raja Ampat Ada Tambang Nikelnya. Tanggungjawab Siapa?

Cuma Modal HP Bekas, Rumah Bisa Aman 24 Jam: Ini 5 Aplikasi CCTV Gratisan yang Wajib Dicoba

TAGGED:LBH SemarangMay Daypenangguhan penahananricuhSemarangtersangkaYLBHI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jangan Musnahkan Si Wajah Seram, Sahabat Setia Petani
Next Article Kini Perpanjangan STNK Bisa Dilakukan Online Lewat Aplikasi Ini, dari Rumah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Akan Sering Terjadi di Jateng

Juni 2, 2025
Unik

Puan: Lindungi Data Pribadi WNI dalam Kerja Sama dengan AS

Juli 24, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang rapat paripurna.
Unik

Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR Persetujuan Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI

Juli 3, 2025
Unik

Sering Dikonsumsi, Taukah Anda Manfaat Bawang Putih yang Ajaib Ini?

Juni 29, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?