Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Kuasa Hukum 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Kuasa Hukum 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa huku tiga tersangka bullying PPDS Anestesi Undip, Kairul Anwar, mengajukan pengangguhan penahanan untuk kliennya.

R. Izra
Last updated: Mei 17, 2025 11:20 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Kairul Anwar
Kairul Anwar
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Kuasa hukum tiga tersangka kasus bullying mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengajukan permohonan penangguhan penahanan

Surat permohonan tersebut sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang. “Surat sudah kami ajukan,” ujar Kairul Anwar selaku kuasa hukum, Jumat (16/5/2025).

Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip, dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

Bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan itu, ia telah melampirkan nama-nama yang menjadi penjamin bahwa tersangka akan kooperatif meski tak ditahan.

“Secara formal sudah kita ajukan. Termasuk kami tim hukum sebagai penjamin,” kata Kairul.

Kairul menyesalkan keputusan kejaksaan yang tega menahan tersangka. Dia mengaku belum mengetahui secara jelas pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan.

Padahal, selama proses penyidikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersikap arif, tidak menahan para tersangka yang merupakan para akademisi dan dokter itu.

Kini, ia berharap kejaksaan mengkaji ulang keputusannya menahan para tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto menyatakan sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka.

“Ya, sudah kami terima. Masih dipertimbangkan permohonan tersebut,” jelas Sarwanto, Jumat (16/5/2025).

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perundungan PPDS Undip kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Selepas pelimpahan tersebut, kejaksaan memutuskan menahan ketiga tersangka karena ancaman hukuman atas kasus yang menjerat mereka sudah memenuhi kriteria untuk ditahan.

“Alasan objektifnya, ancaman hukuman para tersangka lebih dari lima tahun,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji.

Selain itu kejaksaan mempertimbangkan alasan subjektifnya, berupa kekhawatiran jika para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya. (bai)

You Might Also Like

Mbak Ita Hadirkan Ketua Dewan Masjid sebagai Saksi Meringankan

Usulan Gubernur Dipilih Presiden Salahi Konstitusi

Ratusan Hafiz Terima Tali Asih dari Pemprov Jateng, Setiap Santri Dapat Rp1 Juta

Deretan Skandal Ijazah Palsu Pejabat di Belahan Dunia

PDIP Soroti Vonis Hasto, Desak Penuntasan Kasus Harun Masiku

TAGGED:kuasa hukum tersangka ppds undippenangguhan penahanan tersangkappds anestesi undipppds undiptersangka ppds undip ajukan penangguhan penahanan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Program Barak Militer ala Dedi Mulyadi Tuai Kritik Tajam  dari KPAI, Banyak Temuan Negatif!
Next Article Warga Demak tertipu agensi yang menjanjikan mereka kerja di Korsel, sampai sana ternyata cuma diajak jalan-jalan dan touring. Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Penyuluh Agama Islam Ustaz Suhanda (berdiri kiri) bersama anak-anak punk binaannya di Rumah Hijrah, di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Unik

‘Rumah Hijrah Punk’ Antar Suhanda Wakili Jabar di Ajang Penyuluh Agama Islam Award 2025

Juni 16, 2025
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto bersama 2 orang lain saat mendorong mobil mogok di lintasan KA Madukoro Kota Semarang, Selasa (13/1/2026) siang sesaat sebelum KA melintas. Foto: IST
UnikViral

Momen Kabid Humas Polda Jateng Selamatkan Mobil Mogok di Lintasan Rel KA Madukoro Semarang

Januari 15, 2026
Unik

Dari Jamu Tradisional ke Ekonomi Hijau, Omah Toga Boyolali Level Up Bareng Undip

September 19, 2025
Viral

Ridwan Kamil Buka Suara Nih! Penyebab Retaknya dengan Atalia Praratya

Desember 17, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kuasa Hukum 3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?