Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks

baniabbasy
Last updated: Juni 27, 2025 8:33 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Merespon Putusan MK RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku segera membahas teknis lanjutan secara internal di kementerian, sekaligus skema pembiayaan pelaksaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Hal itu sampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Jumat (27/6/2025). Kemendagri juga akan meminta masukan dari para pakar dan ahli pemilu guna memperoleh prespektif yang komprehensif terkait putusan ini. “Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan, Kemendagri juga akan memahas dampak putusan MK terhadap regulai yang ada. Terutama terkait dengan reglasi yang selama ini mengatur pemilu, pilkada dan regulasi terkait pemerintah daerah. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI selaku pihak penyelenggara pemilu, bersama lembaga terkait lainnya termasuk DPR RI.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Putusan MK Paradoks
Terpisah, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menunjukkan sisi paradoksal putusan MK. Menurut dia, putusan yang terbaru membatasi model keserentakan yang sebelumnya MK telah memberikan 6 alternatif pilihan.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (27/6/2025).

Menurut anggota DPR dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini, semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk “lompat pagar” atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. “Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin.

Menurut dia, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu. (*)

You Might Also Like

Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis

Tito ‘Restui’ Gubernur Sumut Bobby Nasution Rebut 4 Pulau Milik Aceh

Puan Disurati Prabowo, Isinya Rahasia

Kamboja Terinspirasi Indonesia Punya Ketua DPR Perempuan, Puan: Alhamdulillah

Gubernur Apresiasi Peran Relawan Tangani Bencana

TAGGED:DPRD sambut putusan MKPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Arkhan Fikri Jadi Pemain Termahal di Timnas U-23, Siapa Saja yang Masuk Daftar Elit?
Next Article Pembinaan Atlet Terancam Akibat Permenpora No.14/2024

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sampah plastik yang mencemari perairan di Indonesia. Indonesia ngehasilin 60 juta ton sampah per tahun, dan 17%-nya adalah plastik. Dari jumlah itu, hampir 10 juta ton plastik udah nyasar ke laut. Foto: dok/DLH Buleleng Bali.

Indonesia Darurat Sampah! 10 Juta Ton Plastik Nyemplung ke Laut, DPR Soroti Dampaknya ke Iklim

Eks-Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Founder Gojek Nadiem Makarim Kaya Raya, tapi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Sidang Kasus May Day Semarang, Polisi Tak Mampu Tunjuk Hidung Pelaku Kericuhan

Ilustrasi Polri sedang melakukan patroli siber.

Bikin Status WA Aja Bisa Bikin Kamu Ditangkap, LBH Semarang Bilang Polisi Berlebihan

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin pertemuan antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, Kamis (4/9/2025) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. DPR sepakat hentikan tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan kerja. Puan menegaskan DPR siap berbenah dan terbuka terhadap aspirasi rakyat, Foto: dok/ist.

DPR Siap Berbenah! Puan Maharani Pimpin Langsung Reformasi, Tunjangan & Kunker Dihentikan!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

Punya Duit Nanggung, Haruskah Kurban atau Beli Rumah Dulu?

Mei 27, 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi tunaikan janji politik gratiskan siswa miskin di sekolah swasta.
Kepo

Keren! Gubernur Jateng Gratiskan Siswa Miskin di Sekolah Swasta

Mei 20, 2025
Kepo

Ketahuan Palak Cewek, Polisi Pangkat Aiptu Dihukum Guling di Aspal

Juni 28, 2025
Kepo

Sembelih Hewan Kurban Pakai Tangan Kiri, Apakah Dagingnya Sah Dimakan?

Juni 4, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?