BACAAJA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) makin serius ngebongkar kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7 miliar. Nggak cuma berkas yang lagi dipersiapin buat dilempar ke pengadilan, tapi jaksa juga udah gaspol buat ngejar aset para tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, bilang kalau sekarang kasus ini udah tahap pemberkasan dan nggak lama lagi segera dilimpahkan ke pengadilan.
Tapi yang lebih penting, ada tim khusus yang diturunkan buat tracking aset biar duit negara bisa balik.
“Sekarang ada tim yang lagi jalan untuk penelusuran aset ya. Karena kita dituntut bukan hanya menyerahkan namun bagaimana mengembalikan kerugian negara,” kata Lukas, Selasa (26/8/2025).
Lukas juga nyebutin, sampai sekarang udah ada 20 lebih saksi yang dipanggil. Bahkan pihak UGM juga terbilang kooperatif, nyediain data dan dokumen yang dibutuhin penyidik.
“Saksi sudah 20-an orang. Pihak UGM kooperatif jika kita butuh data, bahan dan informasi dan dokumen, diberikan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan biji kakao buat Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM tahun 2019. Proyek itu kerjasama antara PUI (Pengembangan Usaha dan Inkubasi) UGM dengan PT Pagilaran, yang mayoritas sahamnya punya UGM.
Sekarang ada tiga tersangka yang udah dipasangin status: RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran; HY, Kasubdit Inkubasi PUI UGM; dan HU, dosen UGM yang juga Direktur PUI.
Jaksa menduga, kerugian negara paling banyak dinikmati RG. Sementara HU dianggap lalai karena langsung nge-ACC pembayaran Rp7,4 miliar pada 23 Desember 2019 tanpa ngecek dokumen pengadaan kakao. (bae)