Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten

Kasus korupsi sewa gedung Plasa Klaten memasuki babak baru. Selain sudah menahan bos Matahari penyewa Plasa Klaten, Penyidik Kejati buru tersangka baru

baniabbasy
Last updated: Juni 27, 2025 5:09 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimmy Agustinus (depan) memimpin penahanan tersangka kasus korupsi Plasa Klaten. foto: bae
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jateng, Leo Jimmy Agustinus (depan) memimpin penahanan tersangka kasus korupsi Plasa Klaten. foto: bae
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membidik tersangka baru di kasus korupsi pengelolaan Plasa Klaten yang rugikan negara Rp10,2 miliar.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati, Leo Jimmy Agustinus menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain.

“Jika ada bukti yang cukup, akan ada penambahan tersangka,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing Didik Sudiarto yang merupakan pejabat Pemda Klaten dan Jap Ferry Sanjaya selaku pihak swasta penyewa Plasa Klaten.

Kasi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triono menambahkan, kasus korupsi ini bermula pada 2019 saat PT Matahari Makmur Sejahtera menyewa bangunan Plasa Klaten yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Klaten.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan Plasa Klaten menyimpang. Seharusnya pemanfaatan Plasa dilakukan dengan sewa yang diikat perjanjian kerja sama.

Pemilihan rekanan juga hendaknya melalui lelang terbuka, tetapi saat itu PT Matahari Makmur Sejahtera milik tersangka Ferry Sanjaya ditunjuk secara langsung oleh tersanga Didik Sudiarto dan pejabat terkait lainnya.

Penyelewengan berlanjut pada pengondisian harga sewa. Bahkan tersangka Ferry Sanjaya menyewakan ulang Plasa Klaten kepada pihak ketiga.

Arfan mengungkapkan, dalam kurun waktu 2019–2022, penerimaan kas daerah dari penyewaan Plasa Klaten seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, nyatanya yang disetor ke kas negara hanya Rp3,9 miliar.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Ferry Sanjaya, OC Kaligis mengkritik keputusan penyidik yang menersangkakan dan menahan kliennya. Padahal, pengelolaan Plasa Klaten sejak awal merupakan hubungan sewa menyewa.

Menurutnya, jika ada kekurangan bayar dalam sewa tersebut, harusnya Pemda Klaten memberi tahu kliennya, bukan malah lepas tangan menumpahkan kesalahan.

Dia menilai, yang paling patut dipersalahkan dalam kasus ini adalah Sekda Klaten. “Harusnya Sekda jadi tersangka, dia selaku penanggung jawab keuangan,” ktitik Kaligis. *bae

You Might Also Like

Megawati Rangkap Jabatan Ketum dan Sekjen PDIP, Hasto Tak Masuk Struktur Baru

Bupati Klaten Teken MoU Sister City dengan Pemerintah Nanjing Tiongkok

Apakah Aliran Dana Korupsi Bakal Diselidiki Sampai ke Bobby Nasution? Ini Kata KPK

6 Makanan Rendah Kalori tapi Bikin Kenyang Lebih Lama

Jangan Musnahkan Si Wajah Seram, Sahabat Setia Petani

TAGGED:Bos Matahari Plasa Klaten KorupsiKejaksaan Tinggi Jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati bersalaman dengan para kuasa hukum setelah MK membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 Alasan Mengapa Pemilu Dipisah Antara Nasional Dan Lokal
Next Article Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko menjelaskan tentang capaian bauran energi di Jateng, Kamis (26/6/2025). Foto: bae Pemprov Jateng Akui Kesulitan Capai Target Bauran Energi Terbarukan 2025

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

Nadiem Makarim Akhirnya Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Jejak Kasus Digitalisasi Pendidikan

Juni 27, 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepo

Wacana Pemakzulan Gibran Semakin Serius, Purnawirawan TNI Surati Pimpinan DPR-MPR RI

Juni 4, 2025
Kepo

Gudang Garam Setop Beli Tembakau Temanggung, Bagaimana Nasib Petani?

Juni 16, 2025
Kepo

Baznas Gelar Sunatan Massal Tahap Pertama, 60 Anak Terima Layanan Gratis dan Santunan

Juli 2, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?