Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Kejagung Pamerkan Duit Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Kejagung Pamerkan Duit Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

Kejagung menyita uang pengembalian kerugian negara Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor CPO Wilmar Group.

R. Izra
Last updated: Juni 17, 2025 4:26 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Kejagung pamerkan duit sitaan hasil korupsi CPO Wilmar Group.
Kejagung pamerkan duit sitaan hasil korupsi CPO Wilmar Group.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Lima korporasi terdakwa korupsi dalam kasus kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Wilmar Group, mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tumpukan uang senilai Rp 11,8 triliun atau tepatnya 11.880.351.802.619, dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

“Lima terdakwa korporasi mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus.

Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.

Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

You Might Also Like

Puan Pastikan DPR Kawal Isu Strategis Bangsa

Jadi Mualaf Itu Nggak Ribet, Yuk Kenali Syarat dan Prosesnya

Ingat-ingat!! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 2025 Berlaku Hingga 30 Juni 2025

Bangkit Lebih Tenang, 7 Tanda Seseorang Pernah Gagal tapi Sekarang Hidupnya Lebih Damai

Jokowi Pilih PSI Daripada PPP

TAGGED:kasus korupsi cpo wilmar groupkejagung duit korupsi wilmar groupkejagung pamerkan duit sitaan hasil korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh, Kekalahan Jokowi Lagi?
Next Article Manunggal Leadership Retreat: Memperkuat Sinergi Daerah, Wujudkan Asta Cita Nasional

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

Bedah buku di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, DIY, dalam rangaka mengenang sosok KH Imam Aziz.

100 Hari Wafatnya KH Imam Aziz: Mengenang Sosok Kiai Rakyat

Ilustrasi siswa SMK.

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Warga Semarang Patungan Kebaikan, PMI Kantongi Rp3,2 Miliar!

PWI Jateng Ganti Nahkoda, Tanpa Ribut-Ribut

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Unik

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

Juli 2, 2025
Kondisi angkot rombongan guru dari yang ditabrak truk pasir, ringsek hingga gepeng.
Unik

Korban Kecelakaan Purworejo Bertambah, Sopir Truk Maut Akhirnya Meninggal

Mei 9, 2025
Presiden RI ke-7 Joko Widodo menegaskan mendukung penuh PSI yang diketuai si bungsu Kaesang Pangarep. Ia yakin, PSI akan menjadi partai besar pada 2034 mendatang.Foto: dok
Unik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, Irfan Pulungan: Sebuah Anugerah . . .

Mei 28, 2025
Unik

Inul Cerita Perjuangan Mas Adam Pulih dari Insiden Berdarah: Kumis Tetap On, Suara Masih Sember

Juni 25, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kejagung Pamerkan Duit Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?