Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum

Tragedi penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang terus menjadi sorotan publik. Kini, perhatian tertuju pada proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

T. Budianto
Last updated: Juli 5, 2025 7:43 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR, Abdullah saat mengikuti rapat di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Seruan untuk keterlibatan publik dalam mengawal proses hukum kembali menggema, kali ini datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia meminta masyarakat tak tinggal diam dan aktif memantau jalannya persidangan terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang.

Menurut Abdullah, perhatian publik sangat dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan bebas dari intervensi.

“Kasus tewasnya Gamma akibat tembakan Aipda Robig berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat jika tidak diawasi secara ketat. Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk bersikap kritis dan lantang jika ditemukan penyimpangan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (5/7).

Ia mengungkapkan, sejak awal penanganan kasus ini sudah muncul indikasi intervensi dari pihak tertentu, mulai dari penyelidikan di kepolisian hingga ke tahap persidangan. Bahkan, kata dia, ada saksi yang sempat mendapat tekanan sebelum memberikan keterangan di pengadilan.

Tegakkan Keadilan

“Jika terbukti ada intimidasi terhadap saksi, tentu pelakunya bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban maupun KUHP,” tegasnya.

Abdullah pun meminta Polri untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak kepolisian menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan, terutama bagi keluarga korban.

Sebagaimana diketahui, Aipda Robig, yang merupakan mantan anggota Polrestabes Semarang, tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Semarang. Ia didakwa melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO pada November 2024.

Atas perbuatannya, Robig dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)

You Might Also Like

DPR Soroti Isu Ojol, Angka Pengangguran Hingga Dampak Perang

PNS Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Dituntut 2 Tahun Penjara

Petugas Damkar Kena Prank, Laporan Masuk Ada Ular Eh… Disuruh Tagih Utang Pinjol

Petani Tambak Semarang Tuntut Ganti Rugi Pabrik Pencemar Lingkungan

Literasi Desa Tumbuh, Satu Tahun Menyemai Suara Perempuan dari Pinggiran DI Yogyakarta    

TAGGED:Aipda Robigpenembakan siswa smknpolda jatengPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Beginilah Kondisi Rumah T di Sleman Usai Digeruduk Ratusan Driver Ojek Online
Next Article Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi, Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, dalam konferensi pers, Sabtu (3/5/2025).
Kepo

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kericuhan Aksi May Day di Semarang

Mei 3, 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, meninjau lokasi kebakaran di Jalan Pesanggrahan Raya, Kelurahan Mlatibaru, Kota Semarang, Jumat (25/7) sore.
Kepo

Agustina Janjikan Rp40 Juta untuk Bangun Ulang Rumah Korban Kebakaran Tewaskan 5 Orang

Juli 26, 2025
Ilustrasi tindak pidana korupsi.
Kepo

Menguak Tabir Korupsi Pembangunan Perumahan Punsae Ungaran, Begini Modusnya

Mei 31, 2025
Kepo

Momentum Hari Bhayangkara, 38 Anggota Polres Banjarnegara Raih Kenaikan Pangkat

Juni 30, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?