Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum

Tragedi penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang terus menjadi sorotan publik. Kini, perhatian tertuju pada proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

T. Budianto
Last updated: Juli 5, 2025 7:43 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR, Abdullah saat mengikuti rapat di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Seruan untuk keterlibatan publik dalam mengawal proses hukum kembali menggema, kali ini datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia meminta masyarakat tak tinggal diam dan aktif memantau jalannya persidangan terhadap Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang.

Menurut Abdullah, perhatian publik sangat dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan bebas dari intervensi.

“Kasus tewasnya Gamma akibat tembakan Aipda Robig berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat jika tidak diawasi secara ketat. Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk bersikap kritis dan lantang jika ditemukan penyimpangan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (5/7).

Ia mengungkapkan, sejak awal penanganan kasus ini sudah muncul indikasi intervensi dari pihak tertentu, mulai dari penyelidikan di kepolisian hingga ke tahap persidangan. Bahkan, kata dia, ada saksi yang sempat mendapat tekanan sebelum memberikan keterangan di pengadilan.

Tegakkan Keadilan

“Jika terbukti ada intimidasi terhadap saksi, tentu pelakunya bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban maupun KUHP,” tegasnya.

Abdullah pun meminta Polri untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak kepolisian menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan, terutama bagi keluarga korban.

Sebagaimana diketahui, Aipda Robig, yang merupakan mantan anggota Polrestabes Semarang, tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Semarang. Ia didakwa melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO pada November 2024.

Atas perbuatannya, Robig dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)

You Might Also Like

Seru! DPR Ajak 16 Organisasi Mahasiswa Ngobrol Bareng soal Aksi Demo Agustus 2025

Prabowo Tugaskan Gibran Berkantor di Papua, Penyingkiran atau Malah Penyelamatan di Tengah Tuntutan Pemakzulan?

Menteri Amran Sulaiman dan Dudung Masuk Bursa Calon Ketum PPP

Uang Korupsi Sritex Mengalir ke Mana Saja? Komisi III DPR Minta PPATK Telusuri

Begini Hasil OTT KPK! 6 Orang Digelandang, ke Gedung Merah Putih

TAGGED:Aipda Robigpenembakan siswa smknpolda jatengPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Beginilah Kondisi Rumah T di Sleman Usai Digeruduk Ratusan Driver Ojek Online
Next Article Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

Bedah buku di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, DIY, dalam rangaka mengenang sosok KH Imam Aziz.

100 Hari Wafatnya KH Imam Aziz: Mengenang Sosok Kiai Rakyat

Ilustrasi siswa SMK.

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Warga Semarang Patungan Kebaikan, PMI Kantongi Rp3,2 Miliar!

PWI Jateng Ganti Nahkoda, Tanpa Ribut-Ribut

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Menko Polkam Budi Gunawan (BG).
Unik

‘Negara Ormas’ Jadi Sorotan Media Hongkong, BG: Negara Tak akan Diam

Mei 8, 2025
Unik

Gara-gara Dedi Mulyadi? Sekolah Swasta di Purwakarta Terancam Sepi, Efek Kebijakan Kuota Rombel di Sekolah Negeri

Juli 7, 2025
Unik

Sempat Dikritik, Prof Amin Aziz Nilai Kehadiran Menag di Acara JATMA Bagian dari Tugas Kepemimpinan

Agustus 13, 2025
Unik

Artificial Intelligence Insights: Unveiling the Power of Machine Learning

April 28, 2023
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Penembakan Siswa SMKN 4, DPR Minta Publik Awasi Ketat Proses Hukum
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?