BACAAJA, JAKARTA — Wacana Polri di bawah kementerian langsung kena hard reset dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026), Sigit menolak mentah-mentah ide tersebut. Alasannya tegas: itu melanggar ruh Reformasi 1998.
Menurut Sigit, pasca Reformasi, Polri memang sengaja dipisahkan dari TNI untuk membangun ulang sistem, doktrin, hingga akuntabilitas sebagai polisi sipil. Dan itu bukan sekadar sejarah, tapi sudah diikat konstitusi.
Bacaaja: Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga
Bacaaja: Mahfud MD Kritik Keras Polri setelah Dilantik Prabowo: Masalahnya Banyak Banget!
“Ini bagian dari mandat Reformasi 1998. Penempatan Polri di bawah Presiden,” tegas Sigit.
Ia mengingatkan, Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 sudah jelas menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan. Belum lagi TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Sigit menyebut kondisi geografis Indonesia yang nggak main-main: 17.380 pulau dan ratusan juta penduduk. Dengan tantangan sebesar itu, Polri justru harus fleksibel dan responsif.
“Dengan posisi di bawah Presiden, Polri bisa bergerak lebih cepat dan maksimal,” ujarnya.
Kalau Polri dimasukkan ke kementerian, menurut Sigit, malah ribet dan rawan konflik komando.
Bahaya ‘matahari kembar’
Sigit juga menyoroti potensi matahari kembar kalau Polri berada di bawah menteri.
“Kalau Presiden butuh Polri bergerak cepat, jangan sampai harus nunggu rantai birokrasi kementerian. Itu berbahaya,” katanya.
Ia menegaskan, tugas Polri berbeda dengan TNI. Polri bertugas melayani dan melindungi, bukan to kill and destroy.
Di depan DPR, Sigit juga buka kartu. Ia mengaku pernah ditawari jadi Menteri Kepolisian lewat pesan WhatsApp. Tapi jawabannya satu: tolak.
“Kalau harus memilih, saya menolak Polri di bawah kementerian,” katanya tegas.
Bahkan, Sigit melontarkan pernyataan yang langsung jadi sorotan.
“Kalau pun saya harus jadi menteri kepolisian, saya lebih baik jadi petani saja,” ucapnya.
Polri di bawah kementerian = pelemahan
Menurut Sigit, menjadikan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi, negara, dan Presiden.
“Kalau pilihannya Polri tetap di bawah Presiden tapi ada Menteri Kepolisian, saya pilih Kapolrinya saja yang dicopot,” tegasnya.
Sikap Kapolri ini langsung dapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi sepakat: Polri tetap di bawah Presiden, bukan kementerian.
Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Rikwanto, bahkan meminta Polri tak perlu baper dengan isu liar.
“Polri nggak perlu confused. Tunjukkan saja kerja terbaik ke masyarakat,” katanya.
Kesimpulan rapat pun resmi dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: Polri tetap di bawah Presiden sesuai TAP MPR dan undang-undang yang berlaku.
Usai rapat, Sigit menyampaikan terima kasih dan menegaskan kembali sikap institusinya.
“Polri satu suara. Kami alat negara di bawah Presiden, bukan kementerian,” tutupnya. (*)


