BACAAJA, JAKARTA – Niat bantu penanganan bencana di Sumatera malah nyaris kehalang aturan. Bayangin, kapal keruk yang dibutuhin buat penanganan bencana malah kena cukai sampai Rp30 miliar. Fix bikin geleng-geleng.
Hal itu diungkap langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca-Bencana yang disiarkan lewat YouTube DPR RI, Sabtu (10/1/2026).
Ceritanya, ada kapal keruk milik perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang rencananya dipinjam lewat jalur TNI dan Kementerian Pertahanan buat bantu penanganan bencana.
Bacaaja: Purbaya Spil UU Cipta Kerja Bikinan Jokowi Bikin Negara Boncos Rp 125 Triliun
Bacaaja: MaTA Kritik Uang Lelah TNI di Lokasi Bencana, Bisa Bikin APBN Jebol?
Tapi pas mau dipindahkan ke lokasi terdampak, muncul aturan yang bikin kaget: harus bayar cukai Rp 30 miliar.
“Katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus, dimasukin ke sini, harus bayar cukai Rp 30 miliar,” ujar Purbaya.
Purbaya terang-terangan ngaku heran. Di satu sisi negara lagi butuh alat berat buat tanggap darurat, tapi di sisi lain malah dibebani pajak gede.
“Saya bingung, mau ngebantunya mesti bayar,” katanya blak-blakan.
Begitu laporan itu sampai ke mejanya, Purbaya langsung ambil sikap tegas. Pajak dicoret. Kapal jalan. Urusan beres.
“Langsung saya bilang, udah dibebaskan. Kapalnya sudah jalan ke sini, nggak usah bayar cukai,” ujarnya.
Skemanya simpel: kapal dipakai dulu buat penanganan bencana, setelah tugas selesai, dikembalikan lagi ke kawasan asalnya.
Menurut Purbaya, yang penting sekarang adalah kecepatan dan keselamatan, bukan ribet administrasi.
Ada kasus serupa? langsung lapor Purbaya
Nggak berhenti di situ, Purbaya juga ngasih sinyal keras ke DPR. Kalau ke depan ada kasus serupa—alat bantuan terhambat pajak atau aturan ribet—dia minta langsung dilaporkan.
“Kalau harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita, langsung kita bypass,” tegasnya.
Menurutnya, nggak masuk akal kalau niat baik buat bantu korban bencana justru malah dipersulit.
“Kan keterlaluan. Orang mau bantu aja, kita pajakin,” pungkas Purbaya.
Intinya satu: urusan kemanusiaan jangan pakai drama birokrasi. Negara harus hadir, cepat, dan nggak ribet.


