Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: JEMBATAN TIMBANG DIBUBARKAN, BAGAIMANA PENGAWASAN ANGKUTAN BARANG SELANJUTNYA…?
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

JEMBATAN TIMBANG DIBUBARKAN, BAGAIMANA PENGAWASAN ANGKUTAN BARANG SELANJUTNYA…?

APAKAH tuduhan bahwa JT sebagai sarang pungli tersebut benar…?! Tentunya yang paling paham atas kondisi tersebut adalah para Petugas JT dan pengemudi angkutan barang yang sering melintas dan masuk ke JT. (oleh: Felix Iryantomo*)

baniabbasy
Last updated: Agustus 19, 2025 1:58 pm
By baniabbasy
5 Min Read
Share
Felix Iryantomo-- Peneliti Senior INSTRAN (Inisiatif Strategis Transportasi)
Felix Iryantomo-- Peneliti Senior INSTRAN (Inisiatif Strategis Transportasi)
SHARE

BEBERAPA  waktu yang lalu, Menteri Perhubungan, dalam kesempatan media briefing membuat pernyataan salah satunya yang sangat menarik perhatian adalah bahwa “akan membubarkan Jembatan Timbang” dengan tuduhan bahwa jembatan timbang (JT) menjadi sarang pungli (pungutan liar).

Membaca berita pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT tersebut mengingatkan penulis pada kurun waktu 40 tahun silam tepatnya tahun 1985, Dimana pada waktu itu (masa orde baru) Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), Laksamana Sudomo, memerintahkan penutupan semua JT yang dioperasikan di seluruh Indonesia dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985.

Tidak hanya perintah penutupan JT tetapi termasuk “memreteli” atribut seragam yang dikenakan oleh aparat Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ir. Giri Suseno, MSME) dengan mengeluarkan Instruksi Nomor L.1/1./11 Tahun 1985, yang singkatnya menginstruksikan seluruh aparat LLAJ baik yang di pusat maupun yang di daerah harus melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan “Transportasi Murni”.

Kembali kepada pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT dengan dalih sebagai saramg pungli, perlu dipertanyakan apakah selama ini sudah ada oknum petugas yang ditangkap oleh karena melakukan pungli, dan apabila ada, apakah kepada mereka sudah dijatuhi sanks?

Hal ini sangat perlu diungkapkan, kenapa, agar pernyataan Menhub benar-benar didasarkan pada fakta dan tidak justru menjadi bumerang yang oleh petugas di lapangan menilai, bahwa pernyataan tersebut sekadar sebagai tuduhan belaka yang tidak berdasar. Terlebih lagi, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan demotivasi bagi para petugas di lapangan.

Sebagaimana diketahui bahwa semenjak dibentuknya Unit Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia, yang merupakan kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di daerah, maka pengelolaan seluruh JT berada di Pundak BPTD.

Dengan kondisi tersebut  pengelolaan JT sudah satu komando di bawah Dirjen Perhubungan Darat, sehingga seharusnya tata kelolanya juga seragam alias tidak ada perbedaan antara pdaerah yang satu dengan daerah yang lain, termasuk menyangkut kompetensi SDM yang ditugaskan pada masing-masing JT.

Perlu dicatat bahwa fungsi unit kerja JT seharusnya bukan sekadar untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran lebih muatan dan lebih dimensi truk, yang belakangan popular disebut sebagai Truk Over Dimension Over Loaded/ODOL.

Namun demikian JT bisa menjadi Lokasi pendataan asal dan tujuan barang yang diangkut oleh seluruh truk yang melintas sekaligus data berbagai jenis barang/komoditi yang diangkut. Pada aspek tersebut, ada titik lemah di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam hal mana hampir tidak pernah ada publikasi yang diterbitkan yang bisa secara mudah diketahui oleh publik.

Seandainya seluruh JT ditugasi mendata seluruh jenis barang berikut beratnya serta asal dan tujuan, maka data tersebut bisa menjadi indikator perekonomian yang sangat penting bagi daerah dimana JT tersebut berlokasi.

Lebih lanjut, Menhub juga mengungkapkan bahwa sebagai pengganti atas rencana dibubarkannya JT maka akan dipasang perangkat Weigh In Motion (WIM), suatu perangkat yang mampu menimbang kendaraan dalam keadaan bergerak sehingga meminimalisir interaksi antara petugas dan pengemudi.

Bahkan rencana tersebut sudah dibahas, dikoordinasikan dengan pihak PT. Jasa Marga. Publik tahu bahwa Jasa Marga Adalah salah satu BUMN operator sebagian besar jaringan jalan tol di Indonesia. Di sisi lain publik juga paham bahwa keberadaan jalan tol masih terbatas di Sebagian Pulau Sumatera, Pulau Jawa (utamanya jalur utara), sedikit di Pulau Kalimantan (ruas Balikpapan – Samarinda di Kalimantan Timur), dan di pulau Sulawesi ada sedikit di Kota Makassar dan sekitarnya, serta Manado – Bitung.

Pertanyaan berikutnya, jika JT dibubarkan, bagaimana Kementerian Perhubungan mengawasi lalu lintas angkutan barang di seluruh Indonesia terutama di jalan-jalan nasional yang belum ada jaringan jalan tol? Terlebih apabila hal tersebut dikaitkan dengan Upaya pemerintah, sebagaimana diungkapkan oleh Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (IPK), bahwa mentargetkan Indonesia zero Truk ODOL pada tahun 2027. Rasa-rasanya pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT tersebut menjadi dekonstruktif dan tidak nyambung dengan target Menko IPK.

Mungkin ada baiknya jika Menhub mengagendakan untuk melaksanakan perjalanan keliling Indonesia menggunakan moda jalan, misalnya diawali pada menjelang akhir tahun 2025 bisa dijadwalkan Tour Sumatera, selanjutnya semester 1 tahun  2026 melaksanakan Tour Jawa, dan seterusnya mencakup Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Saulawesi,  hingga bisa betul-betul paham kondisi angkutan jalan yang merupakan urat nadi logistik dan perekonomian Indonesia.

Sangat mungkin dari perjalanan-perjalanan tersebut bisa diperoleh data ataupun Gambaran nyata yang selama ini belum diketahui oleh Menhub, sehingga sangat bermanfaat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan keputusan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan.(*)

*Penulis adalah Peneliti Senior INSTRAN (Inisiatif Strategis Transportasi)

You Might Also Like

Calon Sekjen PDI Perjuangan di Tangan Megawati

Pasang Listrik Baru Mei 2025? Ini Daftar Harganya, dari Rp 400 Ribuan!

Berikut Pemimpin Negara Yang Meletakkan Diri di Atas Hukum Negara

Lautan Sobat Tenanan Gegerkan Alun-alun Banjarnegara

Siapa Capres 2029?Masihkah Ada Nama Ganjar dan Anis?

TAGGED:Felix IryantomoINSTRAN (Inisiatif Strategis Transportasi)opini Transportasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kiromal Katibin Pecahkan Batas: Panjat Tebing Indonesia Duduki Ranking #1 Dunia
Next Article Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan dan komentarnya bikin gaduh negeri ini. Terutama komentar soal guru yang menjadi beban negara. Foto: dok./humas Kemenkeu Sri Mulyani: Pajak Itu Kayak Zakat, Guru Itu Beban? Publik: Lah, Serius Bu?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

September 4, 2025
Petugas saat mengevakuasi korban dan kendaraan pasca kecelakaan maut di Jalur Perlintasan Langsung Kereta Api di wilayah Desa/ Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Senin (19/5/2025) siang.
Unik

KA Maliboro Tabrak 7 Motor di Magetan 4 Orang Tewas, Petugas Palang Pintu Diduga Lalai

Mei 20, 2025
Unik

Gubernur Apresiasi Peran Relawan Tangani Bencana

Juni 27, 2025
Unggahan Instagram Puan Maharani mengenang 12 tahun wafatnya Taufik Kiemas.
Unik

12 Tahun Wafatnya Taufiq Kiemas: Mengenangnya Bukan Hanya dengan Rindu . . .

Juni 9, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: JEMBATAN TIMBANG DIBUBARKAN, BAGAIMANA PENGAWASAN ANGKUTAN BARANG SELANJUTNYA…?
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?