BACAAJA, SEMARANG – Banyak yang lupa, pilkada langsung lahir bukan tanpa sebab. Salah satu pemicunya justru praktik politik uang di DPRD pada era awal reformasi.
Sebelum pilkada langsung diterapkan lewat UU Nomor 32 Tahun 2004, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Hasilnya, transaksi politik marak dan sulit diawasi publik.
“Dulu kita ingin pemilihan langsung karena politik uang terjadi di DPRD,” kata Muchamad Yuliyanto, pengelola LPSI Semarang yang menaruh minat pada dinamika demokrasi lokal.
Bacaaja: Pilkada lewat DPRD Disukai Parpol, Lobi Elite Lebih Gampang
Bacaaja: Pengamat Bilang PDIP Pede Kawal Suara Rakyat, Makanya Nolak Pilkada Lewat DPRD
Ia mengingatkan, praktik jual beli suara kala itu bukan cerita isapan jempol.
Banyak kepala daerah terpilih lewat kesepakatan di balik layar, bukan pilihan rakyat.
Data KPK dalam berbagai kajian juga menunjukkan, korupsi kepala daerah kerap berakar dari biaya politik yang harus “balik modal”. Baik saat pilkada langsung maupun lewat elite.
Bedanya, kata Yuliyanto, kalau pilkada langsung politik uang menyasar rakyat luas. Sementara lewat DPRD, transaksi justru terkonsentrasi di segelintir elite.
“Besok bisa saja politik uang dirasakan segelintir orang di DPRD,” ujarnya.
Bentuknya bisa jual beli suara, hitung kursi, sampai deal pribadi calon dengan anggota dewan.
Ia menilai skema ini tidak otomatis membersihkan politik uang. Yang berubah hanya lokasinya, dari publik ke ruang tertutup.
“Risikonya sama, bahkan bisa lebih berbahaya karena minim pengawasan,” kata Yuliyanto.
Menurutnya, jika alasan efisiensi dijadikan pembenaran, maka esensi daulat rakyat justru makin tergerus. Dan sejarah berpotensi berulang, hanya dengan pemain yang lebih sedikit. (bae)


