Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Hotman Paris Ngamuk-ngamuk, Tolak PPATK Bekukan Rekening Bank 3 Bulan Tanpa Transaksi
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

Hotman Paris Ngamuk-ngamuk, Tolak PPATK Bekukan Rekening Bank 3 Bulan Tanpa Transaksi

R. Izra
Last updated: Juli 28, 2025 2:55 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi rekening bank.
Ilustrasi rekening bank.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan rekening dormant atau rekening bank yang tiga bulan tidak digunakan untuk transaksi.

Rekening dormant adalah rekening nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu—mulai dari tiga hingga 12 bulan.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menolak tegas rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank milik masyarakat yang tidak digunakan bertransaksi selama 3 bulan.

Menurut Hotman, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat mempersulit masyarakat, terutama yang tinggal di pedesaan.

“Saya belum jelas dasar hukumnya apa. Kenapa pejabat merepotkan masyarakat? Kalau ada seorang ibu di kampung buka rekening atas nama dia, bisa jadi itu dibuka oleh anaknya dan tidak digunakan ibunya. Masa rekening begitu harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi,” ujar Hotman dalam video yang beredar di media sosial seperti dikutip, Senin (28/7/2025).

Hotman juga menekankan bahwa negara tidak berhak membekukan rekening seseorang hanya karena tidak digunakan dalam waktu tertentu.

“Itu hak pribadi. Pemerintah tidak berhak. Tolong agar peraturan itu dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan merepotkan sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tegasnya.

Sebelumnya, PPATK mengatakan pembekuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK lewat unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram, dikutip Senin (28/7/2025).

Adapun rekening dormant yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas.

Meski dibekukan, PPATK menyebut dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Sepanjang 2024, PPATK telah membekukan sebanyak 28.000 rekening dormant.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan Minggu (18/5/2025) lalu. (*)

You Might Also Like

‘Pangeran Tidur’ Arab Saudi Meninggal Dunia setelah 20 Tahun Hidup dalam Kondisi Koma

780 Pengaduan Masuk ke Dewan Pers, Media Online Jadi Sorotan

Rumah Makan Sego Bancakan Pawone Simbah di Kota Lama Semarang Kobongan

Kibarkan Bendera One Piece, Rumah Warga Tuban ‘Diserbu’ Aparat Gabungan

Puan Menangis Peluk Ibunda Affan, Sampaikan Duka Cita Mendalam

TAGGED:headlinenegara bekukan rekening bankpembekuan rekening bankppatk bekukan rekening bankrekening bank
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Peserta mulai berlari di garis start saat event Rupiah Borobudur Playon 2025. Rupiah Borobudur Playon 2025: Bukan Sekadar Lari, tapi untuk Berbagi, Literasi, dan Donasi
Next Article Ilustrasi energi baru terbarukan (ebt) pembangkit listrik tenaga angin dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). (narakita/grafis/tera) 90 Persen Proyek Energi Terbarukan Lebih Murah daripada Listrik Fosil, tapi . . .

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

ilustrasi rumah kebakaran
Daerah

5 Orang Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Semarang, Termasuk Ibu Hamil

Juli 25, 2025
Nasional

PDIP Soroti Vonis Hasto, Desak Penuntasan Kasus Harun Masiku

Juli 28, 2025
Mbak Ita (kerudung pink) konsultasi sama penasihat hukumnya untuk menyikapi putusan hakim, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Agustus 27, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memeluk erat ibunda Affan Kurniawan, drivel ojol yang tewas setelah dilindas mobil baracuda Brimob. Foto: Dok.
Nasional

Puan Maharani Pastikan Adik Affan Kurniawan Dapat KJP & KJMU Sampai Lulus

Agustus 31, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?