BACAAJA, JAKARTA – Rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai disiapkan pemerintah. Skema baru ini ditargetkan bisa berjalan pada 2026, meski mekanisme penyalurannya masih digodok dan belum memiliki jadwal pasti.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut usulan tersebut sudah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kini, pemerintah masih mematangkan sejumlah hal agar rencana pembayaran gaji lewat koperasi bisa segera direalisasikan.
Saat ditanya apakah program tersebut baru akan dimulai pada 2027, Ferry menegaskan bahwa pemerintah justru mengupayakan penerapannya tahun ini. Artinya, 2026 menjadi target pelaksanaan yang sedang dikejar, bukan sekadar rencana untuk tahun depan.
Bagaimana Skema Gaji PNS Lewat Kopdes?
Pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih dirancang sebagai bagian dari upaya memperluas peran koperasi dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan skema ini, koperasi desa dan kelurahan berpotensi mendapat fungsi tambahan dalam mendukung layanan keuangan.
Namun, pemerintah belum mengungkap secara terperinci bagaimana alur pembayaran gaji tersebut nantinya. Belum ada penjelasan resmi apakah skema ini bakal diterapkan kepada seluruh PNS atau hanya pegawai di wilayah tertentu.
Begitu juga dengan daftar koperasi yang akan dilibatkan, prosedur pencairan, hingga mekanisme teknis penyaluran gaji. Semua hal tersebut masih menunggu pematangan kebijakan dari pemerintah bersama Kemenkeu.
Kapan Gaji PNS Mulai Lewat Kopdes?
Ferry Juliantono menyampaikan bahwa penerapan skema pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih ditargetkan berlangsung pada 2026. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah mengupayakan pelaksanaannya bisa dilakukan secepatnya.
Meski begitu, belum ada tanggal pasti kapan pembayaran gaji pertama melalui koperasi akan dimulai. Pemerintah masih perlu menuntaskan mekanisme pelaksanaan dan koordinasi antarkementerian sebelum program tersebut benar-benar berjalan.
Karena itu, PNS masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal penerapan maupun prosedur yang akan digunakan. Target pelaksanaan pada 2026 belum berarti skema tersebut otomatis langsung berlaku bagi seluruh pegawai negeri.
Apa Dampaknya bagi PNS?
Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi memperluas fungsi Kopdes Merah Putih. Koperasi yang selama ini diarahkan menjadi penggerak ekonomi desa dan kelurahan nantinya juga berpeluang terlibat dalam layanan keuangan yang berkaitan dengan pembayaran gaji.
Namun, dampak langsung bagi PNS belum bisa dipastikan sebelum pemerintah menjelaskan detail pelaksanaannya. Termasuk apakah pegawai harus menggunakan koperasi tertentu, bagaimana prosedur penerimaan gaji, dan apakah terdapat perubahan pada mekanisme pembayaran yang selama ini berlaku.
Untuk sementara, PNS sebaiknya tidak buru-buru menganggap pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih sudah resmi diterapkan. Pemerintah masih mematangkan skemanya bersama Kemenkeu, sementara target pelaksanaan pada 2026 masih menunggu kepastian lebih lanjut. (*)

