Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Dua Mahasiswa Undip Penyandera Intel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Dua Mahasiswa Undip Penyandera Intel Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini

Dua mahasiswa Undip yang menyandera intel polisi saat aksi May Day di Semarang jadi tersangka penyanderaaan, dijerat Pasal 333 dan 170 KUHP

R. Izra
Last updated: Mei 14, 2025 4:32 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka.
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Dua mahasiswa yang diduga menyandera polisi saat aksi May Day berujung ricuh di Kota Semarang, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua mahasiswa tersebut berinisial MRS (20) dan RSB (20). Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa (13/5/2025) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, keduanya tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang penyanderaan atau penyekapan serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.

“Tersangka disangkakan Pasal 333 KUHP dan 170 KUHP,” ujar Artanto, Rabu (14/5/2025).

Kasat Reskrim AKBP Andika Darma Sena menambahkan, penangkapan dan penetapan tersangka ini dilakukan buntut dari kerusuhan May Day di semarang.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang dengan backup dari Jatanras Polda Jateng didua tempat daerah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kedua tersangka diamankan dalam keadaan sehat dan dibawa ke Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk motiv penyandraan sementara para tersangka masih didalami,” imbuh Kasat Reskrim.

Perlu diketahui, aksi demonstrasi Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2025) di Jalan Pahlawan Semarang depan Kantor Gubernur-DPRD Jawa Tengah, berujung ricuh.

Pasca kericuhan itu, pada malam harinya terjadi aksi saling sandera. Sekelompok massa yang didominasi mahasiswa menyandera seorang polisi sebagai bentuk balas dendam atas banyaknya rekan mahasiswa yang ditangkap polisi.

Dalam kejadian tersebut, polisi sempat menangkap 18 massa aksi yang diduga sebagai provokator kericuhan. Dari jumlah itu, ada enam mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka. (bai)

You Might Also Like

Inul Cerita Perjuangan Mas Adam Pulih dari Insiden Berdarah: Kumis Tetap On, Suara Masih Sember

Cerita Junaidi Dimutasi dari Jabatannya di Pemkot Semarang Gara-gara Alwin Basri

Viral Kelas Internasional! Tarian Bocah Kuansing di Ujung Perahu Disorot Klub PSG

Raja Media Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Pelapornya Jawa Pos

Aipda Robig Protes Jaksa Tak Mau Putar Rekaman CCTV

TAGGED:aksi may day semarangmahasiswa undip tersangkamay day ricuhsandera intel polisiSemarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polisi menyemprotkan water cannon ke arah massa aksi May Day di Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (1/5/2025). Ikut Sandera Intel saat Aksi May Day Ricuh di Semarang, Dua Mahasiswa Undip Ditangkap
Next Article Puan Maharani bertemu dengan pimpinan parlemen Qatar di sela gelara PUIC ke-19 di Gedung DPR RI. Puan Jajaki Peluang Kerjasama Bidang Pertahanan Dengan Parlemen Qatar

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wisata

Ribuan Lampion Hiasi Langit Dieng di Malam Pembuka DCF XV 2025

Agustus 24, 2025
Kuliner

Resep Abadi Ayam Goreng Rempah, Gurih, Harum, dan Bikin Nagih

Agustus 20, 2025
Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Kepo

Prabowo Singgung Kocok Ulang Posisi Menteri, Ancaman Serius bagi yang Tak Patuh, Siapa Tersingkir?

Juni 30, 2025
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan Cak Imin soal Gubernur dipilih atau ditunjuk Presiden berpotensi menyalahi konstitusi. Foto: dok/ist
Kepo

Usulan Gubernur Dipilih Presiden Salahi Konstitusi

Juli 26, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?