Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: DPR Gaspol Sahkan RUU Perampasan Aset, Bekuk Mafia Ekonomi Tanpa Ganggu Konsumen!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

DPR Gaspol Sahkan RUU Perampasan Aset, Bekuk Mafia Ekonomi Tanpa Ganggu Konsumen!

DPR RI mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemulihan aset negara dan menumpas mafia ekonomi. RUU ini mengadopsi metode penyitaan cepat tanpa putusan hukum final, tapi tetap melindungi konsumen yang beritikad baik agar tidak dirugikan. Harmonisasi antar lembaga terkait dan mekanisme sidang terbuka diharapkan menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan masyarakat.

baniabbasy
Last updated: September 4, 2025 4:35 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI, menyoroti kondisi kritis industri gula nasional akibat praktik mafia dan kebijakan impor yang tak berpihak pada petani.
Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI, menyoroti kondisi kritis industri gula nasional akibat praktik mafia dan kebijakan impor yang tak berpihak pada petani.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, nyatakan dukungan penuh buat percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Langkah ini dinilai penting buat memperkuat pemulihan aset negara sekaligus menumpas tuntas mafia ekonomi yang selama ini bikin negara buntung.

“RUU ini harus segera jalan, kita gak mau mafia seenaknya ngangkangi negara kita,” tegas Mufti saat Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rabu (4/9/2025) di Senayan.

RUU yang sudah lama masuk Prolegnas ini kembali jadi prioritas utama, apalagi dengan metode Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) yang memungkinkan negara bisa lebih cepat menyita dan mengelola aset hasil kejahatan tanpa harus tunggu proses hukum yang berbelit. Meski begitu, semua prosedur tetap diawasi ketat oleh majelis hakim demi menjaga transparansi dan keadilan.

Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) nunjukin, kerugian negara akibat korupsi sampai triliunan rupiah tiap tahun. Meski KPK sudah berhasil mengembalikan puluhan triliun, angka itu masih jauh dari yang seharusnya.

Yang paling menarik, Mufti juga soroti soal perlindungan konsumen dalam RUU ini. Bayangin kalau kamu beli rumah dengan cicilan bertahun-tahun, terus pengembangnya tersangkut kasus korupsi, kamu bisa kehilangan hak kepemilikan gara-gara asetnya disita negara. Karena itu, klausul perlindungan konsumen harus jelas biar yang bayar pakai uang halal gak jadi korban.

Mufti juga bilang, kalau kasus besar macam BLBI diusut lagi, jangan sampai dana nasabah bank besar seperti BCA ikut disita. “Kalau sampai itu terjadi, kepercayaan publik bisa hancur,” ujarnya.

Ke depan, DPR, pemerintah, KPK, BPKN, OJK, dan kementerian terkait diharapkan bisa harmonisasi supaya RUU ini kuat banget buat membasmi mafia ekonomi tapi juga jelas dalam lindungi konsumen. Para ahli hukum pun didorong buat memastikan mekanisme sidang terbuka, hak pihak ketiga, dan pengelolaan aset rampasan oleh badan independen supaya gak disalahgunakan.

“RUU ini harus jadi tonggak sejarah dalam perang melawan mafia ekonomi sekaligus melindungi rakyat kecil. Kalau cuma fokus satu sisi, negara bisa kehilangan legitimasi,” tutup politisi PDI-Perjuangan itu.(*)

You Might Also Like

119 SPPG di Jateng Gandeng BUMDes dan Koperasi

Selamat Jalan John Tobing! Pencipta Lagu ‘Darah Juang’ Tutup Usia di Jogja

Guru SMPN 1 Trenggalek Dipukuli setelah Sita HP Siswa, Polisi Turun Tangan

Minimal 28 Juta Warga Indonesia Gangguan Jiwa, Jangan-jangan yang Duduk di Kursi Kekuasaan Juga?

Tokoh Agama Kecipratan Duit Korupsi PT CSA Cilacap Rp237 Miliar: Haram di Bibir, Halal di Rekening?

TAGGED:headlineMufti AnamRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sampah plastik yang mencemari perairan di Indonesia. Indonesia ngehasilin 60 juta ton sampah per tahun, dan 17%-nya adalah plastik. Dari jumlah itu, hampir 10 juta ton plastik udah nyasar ke laut. Foto: dok/DLH Buleleng Bali. Indonesia Darurat Sampah! 10 Juta Ton Plastik Nyemplung ke Laut, DPR Soroti Dampaknya ke Iklim
Next Article Semarang Ngebut Mau Bebas TBC 2028, Layanan Kesehatan Canggih Udah Nongol di Puskesmas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pesawat Smart Air yang ngangkut bahan makanan tergelincir atau terpeleset di Lanny Jaya, Papua Pegunungan, beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Info

Pesawat Smart Air Terpeleset di Lanny Jaya, Polisi: Bawa Bahan Makanan, Gak Ada Korban Jiwa

Oktober 11, 2025
Alwin Basri dan Mbak Ita duduk di kursi pesakitan ndengerin sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Agustus 28, 2025
Hukum

Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan

Februari 21, 2026
Daerah

Gubernur Jateng: Koperasi Merah Putih Dorong Kesejahteraan Desa

Juli 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: DPR Gaspol Sahkan RUU Perampasan Aset, Bekuk Mafia Ekonomi Tanpa Ganggu Konsumen!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?