Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Unik
    • Kerjo Aneh-ANeh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda

4.351 polisi aktif kini menduduki jabatan sipil. Selain dobel jabatan, mereka tentu dapatin fasilitas dan gaji ganda dari negara. Bukan main.

R. Izra
Last updated: September 26, 2025 11:14 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Ilustrasi anggota Polri (polisi).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Per hari ini sedikitnya ada 4.351 polisi aktif yang rangkap jabatan di posisi sipil.

Jabatan yang seharusnya bisa diisi oleh sipil, eh ternyata diduki korps baju cokelat. Anggota korps baju cokelat yang rangkap jabatan tentunya juga

Pasal dalam UU Polri yang mengatur polisi boleh rangkap jabatan sipil, didugat oleh warga negara ke Mahkamah Konsitutsi (MK).

Ahli pemohon uji materi soal polisi rangkap jabatan, Suleman Ponto, ngegas di sidang MK pada (15/9/2025) lalu.

Dia bilang ribuan polisi yang nyelonong duduk di kursi jabatan sipil udah ngerampas kesempatan orang sipil buat kerja dan kontribusi di pemerintahan.

“Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 (polisi yang duduk di jabatan sipil) ini menghilangkan 4.351 (kesempatan) orang sipil. Karena 4.351 ini tidak mungkin masuk polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN, sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan,” tegas Suleman di sidang MK, Jakarta Pusat.

Dia juga ngingetin, polisi aktif yang merangkap jabatan sipil udah pasti rawan nggak netral.

Mereka masih tunduk sama tugas kepolisian, tapi juga harus ngurus jabatan sipil di kementerian/lembaga.

“Kita bisa terbayang bagaimana kalau Brimob ada di BUMN, bagaimana satu saat berhadapan dengan masyarakat yang bermasalah (dengan kebun) sawit, misalkan,” ucap Suleman.

Dia juga buka-bukaan kalau sekarang beberapa BUMN udah make Brimob buat jaga kepentingan sawit.

Menurutnya, itu bukti nyata polisi aktif nggak bakal bisa netral kalau nyemplung di jabatan sipil.

Buat info aja nih gaes, perkara ini dilayangkan sama Syamsul Jahidin.

Dia gugat Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan pasalnya di UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Alasannya? Karena banyak polisi aktif yang duduk manis di jabatan sipil tanpa resign atau pensiun dulu.

Jabatannya juga bukan ecek-ecek: ada yang jadi Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, sampai Kepala BNPT.

Menurut pemohon, ini udah nabrak prinsip netralitas ASN, bikin demokrasi dan meritokrasi jeblok, plus ngerugiin warga sipil yang mestinya punya hak sama buat isi jabatan publik.

Malah, pasal ini dibilang bikin Polri jadi dwifungsi: selain ngurus keamanan negara, mereka juga ikut campur urusan pemerintahan dan birokrasi.

Berikut bunyi lengkap Pasal 28 ayat 3 dan penjelasannya:

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Tujuan pemohon gugatan ingin memperjelas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen atau pensiun, dan tidak dapat menduduki jabatan sipil sebagai anggota aktif.

Penempatan polisi aktif di jabatan sipil dianggap melanggar prinsip netralitas Polri, karena dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. (*)

You Might Also Like

Bukan Sekadar Nama Jalan, Ini Pesan Agustina Wilujeng Saat Resmikan Jalan YB Mangunwijaya

Prabowo Geram, Polisi yang Bikin Ojol Tewas Siap-Siap Ditindak Tegas

Awas! Beras Yang Anda Konsumsi, Premium ‘Oplosan’

Nekat Jual Miras di Banjarnegara, Warga Magelang Kena Semprit Satpol PP

5.300 Sumur Minyak di Jateng Siap Balik Jadi ATM Energi

TAGGED:headlinemmkpolisipolisi rangkap jabatanrangkap jabatanuji materi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Banyak Kasus Keracunan MBG, BGN Santui Akui Gas Terus Kejar Target Kuantitas daripada Kualitas
Next Article Empat Kapolda Diganti, Ada Apa Ini?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KPK Bongkar Uang Percepatan Haji: Khalid Basalamah Disebut Paling Tahu

Ilustrasi anak-anak korban keracunan massal mendapat perawatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Benarkah Ada Solusi Keracunan MBG? Ribuan Dapur Tak Miliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi!! Ah Ngawur…

Empat Kapolda Diganti, Ada Apa Ini?

Ilustrasi anggota Polri (polisi).

Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Banyak Kasus Keracunan MBG, BGN Santui Akui Gas Terus Kejar Target Kuantitas daripada Kualitas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

JPPI: Anggaran Pendidikan Dipotong Demi MBG, “Pengkhianatan Konstitusi”

September 24, 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin upacara kenaikan pangkat 27 perwira tinggi Polri, Jumat (12/9/2025). Polri membutuhkan reformasi yang total, bukan sekedar wacana atau branding semata. Foto: dok/humas
Info

Prabowo Segera Lantik Komisi Reformasi Polri, Listyo Sigit Dicopot dari Kapolri?

September 17, 2025
Megawati Soekarnoputri kembali tunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris jendral PDI Perjuangan periode 2025-2030. Keputusan yang membuat kaget kader dan juga pengurus DPP sendiri.
Politik

Megawati Main Kartu Uno, Hasto Balik Jadi Sekjen

Agustus 15, 2025
Sirkular

Bukan Cuma Buang Sampah, TPA Jatibarang Bakal Hasilin Listrik!

September 25, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?