BACAAJA, JAKARTA – Per hari ini sedikitnya ada 4.351 polisi aktif yang rangkap jabatan di posisi sipil.
Jabatan yang seharusnya bisa diisi oleh sipil, eh ternyata diduki korps baju cokelat. Anggota korps baju cokelat yang rangkap jabatan tentunya juga
Pasal dalam UU Polri yang mengatur polisi boleh rangkap jabatan sipil, didugat oleh warga negara ke Mahkamah Konsitutsi (MK).
Ahli pemohon uji materi soal polisi rangkap jabatan, Suleman Ponto, ngegas di sidang MK pada (15/9/2025) lalu.
Dia bilang ribuan polisi yang nyelonong duduk di kursi jabatan sipil udah ngerampas kesempatan orang sipil buat kerja dan kontribusi di pemerintahan.
“Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 (polisi yang duduk di jabatan sipil) ini menghilangkan 4.351 (kesempatan) orang sipil. Karena 4.351 ini tidak mungkin masuk polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN, sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan,” tegas Suleman di sidang MK, Jakarta Pusat.
Dia juga ngingetin, polisi aktif yang merangkap jabatan sipil udah pasti rawan nggak netral.
Mereka masih tunduk sama tugas kepolisian, tapi juga harus ngurus jabatan sipil di kementerian/lembaga.
“Kita bisa terbayang bagaimana kalau Brimob ada di BUMN, bagaimana satu saat berhadapan dengan masyarakat yang bermasalah (dengan kebun) sawit, misalkan,” ucap Suleman.
Dia juga buka-bukaan kalau sekarang beberapa BUMN udah make Brimob buat jaga kepentingan sawit.
Menurutnya, itu bukti nyata polisi aktif nggak bakal bisa netral kalau nyemplung di jabatan sipil.
Buat info aja nih gaes, perkara ini dilayangkan sama Syamsul Jahidin.
Dia gugat Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan pasalnya di UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Alasannya? Karena banyak polisi aktif yang duduk manis di jabatan sipil tanpa resign atau pensiun dulu.
Jabatannya juga bukan ecek-ecek: ada yang jadi Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, sampai Kepala BNPT.
Menurut pemohon, ini udah nabrak prinsip netralitas ASN, bikin demokrasi dan meritokrasi jeblok, plus ngerugiin warga sipil yang mestinya punya hak sama buat isi jabatan publik.
Malah, pasal ini dibilang bikin Polri jadi dwifungsi: selain ngurus keamanan negara, mereka juga ikut campur urusan pemerintahan dan birokrasi.
Berikut bunyi lengkap Pasal 28 ayat 3 dan penjelasannya:
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Tujuan pemohon gugatan ingin memperjelas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen atau pensiun, dan tidak dapat menduduki jabatan sipil sebagai anggota aktif.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil dianggap melanggar prinsip netralitas Polri, karena dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. (*)