Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Dingin saat Diajak Salaman Aipda Robig, Ayah Gamma: Kami Belum Memaafkan
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Dingin saat Diajak Salaman Aipda Robig, Ayah Gamma: Kami Belum Memaafkan

Andi Prabowo, ayah korban penembakan polisi menerima ajakan salaman terdakwa Aipda Robig Zaenudin di persidangan atas arahan hakim.

R. Izra
Last updated: Mei 6, 2025 9:39 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Andi Prabowo, ayah korban penembakan Aipda Robig
Andi Prabowo, ayah korban penembakan Aipda Robig
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Andi Prabowo, ayah korban penembakan polisi menerima ajakan salaman terdakwa Aipda Robig Zaenudin di persidangan atas arahan hakim.

Namun, kuasa hukum Andi Prabowo menegaskan bahwa pihaknya belum memaafkan terdakwa Robig yang jelas-jelas tega membunuh anaknya dengan cara ditembak.

“Salaman itu jangan diartikan kami memaafkan. Jadi hanya menerima salaman, tapi tidak memaafkan,” jelas kuasa hukum Andi, Zaenal Abidin Petir, Senin (5/5/2025) petang.

Dia menegaskan, penerimaan tawaran salaman hanya sebagai bentuk penghormatan persidangan.

“Itu hanya sekadar menghormati persidangan,” beber Zaenal.

Dalam sidang tersebut, Andi Prabowo selaku ayah korban penembakan memberikan keterangan soal kronologi meninggalnya anak semata wayangnya.

Saat itu Andi mengaku anaknya meregang nyawa justru dikabari oleh kakak iparnya.

Setelah mengetahui anaknya meninggal karena ditembak polisi, ia dan keluarganya memutuskan untuk melapor ke Polda Jawa Tengah.

Kasus itu pun ditindaklanjuti dengan penetapan Robig sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan kombinasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan.

Jaksa menjelaskan, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdakwa memberhentikan rombongan pengendara itu tepat di depan Alfamart Candi Penataran, Kota Semarang. Lantas ia mengambil senjata api sembari menembak ke arah korban. (bai)

You Might Also Like

Ribuan Lampion Hiasi Langit Dieng di Malam Pembuka DCF XV 2025

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Momen Langka di Borobudur: Presiden Macron Sentuh Patung Buddha di Puncak Candi

Kocak Banget! Dedi Mulyadi Tantang Ayu Ting Ting: Barak Militer atau KUA?

Polisi Korban Penipuan CPNS Kejaksaan Bersaksi di Persidangan

TAGGED:Aipda RobigAipda Robig minta maafAndi PrabowoSemarangsidang polisi tembak mati siswa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Salah satu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Andreas Budi Wirohardjo, saat mendatangi Tegal. Andreas Ingin Benahi Organisasi Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai di Tegal
Next Article Mbak Ita dan Alwin mengikuti sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. (bai) Sidang Eks Wali Kota Semarang: Kongkalikong Bagi-bagi Proyek Diduga Terjadi Sejak Lama

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Rekening Kamu Tiba-Tiba Dibekukan? Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali!

Agustus 5, 2025
Jajaran Polda Jateng menangkap 916 preman dalam Operasi Aman Candi 2025. Polisi menyebut, 33 preman yang ditangkap terafiliasi dengan 11 ormas.
Unik

Polda Jateng Sebut 33 Preman yang Ditangkap Terafiliasi 11 Ormas, Termasuk Pagar Nusa

Juni 5, 2025
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Unik

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Juli 18, 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Unik

Wacana Pemakzulan Gibran Semakin Serius, Purnawirawan TNI Surati Pimpinan DPR-MPR RI

Juni 4, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dingin saat Diajak Salaman Aipda Robig, Ayah Gamma: Kami Belum Memaafkan
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?