Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Zaman makin canggih, akal juga ikut-ikutan canggih. Tapi sayangnya, nggak semua dipakai buat hal baik. Di Semarang, seorang mahasiswa hukum harus duduk di kursi pesakitan gara-gara editan konten cabul pakai AI. Plot twist-nya? Korban sudah memaafkan, dan tuntutannya cuma tujuh bulan penjara.

T. Budianto
Last updated: Februari 20, 2026 5:53 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DIBAWA PETUGAS: Chiko Radityatama Agung Putra, kreator konten cabul saat dibawa petugas menuju penjara. (Foto: Bae)
Chiko Radityatama Agung Putra melempem saat digelandang petugas menuju penjara.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Enak banget, ya. Berbuat kriminal tapi hukumannya minimal. Chiko Radityatama Agung Putra, si pengedit konten cabul dengan aplikasi AI cuma dituntut tujuh bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Haryadi, bilang tuntutan itu juga disertai denda.  “Terdakwa kami tuntut 7 bulan penjara dan denda kategori 6 maksimal Rp2 miliar yang jika tidak dibayar maka diganti kurungan 15 hari,” katanya, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Menurut jaksa, Chiko terbukti bersalah sesuai Pasal 407 KUHP nasional. Tapi ada banyak hal yang meringankan di mata penuntut umum. Chiko disebut belum pernah dihukum sebelumnya. Usianya masih muda dan berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Di sidang yang digelar tertutup itu, Chiko juga dinilai kooperatif. Ia mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan mengikuti proses hukum dengan tertib. Faktor lain yang bikin tuntutan jadi ringan, para korban sudah memaafkan. Terdakwa menunjukkan surat perdamaian dengan lima korbannya.

Proses Hukum

“Di sidang, para korban menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa,” jelasnya. Meski begitu, para korban tetap meminta proses hukum jalan terus. Di persidangan terungkap, alasan memaafkan karena Chiko dan para korban dulu teman satu sekolah.

Baca juga: Masih Ingat Chiko, Pengedit Konten Cabul Smanse? Bentar Lagi Dia Disidang

Kasus ini sendiri berawal dari konten cabul hasil manipulasi wajah pakai teknologi AI. Korbannya adalah siswi dan alumni SMA Negeri 11 Semarang, sekolah tempat Chiko pernah belajar.

Sebelumnya, Chiko sempat viral dan diburu warganet. Ia bahkan muncul dalam video klarifikasi dan mengaku bersalah, tapi permintaan maaf itu tak menghentikan proses hukum.  Kini, nasib Chiko tinggal menunggu putusan majelis hakim. (bae)

You Might Also Like

Megawati Hadiri Rakernas Hari Kedua

Skandal Whoosh Warisan Era Jokowi, KPK Cium Korupsi Tanah Negara

Sembiz 2025, Langkah Semarang Nge-boost Investasi

Drama Pemakzulan Sudewo Gagal Total, Bung!

Kasus Mirip Nenek Elina Terjadi di Tegal, Rumah Kushayatun Tiba-tiba Dibongkar Paksa

TAGGED:chikoheadlinekonten cabulsma 11 semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pariwisata Jateng Naik Level, Komisi VII Kasih Standing Applause
Next Article Presiden Prabowo Subianto memberi hormat kepada Presiden AS Donald Trump, saat Trump memuji dirinya dalam pidato pada KTT Board of Peace di Washington DC, Kamis (19/2/2026).(YouTube.com/KOMPAS TV) Cerita Prabowo ‘Hilangkan’ 48 Juta Jiwa Penduduk Indonesia saat Lapor Trump di Forum BoP

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dukung Program Sumur Resapan, Saleh: Solusi Sederhana untuk Cegah Banjir

WFH, Hemat Energi atau Cuma Pindah Tagihan? Ini Kata Akademisi

Nawal Yasin Ajak Pesantren Hidupkan Lagi “DNA Literasi”

WFH atau “Weekend Tipis-Tipis”? Produktivitas Dipertanyakan

Sawah Kebanjiran, Luthfi Jamin Stok Pangan Masih Aman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Mahesa Jenar Tetap Bidik Tiga Poin

Februari 22, 2026
Hakim PN Semarang, Righmen MS Situmorang (depan) menyidangkan praperadilan kasus peredaran ganja 1 kilogram. (dok bnn)
Hukum

Hakim PN Semarang Gagalkan Upaya Praperadilan Tersangka 1 Kg Ganja

Oktober 15, 2025
Sepak Bola

Bos PSIS Pengin Jatidiri Tetap Jadi Tempat Panen Poin

Januari 27, 2026
Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).
Politik

Rakyat Selalu Bertaruh Nyawa saat Coba Bersuara, Jejak Demo Berdarah di Indonesia

September 7, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?