BACAAJA, SEMARANG- Enak banget, ya. Berbuat kriminal tapi hukumannya minimal. Chiko Radityatama Agung Putra, si pengedit konten cabul dengan aplikasi AI cuma dituntut tujuh bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Haryadi, bilang tuntutan itu juga disertai denda. “Terdakwa kami tuntut 7 bulan penjara dan denda kategori 6 maksimal Rp2 miliar yang jika tidak dibayar maka diganti kurungan 15 hari,” katanya, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO
Menurut jaksa, Chiko terbukti bersalah sesuai Pasal 407 KUHP nasional. Tapi ada banyak hal yang meringankan di mata penuntut umum. Chiko disebut belum pernah dihukum sebelumnya. Usianya masih muda dan berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Di sidang yang digelar tertutup itu, Chiko juga dinilai kooperatif. Ia mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan mengikuti proses hukum dengan tertib. Faktor lain yang bikin tuntutan jadi ringan, para korban sudah memaafkan. Terdakwa menunjukkan surat perdamaian dengan lima korbannya.
Proses Hukum
“Di sidang, para korban menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa,” jelasnya. Meski begitu, para korban tetap meminta proses hukum jalan terus. Di persidangan terungkap, alasan memaafkan karena Chiko dan para korban dulu teman satu sekolah.
Baca juga: Masih Ingat Chiko, Pengedit Konten Cabul Smanse? Bentar Lagi Dia Disidang
Kasus ini sendiri berawal dari konten cabul hasil manipulasi wajah pakai teknologi AI. Korbannya adalah siswi dan alumni SMA Negeri 11 Semarang, sekolah tempat Chiko pernah belajar.
Sebelumnya, Chiko sempat viral dan diburu warganet. Ia bahkan muncul dalam video klarifikasi dan mengaku bersalah, tapi permintaan maaf itu tak menghentikan proses hukum. Kini, nasib Chiko tinggal menunggu putusan majelis hakim. (bae)


