BACAAJA, SEMARANG- Pemkot Semarang resmi menutup Tempat Pembuangan Semantara (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (27/1/2026). Penutupan ini bukan tanpa alasan, lingkungan sekitar dinilai sudah terlalu “berat” menanggung aktivitas persampahan, apalagi lokasinya mepet dengan sekolah dan tempat ibadah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti bilang, keputusan ini diambil dengan pertimbangan lingkungan dan sosial. Singkatnya, TPS Karangsaru dianggap sudah nggak cocok lagi bertahan di tengah permukiman padat.
“Penutupan ini memang sudah direncanakan. Ke depannya, lokasi TPS Karangsaru akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” kata Arwita. Langkah ini juga jadi tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, yang sebelumnya menyoroti persoalan TPS Karangsaru karena kerap memicu masalah lingkungan.
Baca juga: “TPS” Muktiharjo Kidul: Dari Gunung Sampah ke Calon Taman
Arahan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekda Kota Semarang dan berujung pada keputusan penutupan. Meski sudah ditutup, Arwita menegaskan pembongkaran fisik TPS belum bisa langsung dilakukan.
Masih ada proses administrasi yang harus dilewati, termasuk surat resmi ke Wali Kota dengan tembusan ke Pj Sekda. Selama belum ada disposisi, bangunan TPS masih berdiri.
Sebagai langkah awal, DLH memasang pita kuning alias yellow line serta spanduk larangan buang sampah. Sehari sebelumnya, Senin (26/1/2026) sore, seluruh kontainer sampah di TPS yang berada tepat di persimpangan jalan Karangsaru-Karanganyar-Ki Mangusarkoro tersebut juga sudah ditarik.
Edukasi Warga
Proses penutupan ini melibatkan banyak pihak. Lurah dan camat turun langsung memberi edukasi ke warga, DLH fokus menonaktifkan TPS, sementara Satpol PP berjaga biar area tetap kondusif dan nggak “bandel” dipakai buang sampah lagi.
Arwita juga mengingatkan, TPS sejatinya cuma buat sampah rumah tangga skala kecil, yang diangkut pakai becak sampah, gerobak, atau motor roda tiga. Kendaraan roda empat seperti mobil pickup dilarang masuk TPS dan wajib langsung ke TPA.
Baca juga: Sampah Numpuk? Pemkot Langsung Gercep
“Pickup itu sekali buang bisa sampai dua meter kubik. Sementara kontainer TPS kapasitasnya cuma lima sampai enam meter kubik. Pantes aja cepat penuh,” jelasnya.
DLH juga menegaskan, sampah dari kawasan niaga dan restoran nggak boleh lagi numpang di TPS. Semua sampah usaha wajib langsung dibuang ke TPA dan dikenai retribusi sesuai aturan.
Lewat penutupan TPS Karangsaru ini, Pemkot Semarang berharap warga makin sadar soal pengelolaan sampah dari rumah. Target besarnya jelas: sistem persampahan yang lebih tertib, adil, berkelanjutan, plus bonus ruang publik yang lebih sehat dan nyaman. Karangsaru pamit dari bau. Tinggal satu PR bersama: jangan sampai tamannya jadi TPS “versi diam-diam”. (tebe)


