BACAAJA, SEMARANG- Biar nggak ada cerita dana bantuan nyasar atau dipakai sembarangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang siap ikut mantau penyaluran duit Rp25 juta per RT yang digelontorkan Pemerintah Kota Semarang.
Kasi Intel Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto bilang, pihaknya sudah dapat surat resmi dari Wali Kota untuk dampingi program bantuan operasional tersebut. “Sekarang masih kita pelajari, intinya kejaksaan akan awasi dari sisi pencegahan sampai penindakan,” jelasnya, Sabtu (16/8).
Pengawasan itu mencakup penyuluhan hukum buat pengurus RT biar paham aturan main, sekaligus pemantauan proses pencairan, penggunaan, sampai laporan pertanggungjawaban. “Potensi rawan penyimpangan itu ada, jadi harus benar-benar dijaga,” tegas Cakra.
Dana operasional Rp25 juta per RT ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025. Artinya, semua mekanisme pencairan dan penggunaannya wajib sesuai aturan. Buat diketahui, Pemkot Semarang tahun ini mengalokasikan bantuan operasional untuk 10.628 RT. Jadi, uang yang diawasi bukan main-main jumlahnya. (*)