BACAAJA, SEMARANG – Menjelang akhir Ramadhan, kewajiban zakat fitrah kembali jadi perhatian umat Islam. Ibadah ini wajib ditunaikan sebelum salat Id sebagai bentuk penyucian diri. Selain itu, zakat juga jadi cara berbagi kepada yang membutuhkan.
Dalil zakat fitrah dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Umar RA. Rasulullah SAW mewajibkan zakat sebesar satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap muslim. Perintahnya jelas, harus ditunaikan sebelum orang berangkat salat Id.
Zakat sendiri termasuk rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan. Dalam Al-Qur’an, salah satunya di Surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat. Mulai dari fakir, miskin, hingga musafir yang kehabisan bekal.
Di tengah kesibukan, muncul pertanyaan yang sering dibahas. Apakah zakat fitrah boleh diwakilkan ke orang lain. Terutama bagi yang tidak sempat menyalurkan langsung.
Dalam praktiknya, mewakilkan pembayaran zakat memang diperbolehkan. Hal ini sudah ada sejak zaman sahabat. Karena tidak semua orang punya kondisi yang memungkinkan untuk menyalurkan sendiri.
Namun ada catatan penting yang sering terlewat. Menurut Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, yang boleh diwakilkan hanya proses pembayarannya. Sementara niat tetap harus dilakukan oleh orang yang berzakat.
“Istilah mewakilkan zakat itu maksudnya mewakilkan orang lain untuk membagi zakat. Bukan mewakilkan niat,” jelasnya dalam kajian. Artinya, niat tetap tanggung jawab pribadi.
Untuk anak kecil, niat bisa diwakilkan oleh orang tua. Hal ini karena anak belum memiliki kemampuan untuk berniat sendiri. Biasanya ayah yang mengambil peran tersebut.
Namun jika anak sudah dewasa, aturan berbeda berlaku. Mereka tetap harus berniat sendiri meskipun zakatnya dibayarkan orang lain. Ini penting agar ibadahnya sah.
Kasus lain sering terjadi pada anak rantau. Orang tua kadang langsung membayarkan tanpa konfirmasi. Padahal sebaiknya tetap memberi tahu agar anak bisa berniat sendiri.
Cara paling aman adalah komunikasi dulu sebelum membayar. Dengan begitu, niat tetap dilakukan oleh yang bersangkutan. Sementara penyaluran bisa dibantu orang tua.
Soal lokasi penyaluran, para ulama juga memberi kelonggaran. Zakat bisa dibayar di tempat tinggal atau daerah lain. Tidak harus selalu di kampung halaman.
Meski begitu, menyalurkan zakat di tempat tinggal dianggap lebih utama. Karena biasanya lebih tepat sasaran ke orang sekitar. Tapi kondisi tertentu tetap jadi pertimbangan.
Untuk besaran, zakat fitrah umumnya setara 1 sha’ makanan pokok. Jika dikonversi, sekitar 2,5 kilogram beras. Bisa juga diganti dalam bentuk uang sesuai ketentuan.
Di Indonesia, lembaga resmi biasanya menetapkan nominal tertentu. Nilainya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing. Jadi bisa sedikit berbeda antar wilayah.
Selain membayar, niat juga jadi bagian penting dalam zakat. Ada niat untuk diri sendiri, istri, anak, hingga keluarga. Semuanya punya lafal yang sedikit berbeda.
Contohnya niat untuk diri sendiri berbunyi, “Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsi…”. Artinya mengeluarkan zakat untuk diri sendiri karena Allah. Ini yang paling umum dibaca.
Ada juga niat untuk keluarga sekaligus. Biasanya dibaca bagi kepala keluarga yang menanggung semuanya. Ini memudahkan tanpa harus mengulang satu per satu.
Bagi yang diwakilkan, niat tetap menyebut nama orang yang dizakati. Ini penting agar tidak tertukar. Sekaligus memperjelas siapa yang ditunaikan zakatnya.
Pada akhirnya, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan. Lebih dari itu, ini adalah bentuk kepedulian sosial. Sekaligus pembersih diri setelah sebulan berpuasa.
Jadi meskipun boleh diwakilkan, jangan sampai niatnya ikut “diwakilkan”. Karena di situlah letak inti ibadahnya. Niat yang tulus akan membuat zakat lebih bermakna. (*)


