Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: BNN Jateng Musnahkan 530 Gram Sabu, 600 Butir Ekstaksi dan 1.730 Gram Ganja dengan Cara Ini
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

BNN Jateng Musnahkan 530 Gram Sabu, 600 Butir Ekstaksi dan 1.730 Gram Ganja dengan Cara Ini

BNN Jateng memusnahkan ratusan gram sabu dan ganja, serta ribuan pil ekstasi, yang merupakan barang bukti berbagai kasus di Semarang, Kendal, dan Salatiga.

R. Izra
Last updated: Juli 11, 2025 8:44 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
BNN Jateng munsahkan berbagai barang bukti narkotika , Jumat (11/7/2025).
BNN Jateng munsahkan berbagai barang bukti narkotika , Jumat (11/7/2025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan berbagai barang bukti sejumlah kasus pada Jumat (11/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 530 gram, ekstasi 600 butir, ganja 1.730 gram, liquid (cairan) ganja sintetis 5 mililter (Ml), dan 71.000.000 butir pil Yarindo.

“Berdasarkan ketetapan Status Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Kejari Semarang, Kejaksaan Kabupaten Tegal dan Kejari Salatiga, dilakukan pemusnahan barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja dengan
menggunakan incenerator,” kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat.

Agus menyatakan, barang-barang haram yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang diungkap jajaran BNN Jawa Tengah periode April-Juli 2025.

Di antaranya, ungkap kasus 20 gram sabu di Kendal pada 21 Apil 2025, yang melibatkan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang bernama Akbar Husin.

Lalu, kasus 500 gram sabu dan 600 butir ekstasi di Kabupaten Tegal pada Selasa tanggal 29 April 2025. Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial AJM (46) warga Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

“Tersangka ditangkap Tim Gabungan di
rumahnya karena menyimpan narkotika di rumahnya atas perintah adiknya bernama Bustanul Arifin alias Inot yang sedang ditahan di Rutan Semarang karena
menjalani proses hukum kasus narkotika yang ditangani oleh BNN Provinsi Jawa Tengah,” sambung Agus Rohmat.

Kemudian, ungkap kasus 556 gram ganja di Kota Semarang dan Salatiga pada hari Selasa, 29 April 2025, dan beberapa ungkap kasus lainnya. (*)

 

You Might Also Like

Minum Teh Bikin Rahim Kering, Mitos atau Fakta?

Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu

Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

Puan: Kenaikan Gaji Hakim Harus Jadi Momentum Reformasi Peradilan

Sah! Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih se-Indonesia di Klaten Jawa Tengah

TAGGED:barang bukti bnn jatengbnn jateng musnahkan barang buktipemusanahan barang bukti bnn jatengpemusnahan sabu bnn jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tangkapan layar kecelakaan Feeder Trans Semarang tabrak pejalan kaki hingga tewas di Bundaran Klipang. Sopir Feeder Trans Semarang Sempat Minum sebelum Tabrak Korban Tewas di Klipang
Next Article Lulusan SMP yang baru diterima di SMA mengikuti orientasi awal sekolah. (humas pemprov) 72.460 Siswa Miskin di Jateng Bisa Bersekolah Gratis Melalui Skema Ini

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Berikut Jadwal Idul Adha 1446 H Muhmmadiyah, dan Pemerintah

Mei 14, 2025
Unik

Ini Tampang Mami Uthe, Muncikari Karaoke Mansion yang Tawarkan Layanan Striptis ‘Mashed Pottato’

Juni 26, 2025
Unik

Wajib Tahu, Ini Penipuan Berkedok Asmara

Juni 19, 2025
Unik

DCF 2025 Usung Semangat “Kembali ke Budaya”, Jazz Atas Awan Ditiadakan

Juli 18, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: BNN Jateng Musnahkan 530 Gram Sabu, 600 Butir Ekstaksi dan 1.730 Gram Ganja dengan Cara Ini
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?