Ahmad Alfani Hasan, mahasiswa UIN Walisongo Semarang. Berasal dari Banyuwangi.
Coffee shop yang ada hari ini menunjukkan tren yang kian modis mengikuti meta fyp media sosial.
Dewasa ini ngopi bukan lagi sekedar aktivitas biasa. Ia sudah menjelma menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Pagi ngopi, sore ngopi, dan malam pun masih sempat ngopi. Tentunya yang membuat ngopi menjadi menarik bukan hanya soal menyeruput kopi panas saja, akan tetapi banyak alternatif aktivitas yang bisa kita lakukan ketika sedang ngopi.
Ada yang mungkin sekadar ngobrol santai soal kehidupan. Atau obrolan seputar politik yang hangat hari ini. Bisa juga nyambi belajar seperti kerkom atau sekadar me time dengan membaca atau berkutat dengan revisi skrip yang tak kunjung berakhir. Yang paling aneh adalah mereka yang datang ke tempat ngopi untuk sekadar memberi makan feed instagram dengan gelas cantik berisi latte art di tangan.
Kabar buruknya ialah kebanyakan warung kopi hari ini lebih memfasilitasi kebutuhan up date sosial daripada esensi dari ngopi itu sendiri. Secara ideal warung kopi adalah tempat sederhana untuk kita sejenak bisa melupakan dunia yang serba penuh aturan. Warung kopi menjadi tempat anak muda bebas merdeka tanpa peduli status sosial.
Kondisi mutakhir, hari ini coffee shop menjelma menjadi tempat yang kian “elitis”. Ruang obrolan berubah menjadi arena mempertontonkan status sosial. Penampilan dinilai, selera kopi menjadi lambang status yang menunjukkan taraf selera. Alih-alih wacana produktif yang dibicarakan, justru di kedai kopi elit pembicaraan yang hadir adalah seputar out fit skena dan beans yang sekarang lagi tren.
Coffee shop yang ada hari ini menunjukkan tren yang kian modis mengikuti meta fyp media sosial. Yang dijual adalah “status” simbolik lewat harga kopi selangit, tempat estetik, dan jangan lupakan barista skena yang mungkin akan tertawa saat kita memesan americano tambah gula. Lantas coffee shop atau warung kopi seperti apa yang ideal?
Nah, untuk memberikan potret warung kopi atau coffee shop yang ideal mari sejenak kita menjelajah ke Perancis pada abad ke-17, sebelum adanya revolusi. Pada zaman itu warung kopi adalah sekolah yang dikenal dengan istilah “penny university”. Tempat ini tak ubahnya seperti taman pendidikan golongan non-aristokrat atau masyarakat jelata. Dengan hanya memberikan satu peni kamu sudah dapat sejajar dengan akademisi, senator, bahkan bangsawan. Dengan satu peni kamu bisa mengakses banyak pengetahuan dari orang-orang hebat yang juga memesan kopi dengan harga yang sama. Universitas dadakan itu nantinya menjadi cikal bakal adanya “le salon” atau event ketika para intelektual dan akademisi berkumpul dan nantinya menjadi bibit ide revolusi Perancis.
Berkaca pada “penny university”, warung kopi justru menjadi alternatif tempat pendidikan untuk masyarakat yang tidak bisa mengakses pendidikan formal. Tempat wacana peradaban justru hadir lewat seruputan kopi sederhana. Bukan kopi dengan proses jelimet seperti fisixty atau ukiran lukisan seperti latte art. Di sana juga tidak ada aturan berpakaian atau harus memenuhi standar selera orang elite yang untuk ngopi aja perlu diskusi seputar beans, tapi lupa kalo rezim negara bikin regulasi seenak jidat.
Warung kopi itu harusnya menjadi ruang publik seperti yang Jürgen Habermas katakan dalam teori “public spheare”. Realitas diciptakan dari ruang dialog seperti di “penny university” tersebut. Hari ini masih ada warung kopi yang menyediakan rak bacaan bukun melimpah sekalipun tempatnya kecil-kecilan. Tapi entah mengapa lebih banyak anak muda yang suka ke coffee shop elit. Di tempat itu justru yang dijual hanya untuk kebutuhan kasih makan medsos dari pada menyediakan kebutuhan otak yang perlu asupan ilmu pengetahuan.
Jadi mari kita kembali hidupkan wacana perkopian untuk jadi ruang alternatif bagi mereka yang membutuhkan proses pendidikan. Karena kita tahu pemerintah kita gagal dalam memberikan akses pendidikan kepada semua rakyatnya. Jadi tunggu apa lagi? Bukankah kita mau revolusi?(*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.


