Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini

Pemerintah Kabupaten Banyumas kini semakin serius dalam menegakkan aturan parkir demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, sanksi tegas segera diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan parkir di wilayah tersebut.

Nugroho P.
Last updated: Juni 8, 2025 11:02 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi petugas sedang menggembok ban kendaraan.
SHARE

NARAKITA, BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas kini semakin serius dalam menegakkan aturan parkir demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, sanksi tegas segera diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan parkir di wilayah tersebut.

Mulai Agustus 2025, pengendara yang memarkir kendaraannya di area terlarang akan langsung menghadapi konsekuensi serius. Tidak hanya akan dikenakan denda administratif, kendaraan mereka juga bisa digembok agar tidak bisa dipindahkan sebelum denda dilunasi.

Sanksi ini akan didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah disiapkan sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Saat ini, rancangan peraturan tersebut sedang dalam tahap penyelesaian dan akan segera diumumkan secara luas kepada masyarakat.

Kasi Pengendalian dan Operasional Dinhub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menegaskan bahwa tindakan ini memiliki pijakan hukum yang kuat. “Perbup ini melengkapi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur soal penyelenggaraan perhubungan, terutama terkait dengan ketertiban parkir,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut, penggembokan roda kendaraan dan denda administratif menjadi langkah utama yang diterapkan pada pelanggar parkir. Besaran dendanya cukup signifikan, yaitu Rp250 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor.

Langkah ini bukan semata untuk memberikan sanksi, tetapi juga diharapkan mampu memberikan efek jera agar para pengendara lebih disiplin mematuhi aturan parkir dan tidak lagi sembarangan menaruh kendaraan.

Sebelum peraturan ini resmi berlaku, Dinhub akan mengadakan sosialisasi secara intensif. Tujuannya agar masyarakat memahami batasan dan lokasi parkir yang diperbolehkan sehingga risiko pelanggaran bisa ditekan sejak awal.

Namun, jika masih ada pengendara yang tetap nekat melanggar, petugas tidak segan-segan mengambil tindakan. Selain penggembokan, Dinhub bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan tambahan seperti mengempeskan ban kendaraan yang benar-benar mengganggu arus lalu lintas.

Tomi juga menekankan bahwa semua proses penggembokan dan pemberian denda akan dilakukan secara transparan. Petugas di lapangan akan dilengkapi dengan peralatan standar dan sistem dokumentasi agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Melalui patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran, Dinhub terus memantau dan memastikan kepatuhan pengguna jalan. “Kami tidak akan memberi toleransi untuk pelanggaran parkir di area yang sudah jelas dilarang. Tindakan tegas adalah keharusan,” tegasnya.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menekan kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara, terutama di pusat-pusat keramaian dan kawasan perkotaan yang padat.

Dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah, pengelolaan parkir menjadi salah satu kunci agar lalu lintas tetap lancar dan tertib. Pemerintah berharap, aturan baru ini dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menganggap remeh pelanggaran parkir.

Setelah penerapan aturan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin dan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan terhadap aturan tentu akan berdampak positif pada keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

Banyumas menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Denda yang cukup besar dan risiko kendaraan digembok menjadi peringatan nyata bagi pengendara.

Jadi, bagi Anda yang biasa parkir sembarangan di Banyumas, pikir ulang dulu. Sanksi berat menanti yang nekat melanggar aturan parkir, dan Pemerintah Banyumas tidak akan segan menegakkan hukum demi ketertiban bersama. (*)

You Might Also Like

Banjir Ganas di Pakistan: Ratusan Nyawa Melayang, 200 Orang Masih Hilang

Rachmat U Djangkar Setor Rp1,7 Miliar untuk Balas Budi Suami Mbak Ita

Rusia Pamer Otot Nuklir Lewat Video Call

Kamu Harus Tahu Fakta Lagu ‘Yogyakarta’ KLA Project: Lahir di Kamar Mandi, Nyaris Tanpa Kata ‘Jogja’

Puan Maharani Pastikan Adik Affan Kurniawan Dapat KJP & KJMU Sampai Lulus

TAGGED:denda parkirkasus parkir banyumasparkir di banyumasparkir semrawut di banyumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemuda Desa Ciptakan Wayang Raksasa di Kuwondogiri, Jadi Ikon Budaya Tahun Baru Hijriyah
Next Article Gambar udara lokasi tambang di kawasan Raja Ampat. Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel Raja Ampat Tak Bermasalah, Bupati Justru Mengeluh Tak Punya Kuasa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kartasura Bukan Hanya Tempat Singgah, Tapi Ruang yang Menyimpan Cerita Sejarah

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Awas!! Paparan Pornografi Berlebihan Bisa Ganggu Fungsi Otak dan Kontrol Emosi

Juni 19, 2025
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari alias Iin bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Unik

Mbak Ita Curhat Rumah Tangga di Persidangan: Iin Diam-diam Sering Ketemu Alwin di Rumah

Juli 4, 2025
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko menjelaskan tentang capaian bauran energi di Jateng, Kamis (26/6/2025). Foto: bae
Unik

Pemprov Jateng Akui Kesulitan Capai Target Bauran Energi Terbarukan 2025

Juni 27, 2025
Unik

Asli atau Palsu Ijazah Jokowi, Ini Kata Kapolri

Juni 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?