Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Belum Nikah? Tetap Bisa Punya KK Sendiri
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Tips

Belum Nikah? Tetap Bisa Punya KK Sendiri

Nugroho P.
Last updated: Juli 19, 2026 7:24 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Kartu Keluarga
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Banyak orang mengira Kartu Keluarga (KK) hanya bisa dimiliki pasangan yang sudah menikah atau keluarga dengan anak. Padahal, warga yang tinggal sendiri juga berhak memiliki KK mandiri.

Informasi itu disampaikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Lewat layanan tersebut, seseorang yang hidup sendiri tetap bisa mengurus administrasi kependudukan atas namanya sendiri.

Dengan KK mandiri, pemohon otomatis tercatat sebagai kepala keluarga. Status itu tidak harus menunggu seseorang menikah atau memiliki anak.

Dukcapil menjelaskan, pengurusan KK bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili. Di sejumlah daerah, layanan tersebut juga sudah tersedia secara daring.

Langkah ini ditujukan agar masyarakat lebih mudah mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Mulai dari layanan publik hingga urusan dokumen kependudukan lainnya.

Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, kepala keluarga tidak selalu berarti orang yang memiliki pasangan dan anak.

Seseorang yang tinggal seorang diri juga dapat berstatus sebagai kepala keluarga. Bahkan, dalam satu alamat rumah dimungkinkan terdapat lebih dari satu KK sesuai kondisi penghuninya.

Artinya, anak yang sudah dewasa tetapi masih tinggal bersama orang tua tetap bisa membuat KK sendiri apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Untuk mengajukan KK mandiri, pemohon minimal berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan Kartu Keluarga lama dan mengisi Formulir F-1.02 tentang Pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagai bagian dari proses administrasi.

Jika seluruh dokumen sudah lengkap, pemohon dapat datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja. Petugas nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum memproses penerbitan KK baru.

Dalam kondisi tertentu, seperti akibat pernikahan atau perceraian, pemohon juga diminta melampirkan dokumen pendukung berupa buku nikah atau akta perceraian.

KK lama juga menjadi salah satu syarat yang harus diserahkan saat mengajukan penerbitan dokumen baru. Setelah proses verifikasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan KK yang baru.

Keberadaan KK mandiri dapat memudahkan berbagai urusan administrasi, mulai dari pengajuan dokumen kependudukan, layanan pendidikan, hingga kebutuhan layanan publik lainnya.

Karena itu, masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan ingin mandiri secara administrasi tidak perlu ragu mengurus KK sendiri. Selama persyaratan lengkap, proses pengajuan bisa dilakukan melalui Dukcapil sesuai domisili atau layanan online yang tersedia di daerah masing-masing. (*)

You Might Also Like

Anak Tantrum? Jangan Langsung Suruh Diam

Jangan Sepelekan, Ini Tanda Remeh dari Gejala Tumor Otak

Tiga Kebiasaan Sepele yang Bikin Saraf Kejepit

Data Kendaraan Sekejap Terbuka, Begini Cara Kerja Mata Elang

Masya Allah Kalimat Singkat Maknanya Dalam Banget, Kapan Penggunaannya?

TAGGED:Kartu keluargaKK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Umur 100 Tahun, Ternyata Tak Punya Jurus Tunggal
Next Article Duit Pendidikan RI Masih Kalah dari Vietnam

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Berangkat Sekolah Berujung Maut, Korban Tertemper Kereta di Semarang Satu Keluarga

RAIH PENGHARGAAN - PLN Icon Plus raih penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider pada SBBI Awards 2026

PLN Icon Plus Tegaskan Komitmen Transformasi Digital di SBBI Awards 2026

Tragis! Terobos Palang, Pemotor dan Siswa SD di Semarang Tewas Tersambar Kereta

Agustina Ajak Ormas Naik Kelas: “Jangan Cuma Ramai Kegiatan, Tapi Harus Berdampak”

Tahan Imbang Persebaya, PSIS: “Ini Modal Naik Kelas”

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Cocok Banget Buat Pemudik! Zikir di Tanjakan dan Turunan ala Rasulullah

Maret 15, 2026
Tips

Doyan Pedas Boleh, Tapi Jangan Sampai Usus Protes Keras

Maret 29, 2026
Tips

Bolehkah Zakat Fitrah Diwakilkan?

Maret 18, 2026
Tips

Urutan Tahlil Singkat Plus Arab Latin Artinya Biar Nggak Bingung Pas ‘Nyekar’

Maret 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Belum Nikah? Tetap Bisa Punya KK Sendiri
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?