BACAAJA, SEMARANG – Banyak orang mengira Kartu Keluarga (KK) hanya bisa dimiliki pasangan yang sudah menikah atau keluarga dengan anak. Padahal, warga yang tinggal sendiri juga berhak memiliki KK mandiri.
Informasi itu disampaikan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Lewat layanan tersebut, seseorang yang hidup sendiri tetap bisa mengurus administrasi kependudukan atas namanya sendiri.
Dengan KK mandiri, pemohon otomatis tercatat sebagai kepala keluarga. Status itu tidak harus menunggu seseorang menikah atau memiliki anak.
Dukcapil menjelaskan, pengurusan KK bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili. Di sejumlah daerah, layanan tersebut juga sudah tersedia secara daring.
Langkah ini ditujukan agar masyarakat lebih mudah mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Mulai dari layanan publik hingga urusan dokumen kependudukan lainnya.
Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, kepala keluarga tidak selalu berarti orang yang memiliki pasangan dan anak.
Seseorang yang tinggal seorang diri juga dapat berstatus sebagai kepala keluarga. Bahkan, dalam satu alamat rumah dimungkinkan terdapat lebih dari satu KK sesuai kondisi penghuninya.
Artinya, anak yang sudah dewasa tetapi masih tinggal bersama orang tua tetap bisa membuat KK sendiri apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Untuk mengajukan KK mandiri, pemohon minimal berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik.
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan Kartu Keluarga lama dan mengisi Formulir F-1.02 tentang Pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagai bagian dari proses administrasi.
Jika seluruh dokumen sudah lengkap, pemohon dapat datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja. Petugas nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum memproses penerbitan KK baru.
Dalam kondisi tertentu, seperti akibat pernikahan atau perceraian, pemohon juga diminta melampirkan dokumen pendukung berupa buku nikah atau akta perceraian.
KK lama juga menjadi salah satu syarat yang harus diserahkan saat mengajukan penerbitan dokumen baru. Setelah proses verifikasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan KK yang baru.
Keberadaan KK mandiri dapat memudahkan berbagai urusan administrasi, mulai dari pengajuan dokumen kependudukan, layanan pendidikan, hingga kebutuhan layanan publik lainnya.
Karena itu, masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan ingin mandiri secara administrasi tidak perlu ragu mengurus KK sendiri. Selama persyaratan lengkap, proses pengajuan bisa dilakukan melalui Dukcapil sesuai domisili atau layanan online yang tersedia di daerah masing-masing. (*)

