Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Begini Nasib Surat Usulan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna DPR
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Begini Nasib Surat Usulan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna DPR

Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak masuk dalam agenda resmi Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (24/6/2025).

Nugroho P.
Last updated: Juni 24, 2025 7:09 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA — Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak masuk dalam agenda resmi Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (24/6/2025). Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat, tidak sedikit pun menyinggung keberadaan surat tersebut.

Agenda rapat paripurna tersebut hanya berisi penyampaian pidato pembukaan masa sidang oleh Ketua DPR. Rapat berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dengan kehadiran 320 anggota dari berbagai fraksi. Puan hanya menyampaikan daftar hadir dan agenda tunggal, tanpa ada pembahasan mengenai surat dari Forum Purnawirawan.

Rapat kemudian langsung ditutup usai pidato pembukaan. Dengan demikian, usulan yang disampaikan oleh para purnawirawan untuk memproses pemakzulan Gibran tidak masuk dalam bahasan resmi parlemen hari itu.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat resmi kepada tiga lembaga tinggi negara: DPR, MPR, dan DPD. Surat itu berisi permintaan agar ketiga lembaga tersebut mempertimbangkan langkah pemakzulan terhadap Gibran.

Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan menyampaikan keberatan terhadap proses politik dan hukum yang membawa Gibran ke kursi wakil presiden. Mereka menilai ada pelanggaran prinsip hukum yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan konstitusional.

Surat tersebut telah diterima oleh masing-masing sekretariat lembaga legislatif sejak Senin (2/6/2025). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Bimo Satrio selaku perwakilan dari sekretariat Forum Purnawirawan.

Menurut Bimo, surat disampaikan lengkap kepada Setjen DPR, MPR, dan DPD, dengan dokumentasi bukti penerimaan. Ia menekankan bahwa surat itu dilampiri pandangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.

Lebih lanjut, Bimo mengatakan Forum Purnawirawan siap jika diminta untuk memberikan keterangan langsung kepada lembaga-lembaga negara tersebut. Mereka bahkan menyatakan kesiapannya menghadiri rapat dengar pendapat jika diminta.

Isu ini berkembang cukup tajam di tengah masyarakat karena menyangkut posisi Gibran sebagai wakil presiden, yang sekaligus adalah putra dari mantan Presiden Joko Widodo. Banyak pihak melihat langkah Forum Purnawirawan sebagai kritik serius terhadap legitimasi politik.

Menanggapi hal tersebut, Joko Widodo telah menyampaikan bahwa setiap dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa negara memiliki sistem ketatanegaraan yang mesti dihormati oleh semua pihak.

Jokowi menilai, sah-sah saja jika ada kelompok masyarakat yang mengajukan surat seperti itu, asalkan sesuai dengan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku. Ia tidak merasa tersinggung, bahkan menanggapinya secara biasa.

Menurutnya, seorang presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan dalam pemilu, sehingga tak bisa dilihat secara terpisah. Proses hukum yang menyangkut pemakzulan pun memiliki kriteria sangat ketat, seperti pelanggaran hukum berat atau tindakan tercela.

Dalam sistem kenegaraan Indonesia, pemakzulan hanya bisa dilakukan bila terbukti ada pelanggaran konstitusi yang serius. Hal itu pun harus diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi dan mendapat dukungan dua pertiga anggota MPR.

Hingga kini, belum ada sinyal kuat dari pihak parlemen untuk menindaklanjuti surat Forum Purnawirawan tersebut. Ketiadaan pembacaan surat di paripurna semakin mempertegas bahwa prosesnya belum masuk prioritas.

Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada reaksi politik di DPR, terutama dari fraksi-fraksi yang memiliki kekuatan besar. Belum diketahui apakah surat itu akan dibahas dalam rapat-rapat komisi atau pansus.

Namun yang jelas, usulan pemakzulan terhadap Gibran membuka kembali perdebatan publik mengenai etika, hukum, dan politik dalam pemilu presiden 2024. Sebagian kalangan menilai langkah ini bisa menjadi preseden penting untuk pengawasan kekuasaan eksekutif.

Situasi ini mencerminkan bahwa ruang demokrasi di Indonesia masih terbuka untuk kritik dan masukan, termasuk dari kalangan purnawirawan yang ingin menjaga marwah konstitusi. (*)

You Might Also Like

Kantong Semar Bikin Zombi Betulan, Horor Lokal Makin Mendunia

Ijazah ‘Palsu’: Politik Post Truth Vs Fakta Obyektif

Nginep Hemat di Jogja: Murah, Nyaman, dan Penuh Cerita

Fakta Menarik Gus Baha, Ternyata Tidak Suka Tangannya Dicium Saat Salaman, Ini Alasannya

Kereta Api Ekskutif Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, DJKA Singgung soal Korban

TAGGED:DPR RIGibran dimakzulkangibran rakabuming rakapemakzulan gibran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kabar Baik, Megawati Hangestri Kembali Perkuat Timnas Voli Putri Indonesia di SEA V League 2025
Next Article Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengenakan topi sebagai tanda penerimaan kepada mahasiswa KKN-PPM UGM. Sambut 431 Mahasiswa KKN-PPM UGM, Bupati Klaten: Bantu Gali Potensi Lokal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MUSEUM - Museum Ranggawarsita, Kota Semarang. (ist)

Nasib Pilu Pengunjung Museum Ranggawarsita Semarang, Bocah SD Tewas Tertimpa Patung

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) alias polisi.
Viral

Siti Mawarni Meledak, Respons Polda Sumut Jadi Sorotan

April 26, 2026
Ilustrasi pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) menggunakan tenaga surya dan kincir angin.
Unik

Serius Dorong Investasi Sektor EBT, Indonesia-Uni Eropa Bentuk EU Desk di BKPM

Juni 16, 2025
Viral

Amerika Seret Maduro saat di Ranjang, Caracas Geger Tengah Malam

Januari 4, 2026
Tips

Dari Meja Kerja Jadi Cuan Sampingan Mbak Kantor Kekinian

April 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Begini Nasib Surat Usulan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna DPR
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?