Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Begini Nasib Surat Usulan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna DPR
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Begini Nasib Surat Usulan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna DPR

Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak masuk dalam agenda resmi Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (24/6/2025).

Nugroho P.
Last updated: Juni 24, 2025 7:09 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA — Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak masuk dalam agenda resmi Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (24/6/2025). Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat, tidak sedikit pun menyinggung keberadaan surat tersebut.

Agenda rapat paripurna tersebut hanya berisi penyampaian pidato pembukaan masa sidang oleh Ketua DPR. Rapat berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dengan kehadiran 320 anggota dari berbagai fraksi. Puan hanya menyampaikan daftar hadir dan agenda tunggal, tanpa ada pembahasan mengenai surat dari Forum Purnawirawan.

Rapat kemudian langsung ditutup usai pidato pembukaan. Dengan demikian, usulan yang disampaikan oleh para purnawirawan untuk memproses pemakzulan Gibran tidak masuk dalam bahasan resmi parlemen hari itu.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat resmi kepada tiga lembaga tinggi negara: DPR, MPR, dan DPD. Surat itu berisi permintaan agar ketiga lembaga tersebut mempertimbangkan langkah pemakzulan terhadap Gibran.

Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan menyampaikan keberatan terhadap proses politik dan hukum yang membawa Gibran ke kursi wakil presiden. Mereka menilai ada pelanggaran prinsip hukum yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan konstitusional.

Surat tersebut telah diterima oleh masing-masing sekretariat lembaga legislatif sejak Senin (2/6/2025). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Bimo Satrio selaku perwakilan dari sekretariat Forum Purnawirawan.

Menurut Bimo, surat disampaikan lengkap kepada Setjen DPR, MPR, dan DPD, dengan dokumentasi bukti penerimaan. Ia menekankan bahwa surat itu dilampiri pandangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.

Lebih lanjut, Bimo mengatakan Forum Purnawirawan siap jika diminta untuk memberikan keterangan langsung kepada lembaga-lembaga negara tersebut. Mereka bahkan menyatakan kesiapannya menghadiri rapat dengar pendapat jika diminta.

Isu ini berkembang cukup tajam di tengah masyarakat karena menyangkut posisi Gibran sebagai wakil presiden, yang sekaligus adalah putra dari mantan Presiden Joko Widodo. Banyak pihak melihat langkah Forum Purnawirawan sebagai kritik serius terhadap legitimasi politik.

Menanggapi hal tersebut, Joko Widodo telah menyampaikan bahwa setiap dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa negara memiliki sistem ketatanegaraan yang mesti dihormati oleh semua pihak.

Jokowi menilai, sah-sah saja jika ada kelompok masyarakat yang mengajukan surat seperti itu, asalkan sesuai dengan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku. Ia tidak merasa tersinggung, bahkan menanggapinya secara biasa.

Menurutnya, seorang presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan dalam pemilu, sehingga tak bisa dilihat secara terpisah. Proses hukum yang menyangkut pemakzulan pun memiliki kriteria sangat ketat, seperti pelanggaran hukum berat atau tindakan tercela.

Dalam sistem kenegaraan Indonesia, pemakzulan hanya bisa dilakukan bila terbukti ada pelanggaran konstitusi yang serius. Hal itu pun harus diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi dan mendapat dukungan dua pertiga anggota MPR.

Hingga kini, belum ada sinyal kuat dari pihak parlemen untuk menindaklanjuti surat Forum Purnawirawan tersebut. Ketiadaan pembacaan surat di paripurna semakin mempertegas bahwa prosesnya belum masuk prioritas.

Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada reaksi politik di DPR, terutama dari fraksi-fraksi yang memiliki kekuatan besar. Belum diketahui apakah surat itu akan dibahas dalam rapat-rapat komisi atau pansus.

Namun yang jelas, usulan pemakzulan terhadap Gibran membuka kembali perdebatan publik mengenai etika, hukum, dan politik dalam pemilu presiden 2024. Sebagian kalangan menilai langkah ini bisa menjadi preseden penting untuk pengawasan kekuasaan eksekutif.

Situasi ini mencerminkan bahwa ruang demokrasi di Indonesia masih terbuka untuk kritik dan masukan, termasuk dari kalangan purnawirawan yang ingin menjaga marwah konstitusi. (*)

You Might Also Like

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga

Skandal Whoosh Warisan Era Jokowi, KPK Cium Korupsi Tanah Negara

Di Balik Tragedi di Jembatan Jurug, Mahasiswi UNS Hilang Usai Terjun ke Sungai

Anak Papua Merantau Demi Ilmu, Puan Datang Dengar Cerita

Skandal Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Mungkinkah Nadiem Terlibat??

TAGGED:DPR RIGibran dimakzulkangibran rakabuming rakapemakzulan gibran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kabar Baik, Megawati Hangestri Kembali Perkuat Timnas Voli Putri Indonesia di SEA V League 2025
Next Article Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengenakan topi sebagai tanda penerimaan kepada mahasiswa KKN-PPM UGM. Sambut 431 Mahasiswa KKN-PPM UGM, Bupati Klaten: Bantu Gali Potensi Lokal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pesawat operasional terakhir di bandara Sanaa, Yaman yang akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji, hangus terbakar akibat serangan jet tempur Israel.(X @Khaled alshaief)
Unik

Israel Ledakkan Pesawat Terakhir Yaman untuk Angkut Jemaah Haji ke Mekkah

Mei 30, 2025
Ketua tim mediator konflik Wadas, Imam Aziz, memberikan sambutan saat peluncuran buku 'Catatan dari Wadas'.
Unik

Buku ‘Catatan dari Wadas; Penyelesaian Sengketa Agraria Bendungan Bener’, Merekam Konflik Pemerintah vs Rakyat

Juni 24, 2025
Unik

Presensi Ga Masuk Kantor, Ribuan ASN Brebes Ketahuan Akal-Akalan

Mei 3, 2026
Unik

Latest Audio Gear for Supreme Sound Quality

Februari 5, 2023

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Begini Nasib Surat Usulan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna DPR
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?