Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?

Meski pintu banding telah tertutup, Aipda Robig Zaenudin belum mau berhenti melawan. Terpidana kasus penembakan siswa SMK di Semarang itu disebut masih akan mengajukan kasasi demi mencari keadilan.

T. Budianto
Last updated: Oktober 9, 2025 3:19 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DENGARKAN VONIS: Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak siswa SMK di Semarang (mengenakan rompi) berdisi usai mendengar sidang vonis Agustus lalu. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Belum juga menyerah. Meski bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi Semarang, Aipda Robig Zaenudin dikabarkan masih akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Penasihat hukumnya, Bayu Arief Anas Gufron, mengatakan peluang kasasi masih terbuka lebar. Ia menyebut kliennya kemungkinan besar akan menggunakan haknya itu. “Kalau dugaan saya mestinya kasasi,” ujarnya, Kamis (9/10).

Menurut Bayu, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan keluarga Robig. Istri sang terdakwa disebut sedang berdiskusi dengan suaminya untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kalau terkait kasasi itu, kemarin kami baru komunikasi sama istrinya,” kata Bayu.

Ia menambahkan, dirinya belum sempat menemui langsung Robig di Lapas. Setelah pertemuan itu, keputusan soal kasasi baru akan diambil. “Saya pesan ke istrinya untuk disampaikan dulu hasil bandingnya. Terus kalau mau ada upaya hukum, ya kasasi itu,” ucap Bayu.

Batas Waktu Kasasi

Namun, Bayu memperkirakan Robig tak akan diam saja melihat bandingnya ditolak. Secara aturan, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding turun. Bayu juga menuturkan, sidang banding sebelumnya tak digelar tatap muka. Seluruh proses dilakukan lewat sistem e-Terpadu, termasuk pengajuan memori dan kontra memori banding.

“Kami tidak hadir langsung di Pengadilan Tinggi. Semua lewat e-Berpadu saja,” katanya. Dari informasi yang ia terima, pertimbangan majelis hakim di tingkat banding tidak banyak berubah dari putusan Pengadilan Negeri Semarang.

Sementara ini, mengacu pada putusan banding, Robig tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, Robig saat masih menjadi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang melakukan kekerasan terhadap anak.

Dia menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11) dini hari. Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak, berhasil selamat. (bae)

You Might Also Like

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

Buruh Sritex Meradang, Nasibnya Kayak Roller Coaster Gak Jelas Arahnya

IDI Jateng Pasang Badan, Gak Terima Dokter RSI Sultan Agung Jadi Korban Kekerasan Keluarga Pasien ‘Sultan’

Jateng Tawarkan Iklim Investasi Kondusif, 15 Proyek Strategis Siap Digarap

Hasto Kembali Duduki Takhta Sekjen PDIP Lagi, Pengamat Bilang Begini

TAGGED:Aipda Robigheadline
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BBM Campur Etanol, Bikin Mesin Ramah Lingkungan atau Malah Bikin Kantong Jebol?
Next Article Ilustrasi anak-anak korban keracunan massal mendapat perawatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Lagi-lagi Keracunan MBG! Puluhan Siswa di Tawangmangu Jadi Korban, Guru: Nasi Gorengnya Lembek

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Nasional

Jam Richard Mille Rp11,7 M Milik Sahroni Balik Lagi, Warga Ngaku Bingung Cara Pakainya

September 1, 2025
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Politik

Mic Bocor, Prabowo Minta Dikenalkan Anak Trump untuk Bisnis?

Oktober 14, 2025
Unik

Seratus Bayi Prematur di Gaza Terancam Kehabisan Napas

Juli 11, 2025
Daerah

Jateng Siap Bagikan 1.000 Sambungan Listrik Gratis Buat Warga Miskin

Agustus 27, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?