BACAAJA, JAKARTA – Dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf akhirnya mundur dari jabatan Tenaga Ahli di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Keputusan ini diambil setelah pengangkatan keduanya ramai disorot publik dan memicu polemik dugaan nepotisme.
Keduanya adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad. Nama mereka menjadi perbincangan di media sosial setelah diketahui bekerja sebagai Tenaga Ahli di kementerian yang dipimpin ayah mereka.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima pada Senin (26/10/2026). Menurutnya, keputusan itu diambil langsung oleh kedua tenaga ahli tersebut setelah polemik pengangkatan mereka menjadi perhatian masyarakat.
Pengunduran Diri Sudah Diterima Menteri
Dahnil menyampaikan bahwa Menteri Haji dan Umrah bersama dirinya telah menerima surat pengunduran diri kedua putra Menhaj tersebut.
“Jadi, hari ini (26/10/2026), kami, saya, Pak Menteri sudah terima pengunduran diri dua orang tenaga ahli yang Anda sebut-sebut,” ujar Dahnil di kantor Kemenhaj, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dia menjelaskan, keputusan mundur itu merupakan pilihan Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad setelah nama keduanya ramai dibahas di media sosial maupun pemberitaan.
Polemik tersebut berkaitan dengan anggapan nepotisme karena keduanya bekerja di kementerian yang dipimpin ayah mereka sendiri.
Meski kedua posisi itu ditinggalkan, Dahnil memastikan jabatan Tenaga Ahli di Kemenhaj tetap dibutuhkan. Nantinya, posisi tersebut akan diisi orang lain sesuai kebijakan Menteri Haji dan Umrah.
“Jadi kami akan isi tenaga ahli tentu dengan orang lain, nanti kita lihat. Dan itu tentu adalah kebijakan Pak Menteri,” kata Dahnil.
Berawal dari Kebutuhan Pegawai di Masa Awal
Di tengah sorotan publik, Dahnil turut membeberkan latar belakang keterlibatan kedua putra Menhaj dalam membantu pekerjaan kementerian.
Menurut dia, persoalan tersebut bermula ketika lembaga yang menangani urusan haji masih berada dalam tahap awal pembentukan. Saat itu, Badan Penyelenggara Haji belum memiliki banyak pegawai yang bisa membantu menjalankan berbagai pekerjaan.
Dahnil mengatakan, pada masa awal tersebut, dirinya bersama Menteri Haji dan Umrah harus menangani pekerjaan dengan jumlah personel yang sangat terbatas.
“Yang jelas keramaian kemarin terkait dengan dua tenaga ahli sebenarnya memang berangkat dari kebutuhan Kementerian Haji di awal-awal dulu ketika Badan Penyelenggara Haji memang tidak ada orang yang mau membantu kami sejak awal secara sukarela,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Barbarossa dan Gibran termasuk orang yang ikut membantu sejak tahap awal pembentukan lembaga tersebut.
Saat itu, Dahnil menyebut struktur pimpinan Badan Penyelenggara Haji masih sangat sederhana. Hanya ada dua orang yang memegang posisi pimpinan, yakni kepala dan wakil kepala.
Kondisi tersebut membuat mereka membutuhkan bantuan dari sejumlah orang untuk mendukung pekerjaan yang harus diselesaikan.
Dahnil Sebut Sempat Bekerja Tanpa Gaji
Dahnil juga mengungkapkan bahwa sejumlah orang yang membantu pekerjaan pada masa awal pembentukan lembaga tersebut belum mendapatkan gaji. Menurut dia, kondisi itu tidak hanya dialami kedua putra Menhaj, tetapi juga beberapa orang lain yang ikut membantu.
Dia menyebut sejumlah nama, termasuk Ihsan yang bertugas sebagai juru bicara Kemenhaj, sebagai bagian dari orang-orang yang turut membantu pada periode tersebut.
“Nah, akhirnya kami saya dulu dibantu oleh teman-teman, termasuk yang ini dulu mereka enggak bergaji-gaji nih, Ihsan (Jubir Kemenhaj) segala macam, termasuk dua orang putranya Pak Menteri,” kata Dahnil.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menerangkan latar belakang keterlibatan Barbarossa dan Gibran dalam pekerjaan di lingkungan penyelenggara urusan haji.
Namun, pengangkatan kedua putra Menhaj tetap menjadi sorotan karena menyangkut persoalan kepatutan dan persepsi publik terhadap proses penempatan tenaga ahli di lingkungan pemerintahan.
Keputusan mundur keduanya kini menjadi perkembangan terbaru dalam polemik tersebut. Sementara itu, pengisian posisi Tenaga Ahli Kemenhaj selanjutnya akan ditentukan berdasarkan kebijakan Menteri Haji dan Umrah. (*)

