Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?

Polemik ini bermula dari gugatan atas lagu Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo. Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.

Nugroho P.
Last updated: Juni 21, 2025 1:28 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Agnez Mo
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Polemik seputar vonis terhadap penyanyi Agnez Mo yang diwajibkan membayar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, kini memasuki babak baru. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut dan menduga telah terjadi pelanggaran terhadap aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan keberatan mereka secara terbuka setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Jumat (20/6/2025). Mereka menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik hakim serta penerapan hukum yang dinilai tidak tepat.

“Putusan ini berpotensi menyimpang dari substansi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata perwakilan Koalisi dalam konferensi pers di kompleks parlemen. Salah satu pasal yang dianggap diabaikan oleh majelis hakim adalah Pasal 23 ayat (5), yang mengatur penggunaan komersial karya cipta tanpa izin langsung asalkan royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Koalisi juga mengutip Pasal 87 ayat (2), yang menegaskan bahwa pembayaran royalti dari pengguna karya cipta kepada pencipta atau pemilik hak cipta harus disalurkan melalui LMK, bukan langsung dari individu pengguna seperti penyanyi.

Dalam hal ini, Agnez Mo hanya menyanyikan lagu tersebut, dan menurut Koalisi, bukan pihak yang bertanggung jawab langsung atas pembayaran royalti ke pencipta lagu. “Tanggung jawab seharusnya berada pada LMK atau penyelenggara acara, bukan pada penyanyi,” lanjutnya.

Lebih jauh, pihak Koalisi juga mengkritisi sikap hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan secara serius keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak Agnez Mo. Salah satu ahli yang diabaikan adalah Iqbal Taufik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang memberikan pandangan profesional tentang mekanisme distribusi royalti di Indonesia.

Dugaan ini langsung ditanggapi Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pihaknya telah meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa proses persidangan dan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Perlu ada evaluasi terhadap integritas dan pemahaman hukum para hakim dalam menangani perkara hak cipta yang semakin kompleks,” kata Habiburokhman dalam pernyataan resminya.

Polemik ini bermula dari gugatan atas lagu Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo. Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu. Namun, keputusan tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena Agnez Mo disebut sebagai penyanyi pertama di Indonesia yang terkena sanksi hukum dalam konteks pelanggaran hak cipta dengan posisi sebagai pelantun lagu, bukan sebagai pihak komersial utama.

Dirjen Kekayaan Intelektual yang turut hadir dalam jumpa pers menyebut bahwa perlu ada edukasi publik yang lebih kuat tentang sistem royalti dan peran LMK, agar kesalahan pemahaman tidak terjadi berulang kali.

Penyanyi Tantri dari grup Kotak juga turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap putusan tersebut. Ia menyebut bahwa jika tren ini dibiarkan, akan banyak musisi yang ketakutan membawakan lagu-lagu pihak lain meski sudah melalui prosedur resmi.

Kontroversi ini pun memicu diskusi lebih luas tentang kejelasan dan konsistensi penegakan hukum dalam industri musik nasional. Beberapa pengamat menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bila tidak dikaji ulang secara menyeluruh.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak Koalisi Advokat menyatakan akan mengajukan permintaan resmi ke Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut. Mereka juga akan menggalang dukungan komunitas hukum dan musik untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Kasus Agnez Mo bukan hanya soal satu penyanyi dan satu lagu, melainkan membuka ruang diskusi penting soal mekanisme perlindungan hak cipta di Indonesia. Banyak yang berharap, insiden ini dapat menjadi momen pembelajaran dan perbaikan sistem, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi para pelaku seni.

Sampai saat ini, pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan resmi pasca kritik dari Koalisi dan pernyataan Komisi III DPR. Sementara itu, proses pemeriksaan di tingkat internal Mahkamah Agung masih menunggu laporan lengkap dari Bawas MA. (*)

You Might Also Like

Luthfi Klaim Koperasi Merah Putih di Jateng Mampu Serap 68.000 Tenaga Kerja, Bagaimana Perhitungannya?

Akses Udara Dibuka Lagi, Karimunjawa Siap Sambut Lonjakan Wisatawan

Drama Korupsi Sritex Setelah Tutup Operasional

KA Maliboro Tabrak 7 Motor di Magetan 4 Orang Tewas, Petugas Palang Pintu Diduga Lalai

Respati: Masing-masing 54 Koperasi Merah Putih di Solo Dapat Suntikan Modal Rp 15 Juta

TAGGED:agnbez moagnes mobilang sajaputusan agnes mosengketa agnez mo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polri Libatkan FBI Ungkap Pengirim Email Ancaman Bom pada Penerbangan Saudia Airlines
Next Article Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memaparkan upaya Pemkot Semarang, entaskan kemiskinan. Agustina Wali Kota Semarang Paparkan Upaya Pemkot Tangani Kemiskinan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tetap Optimis Meski Situasi Negeri Nggak Baik-Baik Aja, Begini Triknya

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Kepo

Di HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Titip Pesan Kuat untuk Polri Seperti Ini!

Juli 1, 2025
Kepo

Beginilah Kondisi Rumah T di Sleman Usai Digeruduk Ratusan Driver Ojek Online

Juli 5, 2025
Kepo

Tragedi Rombongan Guru, Niat Takziah Berakhir Duka di Jalan Purworejo-Magelang

Mei 8, 2025
Wali Kota Solo Respati Ardi.
Kepo

Ormas Todong Pelaku Usaha Rp3 Juta Per Bulan, Wali Kota Solo: Langsung Saya Cari!

Mei 14, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?