Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?

Polemik ini bermula dari gugatan atas lagu Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo. Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.

Nugroho P.
Last updated: Juni 21, 2025 1:28 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Agnez Mo
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Polemik seputar vonis terhadap penyanyi Agnez Mo yang diwajibkan membayar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, kini memasuki babak baru. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut dan menduga telah terjadi pelanggaran terhadap aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan keberatan mereka secara terbuka setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Jumat (20/6/2025). Mereka menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik hakim serta penerapan hukum yang dinilai tidak tepat.

“Putusan ini berpotensi menyimpang dari substansi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata perwakilan Koalisi dalam konferensi pers di kompleks parlemen. Salah satu pasal yang dianggap diabaikan oleh majelis hakim adalah Pasal 23 ayat (5), yang mengatur penggunaan komersial karya cipta tanpa izin langsung asalkan royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Koalisi juga mengutip Pasal 87 ayat (2), yang menegaskan bahwa pembayaran royalti dari pengguna karya cipta kepada pencipta atau pemilik hak cipta harus disalurkan melalui LMK, bukan langsung dari individu pengguna seperti penyanyi.

Dalam hal ini, Agnez Mo hanya menyanyikan lagu tersebut, dan menurut Koalisi, bukan pihak yang bertanggung jawab langsung atas pembayaran royalti ke pencipta lagu. “Tanggung jawab seharusnya berada pada LMK atau penyelenggara acara, bukan pada penyanyi,” lanjutnya.

Lebih jauh, pihak Koalisi juga mengkritisi sikap hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan secara serius keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak Agnez Mo. Salah satu ahli yang diabaikan adalah Iqbal Taufik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang memberikan pandangan profesional tentang mekanisme distribusi royalti di Indonesia.

Dugaan ini langsung ditanggapi Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pihaknya telah meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa proses persidangan dan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Perlu ada evaluasi terhadap integritas dan pemahaman hukum para hakim dalam menangani perkara hak cipta yang semakin kompleks,” kata Habiburokhman dalam pernyataan resminya.

Polemik ini bermula dari gugatan atas lagu Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo. Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu. Namun, keputusan tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena Agnez Mo disebut sebagai penyanyi pertama di Indonesia yang terkena sanksi hukum dalam konteks pelanggaran hak cipta dengan posisi sebagai pelantun lagu, bukan sebagai pihak komersial utama.

Dirjen Kekayaan Intelektual yang turut hadir dalam jumpa pers menyebut bahwa perlu ada edukasi publik yang lebih kuat tentang sistem royalti dan peran LMK, agar kesalahan pemahaman tidak terjadi berulang kali.

Penyanyi Tantri dari grup Kotak juga turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap putusan tersebut. Ia menyebut bahwa jika tren ini dibiarkan, akan banyak musisi yang ketakutan membawakan lagu-lagu pihak lain meski sudah melalui prosedur resmi.

Kontroversi ini pun memicu diskusi lebih luas tentang kejelasan dan konsistensi penegakan hukum dalam industri musik nasional. Beberapa pengamat menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bila tidak dikaji ulang secara menyeluruh.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak Koalisi Advokat menyatakan akan mengajukan permintaan resmi ke Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut. Mereka juga akan menggalang dukungan komunitas hukum dan musik untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Kasus Agnez Mo bukan hanya soal satu penyanyi dan satu lagu, melainkan membuka ruang diskusi penting soal mekanisme perlindungan hak cipta di Indonesia. Banyak yang berharap, insiden ini dapat menjadi momen pembelajaran dan perbaikan sistem, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi para pelaku seni.

Sampai saat ini, pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan resmi pasca kritik dari Koalisi dan pernyataan Komisi III DPR. Sementara itu, proses pemeriksaan di tingkat internal Mahkamah Agung masih menunggu laporan lengkap dari Bawas MA. (*)

You Might Also Like

Bukan Cuma Mabuk, Vape Isi Etomidate Bisa Bikin Koma dan Tewas, dari Kasus Jonathan Frizzy

Manunggal Leadership Retreat: Memperkuat Sinergi Daerah, Wujudkan Asta Cita Nasional

PDIP Tegas Minta Fadli Zon Hentikan Penulisan Ulang Sejarah Nasional: Lukai Banyak Orang

Serius Dorong Investasi Sektor EBT, Indonesia-Uni Eropa Bentuk EU Desk di BKPM

Tampil Elegan dengan Selendang Merah, Puan Sambut Ketua Parlemen ASEAN di Sidang Bersama DPR-MPR-DPD 2025

TAGGED:agnbez moagnes mobilang sajaputusan agnes mosengketa agnez mo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polri Libatkan FBI Ungkap Pengirim Email Ancaman Bom pada Penerbangan Saudia Airlines
Next Article Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memaparkan upaya Pemkot Semarang, entaskan kemiskinan. Agustina Wali Kota Semarang Paparkan Upaya Pemkot Tangani Kemiskinan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Viral Dimana-mana, Angka Survei Dedi Mulyadi Justru Segini!

Mei 29, 2025
Gambar ilustrasi warga yang sedang memberikan suaranya dalam pemilu. Usulan Cak Imin mengenai kepala daerah dipilih atau ditunjuk presiden atau pemerintah pusat, berpotensi pada kemunduran demokrasi dan menyalahi konstitusi. Foto: dok/ist.
Unik

Cak Imin Usul, Gubernur Dipilih Presiden. Upaya Mundurkan Demokrasi?

Juli 26, 2025
Unik

Kurator Sritex Protes 72 Mobil Disita Kejagung

Juli 10, 2025
Unik

Mengunjungi Wotawati DusunTersembunyi di Lembah Bengawan Solo Purba, Wisata Bernuansa Majapahit

Mei 19, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?