Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Segera Panggil Gus Yaqut Terkait Indikasi Jual Beli Kuota Haji
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

KPK Segera Panggil Gus Yaqut Terkait Indikasi Jual Beli Kuota Haji

Timwas Haji DPR RI menemukan berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan haji tahun ini. Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi hingga layanan kesehatan yang tidak optimal. Rekomendasinya, bentuk Pansus atau Hak Angket terkait ketidakberesan penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2025.

baniabbasy
Last updated: Juli 26, 2025 9:35 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima dokumen laporan hasil investigasi dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2025 dari Ketua Timwas Haji DPR RI Cucu Ahmad Syamsurijal. Foto: dok/humas
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima dokumen laporan hasil investigasi dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji tahun 2025 dari Ketua Timwas Haji DPR RI Cucu Ahmad Syamsurijal. Timwas Haji merekeomendasikan pimpinan DPR segera membentuk Pansus Haji guna mengusut ketidakberesan penyelenggaraan haji 2025. Foto: dok/humas
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya indikasi permainan jual beli kuota haji khusus yang melibatkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama, pada penyelenggaraan haji 2023-2025. Tidak menutup kemungkinan, KPK segera memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025) menjelaskan, indikasi penyelewenangan kuota haji ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi sbesar 20 ribu jamaah kepada Indonesia, guna memangkas antrean Panjang calon jamaah haji Indonesia.

Namun, realisai tambahan kuota itu diduga menyimpang. Seharusnya, 92 persen dari kuota 20 ribu tersebut, untuk jamaah haji regular, dan 8 persen untuk haji khusus. “Kenyataannya kuota tambahan 20ribu tersebut dibagi dua. 50 persen untuk regular dan 50 persen untuk haji khusus,” ungkap Asep.

Sehingga KPK menilai bahwa penyimpangan ini mengarah pada praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pihak swasta, khususnya biro atau agen travel haji plus. KPK juga mendalami dugaan aliran dana hasil praktik jual beli kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya setoran dari agen travel ke Ditjen PHU Kemenag.

Pansus Hak Angket

Sementara itu, Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merekomendasikan kepada pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M.

Usulan ini didasarkan pada temuan Timwas DPR RI terhadap berbagai permasalahan serius dalam pelaksanaan haji tahun ini, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi hingga layanan kesehatan yang tidak optimal.

“Hak Angket ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji. Banyak jemaah haji yang tidak terpenuhi hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” ujar Cucun.

Ia menegaskan, pembentukan Pansus Hak Angket bertujuan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan terhadap undang-undang maupun kebijakan yang telah disepakati antara DPR RI dan pemerintah. “Kami temukan banyak ketidaksesuaian antara kontrak pelayanan dengan realita di lapangan. Termasuk soal pelaksanaan kontrak antara Kementerian Agama dan pihak syarikah di Arab Saudi,” lanjut Politisi Fraksi PKB ini.

Hak Angket ini, menurut Cucun, memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ia mengutip Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Wakil Ketua DPR RI ini.(*)

You Might Also Like

Korsel Dihempas Badai dan Longsor, 14 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi

Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi

Kini Perpanjangan STNK Bisa Dilakukan Online Lewat Aplikasi Ini, dari Rumah

Puan: Sekolah Rakyat Harus Jadi Pelengkap, Bukan Pesaing Sekolah Formal

Harga Emas Perhiasan Hari Ini: Pahami Fluktuasi dan Tips Membeli dengan Cermat

TAGGED:Cucun Ahmad SyamsurijalGus YaqutHak angket pansus HajiIndikasi Penyelewengan kuota hajikuota hajipuan maharani
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, meninjau lokasi kebakaran di Jalan Pesanggrahan Raya, Kelurahan Mlatibaru, Kota Semarang, Jumat (25/7) sore. Agustina Janjikan Rp40 Juta untuk Bangun Ulang Rumah Korban Kebakaran Tewaskan 5 Orang
Next Article Piala AFF U-23 di SUGBK , Selasa (29/7/2025) pukul 20.00 WIB akan menghadirkan tuan rumah Timnas U-23 melawan Vietnam. Timnas U-23 Jumpa Vietnam di Partai Final AFF

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Hujan Belum Turun, Warga Karonsih Selatan Sudah Keburu Deg-degan

TERDAKWA TPPU--Terkdakwa kasus pencucian uang hasil korupsi, Gus Yazid, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai sidang. (bae)

Gus Yazid Kembali Koar-koar di Pengadilan Tipikor: Eks-Pangdam Diponegoro Sudah Ditahan

PIMPINAN LEGISLATIF - Wakil Ketua DPRD Jateng, M Saleh. (ist)

Jutaan Sampah di Jateng Bisa Diolah, M Saleh: Kalau Serius Bisa Jadi Sumber Listrik

Dompet ASN Mulai Senyum, Gaji Ketigabelas 2026 Siap Meluncur Lagi

Jangan Asal Sapu, Virus Hanta Diam-Diam Ngintip Dari Tikus Rumah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Batik Pintar Buat Badan Berisi, Bikin Tampilan Makin Ramping

Januari 12, 2026
Ilustrasi pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Unik

Skandal Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, JCW: Harus Diusut Juga Pencucian Uangnya

Juli 3, 2025
Tips

Tips Gas Pulang Kampung Naik Motor, Aman Sampai Tujuan

Maret 3, 2026
Tips

Eh Rumah Banyak Tikus? Begini Cara Alami Mengusirnya, Dijamin Ampuh

Mei 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Segera Panggil Gus Yaqut Terkait Indikasi Jual Beli Kuota Haji
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?