Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: RUU Sisdiknas, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Pendidikan

RUU Sisdiknas, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Revisi UU Sisdiknas akan memuat klausul khusus tentang fleksibilitas kurikulum dan otonomi daerah, sekolah, maupun otonomi perguruan tinggi

baniabbasy
Last updated: Juli 25, 2025 12:55 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR Kompleks Senayan Jakarta
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR Kompleks Senayan Jakarta
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – DPR RI mendorong kurikulum pendidikan di Indonesia lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan lokal, industri dan perkembangan global. Salah satunya perlunya perubahan waktu Waktu wajib belajar dari 9 tahun enjadi 13 tahun.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan,wajib belajar yang semula 9 tahun menjadi 13 tahun itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisidiknas).

“Kalau anak-anak di Indonesia rata-rata kurang dari 9 tahun. Padahal itu belum lulus SMP secara rata-rata. Dalam RUU Sisdiknas, nanti kita tingkatkan menjadi 13 tahun,” kata Hetifah, Kamis (24/7/2025).

Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto fokus dalam upaya pemerataan pendidikan nasional dengan menambah anggaran untuk pendidikan. Hal itu diungkapkanya lantaran alokasi 20 persen anggaran pendidikan di Indonesia belum berjalan optimal.

Kurikulum Membumi

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, Hetifah menekankan pentingnya kurikulum yang fleksibel dan adaptif. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, pemerintah pusat akan mengembangkan kerangka kurikulum nasional yang fleksibel, sementara daerah dan sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan dengan konteks lokal.

“Kurikulum harus membumi, seperti di Kaltim yang mengintegrasikan budaya lokal dan potensi industri dalam pembelajaran,” ujar Hetifah dalam rilisnya tersebut.

Sementara itu, pada tingkat pendidikan tinggi, Hetifah mendorong kebutuhan lokal dan global sebagai basis kurikulum. Revisi UU Sisdiknas akan diarahkan untuk mendorong otonomi Perguruan Tinggi (PT) dalam menyusun kurikulum berbasis riset, kompetensi, dan budaya lokal.

“Perguruan Tinggi harus bisa merancang kurikulum yang selaras dengan industri dan komunitas, bukan sekadar mengikuti standar nasional yang rigid,” tegas Hetifah.

Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) juga akan diarahkan untuk memberi ruang bagi inovasi dan kolaborasi dengan industri. “Kami ingin perguruan tinggi seperti Universitas Mulawarman di Kalimantan, bisa mengembangkan program khusus untuk mendukung IKN, misalnya,” jelasnya.

Hetifah memastikan revisi UU Sisdiknas akan memuat klausul khusus tentang fleksibilitas kurikulum dan otonomi daerah, sekolah, maupun otonomi PT. “Ini bukan sekadar perubahan regulasi, tapi upaya menciptakan generasi yang siap menghadapi masa depan dengan kompetensi relevan,” pungkasnya.(*)

You Might Also Like

DPR RI: SMKN Jateng Jadi Prototipe Pendidikan

Kasus Bullying di Grobogan, Mendikdasmen Soroti Minimnya Pengawasan Guru

224 Ribu Calon Siswa Lolos SPMB Jateng 2025

SCU Luncurkan SPIL Research Center: Model Ristek dan Pembelajaran Berbasis Industri

Lulusan Kampus dan Gen Z Nyumbang Pengangguran Paling Banyak pada 2025

TAGGED:Hetifah SjaifudianpendidikanRUU Sisdiknaswajib belajar 13 tahun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article ilustrasi rumah kebakaran 5 Orang Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Semarang, Termasuk Ibu Hamil
Next Article Ketua DPR RI Puan Maharani. Tutup Masa Sidang DPR, Puan: RAPBN Harus Efisien dan Manfaatnya Segera Dirasakan Rakyat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

Bedah buku di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, DIY, dalam rangaka mengenang sosok KH Imam Aziz.

100 Hari Wafatnya KH Imam Aziz: Mengenang Sosok Kiai Rakyat

Ilustrasi siswa SMK.

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Warga Semarang Patungan Kebaikan, PMI Kantongi Rp3,2 Miliar!

PWI Jateng Ganti Nahkoda, Tanpa Ribut-Ribut

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

79.8 Ribu Pendaftar Gagal Masuk Undip Lewat UTBK SNBT 2025

Mei 29, 2025
Penampilan Grup Kenthongan Garuda Mas Rawalo keluar sebagai Juara 1 dalam Festival Kenthongan 2025 di Alun-alun Purwokerto. Foto: dok.
Pendidikan

Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Festival Kenthongan Banyumas 2025, Garuda Mas Rawalo Jadi Jawara!

Agustus 26, 2025
Pendidikan

Ngopi Model Baru ala Mahasiswa UNY,  Kopi dari Daun Kelor, Nikmat dan Superfood

Oktober 3, 2025
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mengkritik banyaknya sekolah SD terutama swasta yang menarik iuran sekolah ugal-ugalan atau cukup tinggi melampuai kemampuan orang tua. Foto: dok/ist
Pendidikan

Biaya Sekolah SD Ugal-ugalan, Butuh Regulasi Batas Atas-Bawah

Juli 25, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: RUU Sisdiknas, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?