Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma

Jaksa Penuntut Umum menilai Aipda Robig Zaenudin mencari-cari alasan pembenar atas tindakannya menembak siswa SMK hingga tewas. Dalam sidang di PN Semarang, jaksa menyebut dalih terdakwa tak berdasar dan meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi pembelaan.

T. Budianto
Last updated: Juli 22, 2025 3:01 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI PERSIDANGAN: Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/7). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Jaksa mengkritik Aipda Robig Zaenudin yang mencari-cari alasan pembenar atas tindakannya menghabisi nyawa siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy. Menurut Jaksa Sateno, perbuatan Aipda Robig menembak rombongan pemuda yang melintas hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang, jelas-jelas merupakan tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan karena tidak dalam keaadaan terpaksa,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas pledoi dalam sidang PN Semarang, Selasa (22/7). Fakta persidangan mengungkap perbuatan terdakwa tidak memedomani aturan penggunaan senjata dan tidak dibenarkan secara peraturan.

Jaksa juga menanggapi dalih terdakwa yang menyebut korban Gamma tewas bukan hanya karena tembakan melainkan adanya faktor lambatnya mendapat penanganan medis. “Terdakwa hanya mencari-cari alasan, mengada-ngada, sehingga harus ditolak,” ujarnya.

Tolak Pembelaan

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa Aipda Robig maupun penasihat hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig Zaenudin dituntut pidana 15 tahun penjara karena dinilai bersalah menembak rombongan siswa yang melintas dengan sepeda motor, sehingga menyebabkan korban tewas dan korban luka.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan,” ucap Jaksa Sateno saat membaca surat tuntutan, Selasa (8/7).

Aipda Robig yang saat ini masih berstatus polisi itu juga dituntut pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” lanjut Jaksa.

Jaksa menilai Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. (bae)

You Might Also Like

2026, Pemprov Janji Naikin Insentif Guru Agama Jadi Rp300 Miliar

Jateng Magnet Investasi Padat Karya, Serapan Tenaga Kerja Tertinggi se-Pulau Jawa

Oksigen Bumi Ada Expired-nya, Ilmuwan Ungkap Hitung Mundurnya Sekarang

Laesan Siap Mengguncang TMII: Seni Mistis dari Lasem Tampil di Panggung Nasional

Inspirasi Rumah 2 Lantai Rp 100 Juta di Gang Sempit, Desain Kekinian untuk Hunian Nyaman

TAGGED:Aipda Robigpenembakan siswa smk semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Petugas Damkar Majenang, Cilacap, menyerahkan Hp yang kepada pemiliknya, Rizal. Saat Hp miliknya hilang, Rizal memilih lapor ke Damkar. Damkar Memang Andalan! Hp Hilang Pelajar Cilacap Lapor Damkar, 20 Menit Langsung Ketemu
Next Article Gandeng PWNU, Pemprov Jateng Akselerasi Pembangunan Umat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Tragedi di Rinjani, Kementerian Pariwisata Tegaskan SOP Wajib Ditegakkan

Juni 28, 2025
Unik

Kapolri Cium Tangan Megawati Soekarnoputri saat Acara Ini

Juni 23, 2025
Unik

Manunggal Leadership Retreat: Memperkuat Sinergi Daerah, Wujudkan Asta Cita Nasional

Juni 17, 2025
Puan Minta Pemerintah Segera Mitigasi Dampak Konflik Israel-Iran
Unik

Puan Minta Pemerintah Segera Mitigasi Dampak Konflik Israel-Iran

Juni 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?