Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma

Jaksa Penuntut Umum menilai Aipda Robig Zaenudin mencari-cari alasan pembenar atas tindakannya menembak siswa SMK hingga tewas. Dalam sidang di PN Semarang, jaksa menyebut dalih terdakwa tak berdasar dan meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi pembelaan.

T. Budianto
Last updated: Juli 22, 2025 3:01 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI PERSIDANGAN: Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (22/7). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Jaksa mengkritik Aipda Robig Zaenudin yang mencari-cari alasan pembenar atas tindakannya menghabisi nyawa siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy. Menurut Jaksa Sateno, perbuatan Aipda Robig menembak rombongan pemuda yang melintas hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang, jelas-jelas merupakan tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan karena tidak dalam keaadaan terpaksa,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas pledoi dalam sidang PN Semarang, Selasa (22/7). Fakta persidangan mengungkap perbuatan terdakwa tidak memedomani aturan penggunaan senjata dan tidak dibenarkan secara peraturan.

Jaksa juga menanggapi dalih terdakwa yang menyebut korban Gamma tewas bukan hanya karena tembakan melainkan adanya faktor lambatnya mendapat penanganan medis. “Terdakwa hanya mencari-cari alasan, mengada-ngada, sehingga harus ditolak,” ujarnya.

Tolak Pembelaan

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa Aipda Robig maupun penasihat hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig Zaenudin dituntut pidana 15 tahun penjara karena dinilai bersalah menembak rombongan siswa yang melintas dengan sepeda motor, sehingga menyebabkan korban tewas dan korban luka.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan,” ucap Jaksa Sateno saat membaca surat tuntutan, Selasa (8/7).

Aipda Robig yang saat ini masih berstatus polisi itu juga dituntut pidana denda. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” lanjut Jaksa.

Jaksa menilai Aipda Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. (bae)

You Might Also Like

Jateng Gas Pol Manajemen Talenta

Jenderal Uganda Bikin Heboh, Ultimatum Aneh Tuai Sorotan Dunia, Pingin Gadis Turki Juga..

Tersiar Kabar Jokowi Kritis dan Masuk Rumah Sakit, Ini Jawaban Ajudannya

Portable Power Banks: Stay Charged

Robots in Workplaces: Future or Fad?

TAGGED:Aipda Robigpenembakan siswa smk semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Petugas Damkar Majenang, Cilacap, menyerahkan Hp yang kepada pemiliknya, Rizal. Saat Hp miliknya hilang, Rizal memilih lapor ke Damkar. Damkar Memang Andalan! Hp Hilang Pelajar Cilacap Lapor Damkar, 20 Menit Langsung Ketemu
Next Article Gandeng PWNU, Pemprov Jateng Akselerasi Pembangunan Umat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)

Nah Lho! Kepala SPPG Karanganyar Muntah-muntah Cicipi Menu MBG untuk Ibu Hamil

Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho. (ist)

Ojol Bakal Masuk UMKM, Mas Dewan RI Andhika Minta Pemerintah Perhatikan Jaminan Sosial Pengemudi

PERTAJAM STRATEGI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Sambut Pasar PLTS Atap Makin Luas, PLN Icon Plus Pertajam Strategi lewat PV Academy

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Alun-alun Pancasila Kota Salatiga.
Unik

Salatiga Rangking Pertama Kota Tertoleran di Indonesia Versi SETARA Institute

Mei 30, 2025
BGN mengajukan anggaran untuk program MBG tahun 2026 sebesar Rp 335 triliun. Sasaran 82,9 juta penerima. Dalam setiap bulan sebesar Rp25 triliun.
Unik

BGN Ajukan Anggaran MBG 2026 ke DPR Sebesar Rp 335 Triliun

Juli 15, 2025
Viral

Taksi Robot Mogok Bareng, Penumpang Wuhan Terjebak Dalam Mobil

April 7, 2026
Unik

Baznas Gelar Sunatan Massal Tahap Pertama, 60 Anak Terima Layanan Gratis dan Santunan

Juli 2, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?