Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan KPK di Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.

T. Budianto
Last updated: Juli 11, 2025 8:19 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SURABAYA– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polda Jawa Timur, Kamis (10/7), terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Kehadiran Khofifah merupakan bagian dari pemanggilan sebagai saksi dalam pengusutan aliran dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB, didampingi seorang staf Pemprov dan kuasa hukum dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengatakan Khofifah hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas permintaan empat tersangka, yakni Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.

“Statusnya bukan sebagai terperiksa, tapi hanya memberikan keterangan,” ujar Heru di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, KPK ingin menggali informasi dari Khofifah dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang mengetahui proses pengelolaan dan penyaluran hibah tersebut.

Pemanggilan sebelumnya dijadwalkan pada 20 Juni 2025 di Jakarta, namun ditunda karena Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Penjelasan Lengkap

Setelah hampir delapan jam diperiksa, Khofifah keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku telah memberikan penjelasan lengkap kepada penyidik terkait alur dan prosedur penyaluran dana hibah.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas sejumlah tersangka. Alhamdulillah, saya sudah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi bagi KPK,” ujar Khofifah.

Ia juga menjelaskan bahwa meski jumlah pertanyaan tidak banyak, jawabannya membutuhkan uraian panjang karena berkaitan dengan banyak struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim.

“Pertanyaannya sedikit, tapi menyangkut kepala dinas, badan, dan biro di kurun waktu 2021 sampai 2024. Jumlahnya tidak sedikit,” ungkapnya.

Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Saya ingin tegaskan, bahwa semua proses penyaluran hibah sudah sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas ini telah menjerat 21 tersangka, terdiri atas empat penyelenggara negara sebagai penerima dan 17 pemberi, di antaranya 15 berasal dari kalangan swasta. Pengusutan ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. (*)

You Might Also Like

Magisnya Valley Rahong 12 Camp Riverside: Ngopi, Glamping, dan Arung Jeram dalam Pelukan Alam Pangalengan

Mlaku Bareng 479, Jadi Simbol Kebersamaan Pemkot dan Warga

Full Ricuh! Laga PSIR Rembang Vs Persak Kebumen Berubah Jadi Tawuran Massal

Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor

Agustina Jenguk Korban Rumah Roboh, Janjikan Pendidikan Anak

TAGGED:headlinekhofifah indrar parawansakorupsi dana hibah jatimKPKpemprov jatim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua BKASP DPR RI Mardani Ali Sera menilai debut Indonesia dalam keikutsertaan di KTT BRICS di Brazil sebagai langkah nyata komitmen Indonesia tetap nonblok dan berpengaruh. foto: dok/ist Debut di BRICS, Indonesia Tampil Bepengaruh Dan Tetap Nonblok
Next Article Seratus Bayi Prematur di Gaza Terancam Kehabisan Napas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Warga Aceh kibarkan bendera putih, mereka nyerah bantuan seret.
Info

Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Prabowo Singgung soal Serangan Politik

Desember 16, 2025
Gedung KPU RI. KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi tertutup selama 5 tahun, menuai kontroversi publik. Di tengah kebijakan ini, Wapres Gibran digugat Rp125 triliun terkait legalitas ijazah SMA luar negerinya. Publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas KPU.
Nasional

KPU ‘Lock’ 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Untuk Dipublish

September 15, 2025
Viral

Puasa Paling Lama di Mana? Ini Daftarnya

Februari 23, 2026
Unik

Golkar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Sepakat Usulan Cak Imin

Juli 28, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Diperiksa KPK di Polda Jatim, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?