Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?

T. Budianto
Last updated: Juli 7, 2025 3:14 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.
Ilustrasi: Gedung DPR/MPR. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal menuai respons beragam dari seluruh fraksi di DPR. Dari delapan fraksi yang bersuara, tak sedikit yang secara terang-terangan menolak, sebagian lainnya memilih bersikap hati-hati dan menunggu kajian lebih lanjut.

Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK memutuskan bahwa pemilu daerah harus digelar dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Sementara pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta DPRD.

PDIP lewat Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pelaksanaan pemilu lima tahun sekali adalah amanat konstitusi. Ia mengingatkan seluruh partai untuk mencermati dampak putusan MK sebelum mengambil sikap resmi. “Imbas atau efek dari keputusan MK ini tentu harus dikaji secara matang,” ujar Puan.

Fraksi Golkar, Gerindra, PKS, dan PAN hingga saat ini masih belum mengambil sikap resmi. Namun keempatnya menyoroti potensi implikasi hukum dan politik, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

Wakil Ketua MPR dari PAN, Eddy Soeparno, bahkan menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan merinci waktu pelaksanaan pemilu lokal. “MK mestinya hanya menguji konstitusionalitas, bukan menetapkan aturan teknis baru,” kritik Eddy.

Keras Menolak

Sikap paling tegas ditunjukkan oleh Fraksi NasDem. Lewat Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, partai ini menyebut putusan MK sebagai inkonstitusional karena dianggap melanggar Pasal 22E UUD 1945. “Putusan MK ini tak punya kekuatan hukum mengikat,” tegas Rerie di NasDem Tower.

Sementara Fraksi PKB menilai, putusan MK bisa menciptakan kekacauan dalam masa transisi kekuasaan daerah. Jazilul Fawaid bahkan menyarankan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD demi efisiensi dan kepastian hukum. “Lebih hemat dan lebih sesuai dengan realitas politik lokal,” ujarnya.

Sikap berbeda diambil Fraksi Demokrat. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf menyebut putusan MK sejalan dengan usulan partainya yang selama ini mengusulkan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah. “Tapi tentu, semua tetap perlu dikaji matang agar tidak ada pelanggaran konstitusi,” kata Dede yang juga anggota anggota DPR RI ini.

Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, perdebatan tentang implementasi dan dampak hukumnya masih jauh dari kata selesai. Apalagi bila menyangkut perubahan sistem pemilu dan revisi undang-undang, suara partai di parlemen akan menjadi krusial. (*)

You Might Also Like

Ketika Reputasi Dipertaruhkan: Ma’ruf Cahyono dari “Pejabat Pemikir” ke Tersangka Gratifikasi

BEM Undip Ungkap Kondisi Munas di Padang Tak Kondusif, ‘Disusupi’ Pejabat hingga BIN

Doa Belum Terkabul? Coba Cek Diri Sendiri

Merbabu Rehat Dulu, Jalur Pendakian Libur Dua Bulan

Isu Sabotase Kebakaran Terra Drone Makin Liar, Polisi Angkat Suara

TAGGED:DPR RIpemilu terpisah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi sound horeg. Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan menyatakan sound horeg haram. Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Next Article Erick Thohir: Liga Indonesia Makin Serius, Perekrutan Eks J-League Jadi Bukti Nyata

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Dikira Bikin Rematik, Mandi Malam Malah Banyak Disalahpahami Orang

Mei 8, 2026
Kejagung mengumumkan status tersangka terhadap bos minyak Riza Chalid dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: dok/humas
Unik

Bos Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Tapi Sudah di Singapura

Juli 12, 2025
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Unik

Menyoal Fasilitas Super Mewah KPU pada Pemilu 2024, Rute Jet Pribadi Disorot

Mei 11, 2025
KUMPULKAN SUSU--Pengurus Kelompok Sengkut Makaryo mengumpulkan susu sapi hasil setoran peternak di lereng Gunung Merapi, Sleman, Minggu (9/8/2026). (bae)
Unik

Menilik Aktivitas Warga Lereng Merapi Memerah Rezeki dari Sapi

Agustus 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?