Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terjerat Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terjerat Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK menyebut gratifikasi tersebut terkait langsung dengan proyek-proyek pengadaan internal MPR, namun belum diungkap secara rinci proyek apa saja yang dimaksud.

Nugroho P.
Last updated: Juli 3, 2025 11:03 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Ma’ruf disebut menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI selama masa jabatannya antara 2019 hingga 2021.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MC, yang merupakan Sekjen MPR RI periode 2019-2021,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/7).

KPK menyebut gratifikasi tersebut terkait langsung dengan proyek-proyek pengadaan internal MPR, namun belum diungkap secara rinci proyek apa saja yang dimaksud.

Untuk mendalami aliran dana dan peran pihak lain, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Andi Wirawan, seorang wiraswasta, dan Jonathan Hartono, karyawan swasta.

Hanya Jonathan yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (2/7), sedangkan Andi tidak tampak di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan terhadap saksi JH fokus pada aktivitas investasi yang berkaitan dengan tersangka,” ujar Budi menambahkan.

Terkait kasus ini, pihak internal MPR memberikan tanggapan resmi. Sekretaris Jenderal MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak melibatkan unsur pimpinan MPR pada periode sebelumnya maupun saat ini.

Ia juga menyampaikan bahwa lembaga MPR mendukung penuh langkah hukum yang sedang ditempuh oleh KPK demi menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“MPR RI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses sesuai kewenangan,” kata Siti.

Dia menambahkan, komitmen lembaga dalam menjaga integritas akan tetap ditegakkan, dan MPR secara institusional akan terus memperbaiki sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, penyidikan terhadap Ma’ruf Cahyono terus berlanjut. KPK belum menjelaskan apakah akan ada penetapan tersangka tambahan, atau perluasan kasus ke sektor lain yang berkaitan.

Dugaan gratifikasi ini menjadi salah satu sorotan publik, mengingat jabatan Sekjen MPR memiliki akses terhadap berbagai kebijakan strategis dan anggaran negara.

KPK berharap seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi bisa kooperatif, demi mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

Sejauh ini, Ma’ruf belum memberikan pernyataan langsung kepada media mengenai kasus yang menjerat dirinya. Tim kuasa hukum pun belum diketahui secara pasti.

Kasus ini menambah deretan panjang penyelenggara negara yang terjerat perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. KPK menyatakan akan terus menelusuri aset, transaksi keuangan, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Langkah selanjutnya dari KPK kemungkinan adalah pemeriksaan lanjutan terhadap saksi tambahan serta pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan resmi.

Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti pendukung yang bisa memperkuat sangkaan gratifikasi dan memetakan pola aliran dana yang digunakan.

Dengan ditetapkannya Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka, KPK menegaskan kembali bahwa jabatan tinggi dalam lembaga negara tidak kebal hukum. Penegakan integritas tetap menjadi prioritas utama lembaga antirasuah tersebut. (*)

You Might Also Like

PBB PHK Massal 2.800 Staf karena Krisis Keuangan, Negara Anggota Menunggak Iuran

Pabrik Garam Pemprov Jateng di Pati Mampu Produksi 25 Ribu Ton Per Tahun

Naik Gunung Buat Healing, Efektif atau Fomo?

Puan Desak Pemerintah Segera Evakuasi WNI yang Ditahan di Myanmar

Megawati Tegur Keras PDIP Jateng: Jangan Lagi Memalukan Saya!

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ternyata Ini yang Terjadi dengan KMP Tunu Pratama Jaya, Berdasar Kesaksian
Next Article Ketika Reputasi Dipertaruhkan: Ma’ruf Cahyono dari “Pejabat Pemikir” ke Tersangka Gratifikasi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bung Sis Pimpin PA GMNI Demak, Siapkan Konsolidasi Alumni hingga Aksi Nyata

Sekda Banyumas Tegaskan Tak Ajukan Pengunduran Diri, Begini Penjelasannya

Pilkades Purbalingga Siapkan Anggaran Pengamanan Rp1,3 Miliar

Utang Menumpuk Bukan Berarti Perusahaan Harus Gulung Tikar, Ada PKPU

Jateng Siapkan 10 Ribu Vaksin Rabies Gratis

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tersangka Sri Maryani menunduk saat dirangkul penyidik menuju ruang pelimpahan di kantor kejaksaan, Kamis (1552025).
Unik

3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan

Mei 16, 2025
Pengunjung memadati area Semarang Zoo.
Plesir

Semarang Zoo Tambah Rame saat Nataru, Sehari Tembus Ribuan Pengunjung

Desember 29, 2025
Tips

Pancaroba, Gadget Begadang Bikin Imun Anak Ikut Drop

Agustus 3, 2026
Tips

Bolehkah Zakat Fitrah Diwakilkan?

Maret 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terjerat Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?