Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal

Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks

baniabbasy
Last updated: Juni 27, 2025 8:33 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Merespon Putusan MK RI Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku segera membahas teknis lanjutan secara internal di kementerian, sekaligus skema pembiayaan pelaksaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Hal itu sampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Jumat (27/6/2025). Kemendagri juga akan meminta masukan dari para pakar dan ahli pemilu guna memperoleh prespektif yang komprehensif terkait putusan ini. “Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan, Kemendagri juga akan memahas dampak putusan MK terhadap regulai yang ada. Terutama terkait dengan reglasi yang selama ini mengatur pemilu, pilkada dan regulasi terkait pemerintah daerah. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI selaku pihak penyelenggara pemilu, bersama lembaga terkait lainnya termasuk DPR RI.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Putusan MK Paradoks
Terpisah, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menunjukkan sisi paradoksal putusan MK. Menurut dia, putusan yang terbaru membatasi model keserentakan yang sebelumnya MK telah memberikan 6 alternatif pilihan.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (27/6/2025).

Menurut anggota DPR dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini, semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk “lompat pagar” atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. “Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin.

Menurut dia, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu. (*)

You Might Also Like

Ini Tampang 4 Preman Ngaku Wartawan, Incar Publik Figur untuk Diperas

Artis Fairuz A Rafiq Diinjak Sapi 1,2 Ton Hadiah Raffi Ahmad, Begini Kondisinya

Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi

Awas! Minum Vitamin dan Suplemen Bisa Jadi Bumerang, Kok Bisa?

Jasad Notaris Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

TAGGED:DPRD sambut putusan MKPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Arkhan Fikri Jadi Pemain Termahal di Timnas U-23, Siapa Saja yang Masuk Daftar Elit?
Next Article Pembinaan Atlet Terancam Akibat Permenpora No.14/2024

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. (bae)

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

LAYANI PELANGGAN - Pelaku usaha fotokopi di Ngaliyan, Semarang, sedang melayani pelanggan. Mereka mengaku empot-empotan menghadapi harga kertas yang terus melambung tinggi, dampak melemahnya rupiah. (dul)

Harga Kertas Melambung Tinggi, Pelaku Usaha Fotokopi Ketar-ketir

KETUA PERADI SAI SEMARANG - Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) mengumumkan perubahan nama dan logo organisasi dalam acara buka bersama anggota di Aroem Resto Semarang, Selasa (3/3/2026). (bae)

Luhut Sagala Kembali Pimpin Peradi SAI Kota Semarang, Ini Fokus Agenda Kerjanya

ROKOK - Ilustrasi produk turunan tembakau berupa rokok.

Harga Rokok Ikut Terkerek Naik Meski Tak Ada Penyesuaian Tarif Cukai

KANTONG PLASTIK - Ilustrasi pedagang memasukkan barang yang dibeli pelanggan ke dalam kantong plastik.

Kelihatannya Sepele, tapi Jadi Beban Banget Buat Pelaku UMKM: Harga Plastik Naik Gila-gilaan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Latest Audio Gear for Supreme Sound Quality

Februari 5, 2023
Rayyan Arkan Dikha
Unik

Viral Kelas Internasional! Tarian Bocah Kuansing di Ujung Perahu Disorot Klub PSG

Juli 8, 2025
Ilustrasi kantor PBB dan negara-negara anggota. (iStock)
Unik

PBB PHK Massal 2.800 Staf karena Krisis Keuangan, Negara Anggota Menunggak Iuran

Mei 31, 2025
Unik

Mbak Ita Sebut Kesaksian Kepala Disbudpar Semarang Penuh Kebohongan

Juli 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kemendagri Siapkan Skema Pembiayaan Pemilu Nasional dan Lokal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?