Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pemilu 2029 Hanya Memilih DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Pemilu 2029 Hanya Memilih DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden

Jumlah kertas surat suara dalam Pemilu 2029 mendatang berbeda Pemilu 2024. Pada 2029, pemilih hanya dihadapkan pada tiga kertas surat suara saja. Yaitu surat suara untuk memilih anggota DPR, surat suara untuk memilih DPD dan satu lagi surat suara untuk memilih Presiden - Wakil Presiden

baniabbasy
Last updated: Juni 27, 2025 4:31 am
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA- Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, dipastikan hanya untuk memilih DPR RI, DPD RI, dan pasangan Presiden – Wakil Presiden. Sementara Pemilu untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, baru akan dilaksanakan dua atau dua tahun enam bulan setelah Pemilu DPR RI, DPD RI, atau setelah pelantikan Presiden – Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilu 2029.
Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan MK, yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, menegaskan bahwa Pemilu 2029 hanya untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPD RI dan Presiden – Wakil Presiden, yang kemudian disebut dengan Pemilu Nasional.
Sementara pemilu untuk memilih DPRD tingkat provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota, dan pemilu untuk memilih pasangan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan atau pasangan Walikota – Wakil Walikota, diselenggarakan (secara serentak) paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional selesai, atau dari Waktu setelah Presiden – Wakil Presden Terpilih dilantik.
Pemilu untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, dan Walikota – Wakil Walikota ini kemudian disebut dengan pemilu lokal.
“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”
Putusan ini merupakan respon atas gugatan dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)mengajukan kepada MK. Sebelumnya pada 18 September 2024, Perludem mengajukan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, salah satu pertimbangan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu berdasarkan pengalaman jadwal pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden – Wakil Presiden, pemilu DPRD provinsi/kabupaten/kota sangat berdekatan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
Pertimbangan lainnya, Mahkamah menlai bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik.
“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Akibatnya, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik,” Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Ditambahkannya, dengan jadwal yang berdekatan antara pemilu DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota menjadikan partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden.
“Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis,” jelas Arief Hidayat.(*)

 

You Might Also Like

Geger! Mata Air Gunung Sindur Mendadak Merah

Bahasa ala Santri, Ini Deretan Istilah Khas di Pesantren

Data Akurat Jadi Dasar Kebijakan, Gubernur Dorong Sinergi Pemda dan Pelaku Usaha Dukung BPS

Jenang Bumbung, Warisan Kolonial Manisnya Perlahan Tergerus Zaman

Kamboja Terinspirasi Indonesia Punya Ketua DPR Perempuan, Puan: Alhamdulillah

TAGGED:Jumlah Surat suara dalam pemilu 2029MK Putuskan pemilu nasionalPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024sistem Pemilu 2029
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua Partai Hanura Jateng Dapat Setoran dari Layanan Striptis?
Next Article Ketua Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati bersalaman dengan para kuasa hukum setelah MK membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 Alasan Mengapa Pemilu Dipisah Antara Nasional Dan Lokal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gowes Sambil Menikmati Hidden Gem Kaki Lawu, 600 Pesepeda Serbu Tour de Surakarta 2026

Mendagri Bongkar Celah Calo Haji, Biometrik Jadi Andalan

Kompolnas Sentil Polres Cilegon, 19 Siswa Kena Gas Air Mata

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, DPR Soroti Disiplin TNI

Ketuk Pintu Langit, 550 Orang Minta Hujan di Banjarnegara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Narapidana Pengendali Jaringan Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

Juli 20, 2025
Tips

Bukan Soal Bentuk Badan, Obesitas Simpan Risiko Serius

Juni 25, 2026
LATSARMIL - Calon manajer KDMP mengikuti latihan militer dasar.
Viral

Wow! Biaya Pelatihan Calon Manajer KDMP Rp45 Juta per Orang, Paling Gede untuk Latsarmil

Juni 30, 2026
Ilustrasi secangkir kopi.
Unik

Kopi Taubat: Varian Kopi yang Anti Bikin Kantong Bocor, Lagi Ramai di Semarang

Oktober 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemilu 2029 Hanya Memilih DPR, DPD dan Presiden/Wakil Presiden
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?