Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini

Pemerintah Kabupaten Banyumas kini semakin serius dalam menegakkan aturan parkir demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, sanksi tegas segera diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan parkir di wilayah tersebut.

Nugroho P.
Last updated: Juni 8, 2025 11:02 am
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
ilustrasi petugas sedang menggembok ban kendaraan.
SHARE

NARAKITA, BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas kini semakin serius dalam menegakkan aturan parkir demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Melalui Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas, sanksi tegas segera diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan parkir di wilayah tersebut.

Mulai Agustus 2025, pengendara yang memarkir kendaraannya di area terlarang akan langsung menghadapi konsekuensi serius. Tidak hanya akan dikenakan denda administratif, kendaraan mereka juga bisa digembok agar tidak bisa dipindahkan sebelum denda dilunasi.

Sanksi ini akan didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah disiapkan sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Saat ini, rancangan peraturan tersebut sedang dalam tahap penyelesaian dan akan segera diumumkan secara luas kepada masyarakat.

Kasi Pengendalian dan Operasional Dinhub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, menegaskan bahwa tindakan ini memiliki pijakan hukum yang kuat. “Perbup ini melengkapi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur soal penyelenggaraan perhubungan, terutama terkait dengan ketertiban parkir,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut, penggembokan roda kendaraan dan denda administratif menjadi langkah utama yang diterapkan pada pelanggar parkir. Besaran dendanya cukup signifikan, yaitu Rp250 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor.

Langkah ini bukan semata untuk memberikan sanksi, tetapi juga diharapkan mampu memberikan efek jera agar para pengendara lebih disiplin mematuhi aturan parkir dan tidak lagi sembarangan menaruh kendaraan.

Sebelum peraturan ini resmi berlaku, Dinhub akan mengadakan sosialisasi secara intensif. Tujuannya agar masyarakat memahami batasan dan lokasi parkir yang diperbolehkan sehingga risiko pelanggaran bisa ditekan sejak awal.

Namun, jika masih ada pengendara yang tetap nekat melanggar, petugas tidak segan-segan mengambil tindakan. Selain penggembokan, Dinhub bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan tambahan seperti mengempeskan ban kendaraan yang benar-benar mengganggu arus lalu lintas.

Tomi juga menekankan bahwa semua proses penggembokan dan pemberian denda akan dilakukan secara transparan. Petugas di lapangan akan dilengkapi dengan peralatan standar dan sistem dokumentasi agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Melalui patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran, Dinhub terus memantau dan memastikan kepatuhan pengguna jalan. “Kami tidak akan memberi toleransi untuk pelanggaran parkir di area yang sudah jelas dilarang. Tindakan tegas adalah keharusan,” tegasnya.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Banyumas untuk menekan kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara, terutama di pusat-pusat keramaian dan kawasan perkotaan yang padat.

Dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah, pengelolaan parkir menjadi salah satu kunci agar lalu lintas tetap lancar dan tertib. Pemerintah berharap, aturan baru ini dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menganggap remeh pelanggaran parkir.

Setelah penerapan aturan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin dan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan terhadap aturan tentu akan berdampak positif pada keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

Banyumas menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Denda yang cukup besar dan risiko kendaraan digembok menjadi peringatan nyata bagi pengendara.

Jadi, bagi Anda yang biasa parkir sembarangan di Banyumas, pikir ulang dulu. Sanksi berat menanti yang nekat melanggar aturan parkir, dan Pemerintah Banyumas tidak akan segan menegakkan hukum demi ketertiban bersama. (*)

You Might Also Like

Menteri Perencanaan Pembangunan Bilang Lebih Penting MBG daripada Lapangan Kerja

Pelaminan Banyumas Mendadak Jadi Arena Sapi Ngamuk Tengah Malam

Selamat dari Musibah, Bos HS Borong Umrah Buat Karyawan

Skincare Pria, Gak Serumit yang Dibayangkan!

Semarang Zoo Tambah Koleksi

TAGGED:denda parkirkasus parkir banyumasparkir di banyumasparkir semrawut di banyumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemuda Desa Ciptakan Wayang Raksasa di Kuwondogiri, Jadi Ikon Budaya Tahun Baru Hijriyah
Next Article Gambar udara lokasi tambang di kawasan Raja Ampat. Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel Raja Ampat Tak Bermasalah, Bupati Justru Mengeluh Tak Punya Kuasa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi layanan belanja online TikTok Shop.
Unik

TikTok Shop akan PHK Massal Karyawan, Paling Cepat Juli 2025

Juni 1, 2025
Kerjo Aneh-aneh

Om Shinjo, Badut Semarang yang Hidup dari Tawa Anak

Oktober 24, 2025
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Unik

Korupsi BUMD Cilacap, Kejati Buka Peluang Adanya Tersangka Baru

Juni 20, 2025
Unik

Guyon Korea hingga Daring, Prabowo Sapa Bambang Pacul di Peluncuran Kopdes Merah Putih

Juli 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Berani Langgar Parkir di Banyumas? Siap-siap Terima Sanksi Berat Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?