Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?

Menyimpan daging kurban setelah hari Tasyrik bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Larangan di masa Nabi hanya berlaku karena kondisi darurat.

Nugroho P.
Last updated: Juni 6, 2025 2:50 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Daging kurban
SHARE

SETIAP  kali Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Selain ritual penyembelihan, ada pula pertanyaan yang rutin muncul tiap tahun: apakah boleh menyimpan daging kurban setelah hari Tasyrik berlalu?

Hari Tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yang merupakan lanjutan dari Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Ketiga hari itu menjadi batas utama dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Namun, bagaimana dengan konsumsi dan penyimpanan dagingnya?

Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW pernah melarang umatnya untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan tersebut muncul karena pada saat itu, kondisi sosial masyarakat sedang darurat. Banyak kaum Badui yang datang ke Madinah dalam keadaan kekurangan makanan akibat bencana kelaparan.

Nabi Muhammad SAW mendorong para sahabat agar membagikan seluruh daging kurban mereka secepat mungkin kepada yang membutuhkan, bukan untuk disimpan dalam waktu lama. Namun, larangan ini ternyata bersifat sementara.

Setelah situasi masyarakat membaik dan kebutuhan pangan tidak lagi mendesak, Rasulullah SAW mencabut larangan tersebut. Beliau menyampaikan bahwa larangan tersebut hanya berlaku karena tamu-tamu yang datang, dan setelah kondisi normal, daging kurban boleh disimpan.

Dalam salah satu sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW berkata:
“Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena tamu. Sekarang Allah telah memberi kelapangan, maka simpanlah sesuai kebutuhan kalian.”

Penjelasan ini juga diperkuat dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Asy-Syarbini. Di dalamnya dijelaskan bahwa menyimpan daging kurban bukan lagi suatu hal yang dilarang, selama distribusi kepada orang-orang yang membutuhkan sudah dilakukan.

Ulama fikih kemudian menyepakati bahwa daging kurban dapat disimpan, terutama sepertiga bagian yang memang diperuntukkan bagi pekurban dan keluarganya. Sementara dua pertiga lainnya tetap disarankan untuk dibagikan sebagai sedekah.

Imam Rafi’i menjelaskan, larangan awal adalah bentuk respon terhadap krisis pangan, bukan karena menyimpan daging itu sendiri dilarang secara syariat. Dalam kondisi normal, hal tersebut diperbolehkan.

Seiring berkembangnya teknologi penyimpanan makanan, seperti lemari es dan freezer, umat Islam kini dapat menjaga kualitas daging kurban dalam waktu yang lama tanpa merusaknya. Di dalam kulkas, daging bisa bertahan 3–4 hari, sementara di freezer, bisa hingga beberapa bulan.

Tentu saja, selama menyimpan daging kurban tidak menghalangi distribusi kepada mereka yang berhak menerima, maka tindakan itu diperbolehkan. Bahkan, bisa menjadi bentuk penghematan dan upaya menjaga nikmat dari Allah SWT.

Kesimpulannya, menyimpan daging kurban setelah hari Tasyrik bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Larangan di masa Nabi hanya berlaku karena kondisi darurat. Kini, selama distribusi tetap dijalankan dengan baik, penyimpanan daging untuk konsumsi pribadi diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.

Mari terus menjaga semangat berbagi di hari raya, dan bijak dalam memanfaatkan setiap nikmat yang Allah SWT anugerahkan, termasuk daging kurban. (*)

You Might Also Like

Negara Ormas Berkibar? GRIB Jaya Duduki Lahan Kantor BMKG, Minta Duit Rp5 Miliar

Menilik Gunung Busuk yang Terus Bertumbuh di Jatibarang Semarang

Dunia Ramai-Ramai Kutuk Serangan Brutal Israel di Gaza

Ada yang Beda! Pulang Haji Jemaah Sulawesi Selatan Pakainnya Warna Warni Banget

Jangan Asal Cium Bayi, Risikonya Bisa Serius

TAGGED:daging kurbanidul adhaidul adha 2025menyimpan daging kurban
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tegaskan Mental Pemenang, Timnas Indonesia Siap Tempur ke Jepang Tanpa Tambahan Pemain
Next Article Skandal Terbaru Meta: Aplikasi Facebook dan Instagram Diduga Intip Aktivitas Browser Pengguna Android

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Kisah Duka Keluarga Mayor Anda Rohanda, Korban Tragis Ledakan Amunisi Garut

Mei 13, 2025
Unik

Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal

Mei 30, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya, memerhatikan sejumlah pertanyaan wartawan yang ditujukan kepadanya dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Unik

Puan Berharap Duta Besar Memahami Situasi Global

Juli 2, 2025
Massa aksi penurunan pajak bumi bangunan di Pati yang berubah turunkan Bupati Sudewo setelah kenaikan tarif PBB dibatalkan. Foto: bae
Unik

Legitimasi Bupati Pati Sudewo: Masih Sah di Atas Kertas, Tapi di Lapangan? Yah…

Agustus 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?