Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?

Menyimpan daging kurban setelah hari Tasyrik bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Larangan di masa Nabi hanya berlaku karena kondisi darurat.

Nugroho P.
Last updated: Juni 6, 2025 2:50 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Daging kurban
SHARE

SETIAP  kali Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Selain ritual penyembelihan, ada pula pertanyaan yang rutin muncul tiap tahun: apakah boleh menyimpan daging kurban setelah hari Tasyrik berlalu?

Hari Tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, yang merupakan lanjutan dari Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Ketiga hari itu menjadi batas utama dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Namun, bagaimana dengan konsumsi dan penyimpanan dagingnya?

Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW pernah melarang umatnya untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan tersebut muncul karena pada saat itu, kondisi sosial masyarakat sedang darurat. Banyak kaum Badui yang datang ke Madinah dalam keadaan kekurangan makanan akibat bencana kelaparan.

Nabi Muhammad SAW mendorong para sahabat agar membagikan seluruh daging kurban mereka secepat mungkin kepada yang membutuhkan, bukan untuk disimpan dalam waktu lama. Namun, larangan ini ternyata bersifat sementara.

Setelah situasi masyarakat membaik dan kebutuhan pangan tidak lagi mendesak, Rasulullah SAW mencabut larangan tersebut. Beliau menyampaikan bahwa larangan tersebut hanya berlaku karena tamu-tamu yang datang, dan setelah kondisi normal, daging kurban boleh disimpan.

Dalam salah satu sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW berkata:
“Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena tamu. Sekarang Allah telah memberi kelapangan, maka simpanlah sesuai kebutuhan kalian.”

Penjelasan ini juga diperkuat dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Asy-Syarbini. Di dalamnya dijelaskan bahwa menyimpan daging kurban bukan lagi suatu hal yang dilarang, selama distribusi kepada orang-orang yang membutuhkan sudah dilakukan.

Ulama fikih kemudian menyepakati bahwa daging kurban dapat disimpan, terutama sepertiga bagian yang memang diperuntukkan bagi pekurban dan keluarganya. Sementara dua pertiga lainnya tetap disarankan untuk dibagikan sebagai sedekah.

Imam Rafi’i menjelaskan, larangan awal adalah bentuk respon terhadap krisis pangan, bukan karena menyimpan daging itu sendiri dilarang secara syariat. Dalam kondisi normal, hal tersebut diperbolehkan.

Seiring berkembangnya teknologi penyimpanan makanan, seperti lemari es dan freezer, umat Islam kini dapat menjaga kualitas daging kurban dalam waktu yang lama tanpa merusaknya. Di dalam kulkas, daging bisa bertahan 3–4 hari, sementara di freezer, bisa hingga beberapa bulan.

Tentu saja, selama menyimpan daging kurban tidak menghalangi distribusi kepada mereka yang berhak menerima, maka tindakan itu diperbolehkan. Bahkan, bisa menjadi bentuk penghematan dan upaya menjaga nikmat dari Allah SWT.

Kesimpulannya, menyimpan daging kurban setelah hari Tasyrik bukanlah hal yang dilarang dalam Islam. Larangan di masa Nabi hanya berlaku karena kondisi darurat. Kini, selama distribusi tetap dijalankan dengan baik, penyimpanan daging untuk konsumsi pribadi diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.

Mari terus menjaga semangat berbagi di hari raya, dan bijak dalam memanfaatkan setiap nikmat yang Allah SWT anugerahkan, termasuk daging kurban. (*)

You Might Also Like

Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Patok Harga Satu Anak Bayi Rp 11 – 16 Juta

Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?

Puan Dorong Polri Wujudkan Rasa Aman dan Keadilan Sosial Bagi Rakyat

Ketua Hanura Jateng Mangkir

Stay Updated with the Latest Discoveries and Missions

TAGGED:daging kurbanidul adhaidul adha 2025menyimpan daging kurban
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tegaskan Mental Pemenang, Timnas Indonesia Siap Tempur ke Jepang Tanpa Tambahan Pemain
Next Article Skandal Terbaru Meta: Aplikasi Facebook dan Instagram Diduga Intip Aktivitas Browser Pengguna Android

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Doyan Pedas Boleh, Tapi Jangan Sampai Usus Protes Keras

Mendarat Santai di Bali, Bule Buronan Langsung Diamankan

Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi

Efisiensi Anggaran Kebablasan, PPPK Jadi Korban Diam-Diam Lagi

Digerebek Diam-Diam, Pabrik Miras Kebongkar 

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Ribuan Lampion Hiasi Langit Dieng di Malam Pembuka DCF XV 2025

Agustus 24, 2025
Unik

Ceqiu Pool & Cafe Resmi Dibuka, KONI Semarang Yakin Lahir Pebiliar Muda Berprestasi

September 20, 2025
Unik

Momentum Hari Bhayangkara, 38 Anggota Polres Banjarnegara Raih Kenaikan Pangkat

Juni 30, 2025
Investor asing dipalak Rp5 triliun bikin MPR dan Kadin Indonesia kebakaran jenggot.
Unik

Investor Asing ‘Dipalak’ Rp5 Triliun Bikin Kadin hingga MPR Kebakaran Jenggot

Mei 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?