Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun

Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dituntut penjara 2,5 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).

Nugroho P.
Last updated: Mei 28, 2025 4:20 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Jaksa KPK (kiri) membacakan tuntutan terdakwa Rachmat di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/6/2025). (Narakita-Baihaqi)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, dituntut penjara 2,5 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/5/2025).

Terdakwa dinilai bersalah meskipun belum menyerahkan uang suap Rp1,75 miliar kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), maupun Alwin Basri.

“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Jaksa KPK, Rio Vernika Putra.

Menurut jaksa, terdakwa Rachmat telah berupaya menyuap Mbak Ita dan Alwin senilai Rp1,75 miliar.

Suap tersebut diberikan sebagai imbalan karena Mbak Ita dan Alwin telah membantu perusahaan terdakwa memperoleh proyek pengadaan meja dan kursi sekolah senilai Rp18,4 miliar.

Pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Dinas Pendidikan Kota Semarang itu dimenangkan oleh perusahaan terdakwa, PT Deka Sari Perkasa.

Setelah proyek selesai dikerjakan dan pembayaran diterima, terdakwa Rachmat segera mengupayakan realisasi pemberian suap dengan menyiapkan fee 10 persen.

Setelah menyiapkan fee Rp1,75 miliar dalam bentuk tunai, terdakwa kemudian menghubungi Alwin, yang merupakan representasi dari Mbak Ita, dengan maksud menyerahkan fee tersebut.

Namun, kata jaksa, saat itu Alwin menunda serah terima suap karena mendapat informasi bahwa tim KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

“Saat dihubungi, Alwin Basri menyuruh terdakwa menyimpan terlebih dahulu uang suap tersebut,” ungkap jaksa.

Meski fee Rp1,75 miliar belum sampai ke tangan Mbak Ita maupun Alwin, jaksa menilai bahwa penyiapan fee dan pengondisian proyek sudah memenuhi unsur tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa dipandang sudah memenuhi rumusan delik,” lanjut jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa Rachmat juga menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan Rp1,75 miliar ke rekening penampungan negara, yang kemudian dianggap sebagai bukti oleh penyidik. (Bai)

You Might Also Like

Perwira Polisi Jogja Didakwa Aniaya Warga Mijen Semarang hingga Tewas

Puan: Perwira Muda Harus Jadi Benteng Rakyat yang Cerdas dan Humanis

Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal

Pemkot Semarang Percepat Transisi TPA Jatibarang

Dikira Tikus, Suara Atap Malam Itu Ternyata Sanca Raksasa

TAGGED:kasus mbak itambak itambak ita semarangsidang korupsi mbak itasuami mbak itasuap mbak ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article IBADAH DI TANAH SUCI - Ilustrasi jemaah sedang menjalankan ibadah haji atau umrah di Masjidil Haram. Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit, Bagaimanakah Nasib Jemaahnya? Ini Kata Menteri Agama
Next Article Ilustrasi dokter sedang melayani pasien. (net) Kasus Bullying PPDS Undip Berdampak Buruk ke Layanan Pasien? Begini Kata Psikolog

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Film Pesta Babi Ramai Dicekal, Malah Bikin Publik Makin Kepo

Adakah Vaksin Hantavirus?

Sst.. Libur Iduladha Bisa Panjang Kalau Pintar Ngatur Cuti

Jangan Asal Konten, Aturan Saudi Buat Jemaah Ternyata Ketat Banget

Begini Nasib Anggota DPRD Jember yang Ngrokok dan Main Game saat Sidang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Smart Living: How Gadgets Are Transforming Our Everyday Lives

Maret 19, 2023
Ketua DPR RI Puan Maharani berfoto bersama para diaspora di Amerika Serikat. Foto: dok DPR RI
Unik

Dialog dengan Diaspora RI di AS, Puan: Jangan Lupakan Jati Diri Bangsa

Juni 18, 2025
Kanit Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom usai bersaksi di sidang terdakwa Aipda Robig Zaenudin di PN Semarang, Selasa (2462025). (bae)
Unik

Kanitresnarkoba Semarang Ungkit Uang Santunan untuk Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig

Juni 24, 2025
Unik

6 Makanan Rendah Kalori tapi Bikin Kenyang Lebih Lama

Agustus 24, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Suap Rp1.75 M Belum Diserahkan ke Mbak Ita, Rachmat Utama Dituntut Bui 2,5 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?