BACAAJA, JAKARTA – Polemik internal masih melanda Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sejumlah pengurus DPP PPP menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 secara daring pada Selasa, (27/10/2026).
Rakornas yang digelar secara daring itu menghasilkan keputusan mencopot Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) dari kursi Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Mantan Ketua DPP PPP periode 2020–2025, M. Thobahul Aftoni, angkat bicara ihwal Rakornas III 2026 itu. Aftoni menilai Rakornas itu tidak perlu dianggap terlalu serius.
“Ini cuma forum lucu-lucuan aja. Gertak sambal, hehe,” kelakar Aftoni saat menanggapi Rakornas III DPP PPP di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, pelaksanaan Rakornas maupun pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak diatur secara eksplisit dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Karena itu, Aftoni mempertanyakan dasar organisasi dari forum dan tim tersebut.
“Rakornas tidak diatur di AD/ART. Tim Penyelesaian Sengketa Internal juga tidak ada di AD/ART,” ujarnya.
Ia menegaskan, Rakornas seharusnya dipahami sebagai forum koordinasi. Bukan forum yang otomatis bisa menghasilkan keputusan mengikat bagi seluruh elemen partai.
“Jadi forum Rakornas virtual ini hanya koordinasi. Kongkow-kongkow virtual aja. Gak ada keputusan yang mengikat. Jadi gak perlu dibesar-besarkan, santai saja,” tegasnya.
Rakornas Berujung Pemberhentian Agus dan Gus Yasin
Pernyataan Aftoni muncul setelah DPP PPP menggelar Rakornas III secara virtual pada 27 Oktober 2026.
Forum tersebut dihadiri Ketua Umum dan jajaran Pengurus Harian DPP PPP, Ketua Mahkamah Partai beserta jajarannya, serta Ketua dan Sekretaris DPW PPP dari 38 provinsi.
Namun, salah satu hasil Rakornas justru memicu perhatian. Dalam dokumen ketetapan tertanggal 27 Oktober 2026, tercantum keputusan pemberhentian dan restrukturisasi kepengurusan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum.
Selain itu, H. Taj Yasin juga diberhentikan dari jabatan Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2025–2030.
Di tengah keputusan tersebut, Aftoni menilai kedudukan dan kekuatan mengikat hasil Rakornas harus dilihat berdasarkan aturan organisasi yang berlaku.
Dengan begitu, polemik mengenai pemberhentian Agus dan Taj Yasin tidak cukup hanya dilihat dari hasil forum. Dasar aturan dan mekanisme organisasi partai juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. (*)

