BACAAJA, WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo gencar lakukan operasi gempur rokok ilegal. Pada operasi di Pasar Induk Wonosobo, Kamis (29/10/2026), petugas Satpol PP menemukan 15 bungkus rokok merek Jimbun yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Operasi ini bukan sekadar mencari rokok ilegal. Petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang agar lebih teliti sebelum menerima dan menjual produk rokok.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Rame Istakhori, mengatakan pihaknya menemukan rokok dengan pita cukai yang memiliki sejumlah kejanggalan.
“Kebetulan untuk hari ini kita temui, adanya rokok yang disinyalir dengan cukai palsu,” kata Rame.
Petugas melakukan pemeriksaan awal dengan mengamati kondisi fisik pita cukai. Salah satunya menggunakan senter ultraviolet (UV).
Hasilnya, bagian hologram dan tanda yang menyerupai cacing tidak memantulkan cahaya seperti yang diharapkan. Bahan kertasnya juga terlihat seperti hasil fotokopi atau cetakan biasa.
“Dengan ciri-ciri fisik yang ada, ini termasuk pita cukai palsu,” ujarnya.
Meski begitu, status keaslian pita cukai tersebut belum menjadi keputusan akhir. Sampel masih perlu diperiksa di laboratorium Bea Cukai Magelang.
Sementara itu, 15 bungkus rokok yang ditemukan telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pedagang Jangan Asal Terima Barang
Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga mengingatkan pedagang agar tidak mudah menerima tawaran rokok dari sales atau pemasok tanpa memeriksa keaslian pita cukainya.
Pasalnya, masih ada pedagang yang mengira semua rokok bercukai pasti legal. Padahal, pita cukai yang terpasang juga harus asli dan sesuai ketentuan.
“Pedagangnya karena tidak tahu ini termasuk rokok ilegal, dia tahunya yang penting ada cukainya,” jelas Rame.
Menurutnya, faktor keuntungan juga bisa membuat rokok ilegal tetap menarik bagi sebagian pedagang.
Rame mencontohkan, satu slop rokok ilegal bisa diperoleh dengan harga sekitar Rp100.000. Sementara harga jualnya bisa mencapai Rp150.000 hingga lebih dari Rp170.000.
Selisih harga tersebut tentu terlihat menggiurkan. Namun, keuntungan yang ditawarkan tidak menghapus risiko menjual produk yang melanggar aturan.
“Memang rokok ilegal menjanjikan banget ini untuk labanya bagi pedagang,” ungkapnya.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan operasi. Edukasi kepada pedagang dan pengawasan di lapangan juga perlu terus dilakukan.
Rokok Ilegal Bisa Berdampak ke Warga
Rame menjelaskan, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara dari sektor cukai.
Penerimaan cukai hasil tembakau menjadi salah satu dasar pengalokasian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada daerah sesuai aturan.
Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai program yang manfaatnya kembali kepada masyarakat, termasuk warga Wonosobo.
Karena itu, peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan perdagangan. Ada potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dan berdampak pada daerah.
“Ibarat kata kalau saya mengatakan, satu batang rokok ilegal akan menghambat kesejahteraan warga masyarakat Wonosobo,” tandasnya. (*)

