BACAAJA, TEGAL – Tangisan seorang anak berusia 4 tahun 8 bulan membuat ibunya curiga saat berada di rumah tetangga di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Ketika mendatangi rumah tersebut pada Rabu (21/10/2026), sang ibu mendapati anaknya sedang menangis dan melihat seorang remaja berinisial AM (17) berlari ke bagian belakang rumah.
Peristiwa itu kemudian berujung laporan polisi setelah keluarga membawa korban ke Puskesmas Dukuhwaru untuk menjalani pemeriksaan medis. AM, yang diketahui merupakan tetangga korban, kini telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan terhadap anak tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan warga mendatangi terduga pelaku beredar di media sosial. Polres Tegal pun memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Kamis (22/10/2026).
Ibu Curiga Setelah Mendengar Tangisan
Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Komarudin, menjelaskan dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
Kanitidik 4 Polres Tegal, Ipda Andre Irmawan, memaparkan bahwa ibu korban awalnya mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga. Ia kemudian mendatangi rumah itu untuk memastikan kondisi sang anak.
Saat pintu dibuka, AM disebut berlari menuju bagian belakang rumah. Ibu korban kemudian masuk dan menemukan anaknya dalam kondisi menangis.
Setelah membawa korban pulang, ibu tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suaminya. Keduanya lalu membawa anak mereka ke Puskesmas Dukuhwaru untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendatangi lokasi, mengamankan AM, memeriksa sejumlah pihak, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Dalami Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan awal penyidik, korban dan AM tinggal bertetangga sehingga kedua keluarga saling mengenal. Sebelum kejadian terungkap, korban disebut sempat bermain bersama adik AM yang seusia dengannya di dalam rumah.
Polisi menduga, setelah adik AM keluar rumah, remaja tersebut mengunci pintu dari dalam. Dugaan perbuatan terhadap korban kemudian terungkap setelah ibu korban datang karena mendengar tangisan anaknya.
Dalam pemeriksaan awal, AM disebut mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Ia juga menyebut konten video perempuan berpakaian seksi di media sosial sebagai dugaan pemicu tindakannya.
Meski begitu, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan awal. Penyidik tetap mendalami seluruh keterangan dan bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Polisi Utamakan Perlindungan Korban
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Ahmad Muzaki, menegaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak ditangani secara serius.
“Kami melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mendalami keterangan dan bukti yang ada, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami dampak lanjutan,” kata Ahmad, dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (22/10/2026).
Polisi memastikan proses hukum terhadap AM dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dari dinas terkait.
Penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan medis dan bukti lainnya untuk melengkapi proses penyidikan. Dalam konferensi pers, polisi menyebut AM disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Tegal juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Warga diminta tidak main hakim sendiri maupun menyebarkan video dan informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban.
Perlindungan privasi anak menjadi hal penting agar korban tidak mengalami tekanan psikologis atau dampak lanjutan akibat kasus yang menimpanya. Masyarakat diharapkan memberi ruang bagi korban dan keluarga untuk menjalani proses pemulihan, sementara penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum. (*)

