BACAAJA, JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dan memantik perdebatan soal dasar hukumnya. Desakan agar DPR RI mengaktifkan mekanisme pemakzulan kini berhadapan dengan pandangan pakar hukum tata negara yang menilai persoalan tersebut tak bisa ditarik begitu saja ke ranah politik.
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pencalonan Gibran tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Menurutnya, ada batas yang jelas antara pertimbangan hukum dalam putusan dan amar putusan yang memiliki kekuatan mengikat.
Pernyataan itu muncul setelah praktisi hukum sekaligus pelapor perkara surat keterangan (Suket) Gibran, Ahmad Khozinudin, mendesak partai-partai politik di DPR RI mengaktifkan mekanisme pemakzulan terhadap wapres tersebut. Perbedaan pandangan ini kembali menempatkan putusan MK dan proses pencalonan Gibran dalam sorotan.
Rullyandi menjelaskan, dalam memahami putusan pengadilan, bagian yang menjadi pegangan utama adalah amar putusan, bukan setiap pertimbangan hukum yang tercantum di dalamnya. Ia menilai, putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak bisa ditafsirkan sebagai keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran.
“Nah, pertimbangan-pertimbangan ini yang kemudian disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK. Karena amar putusannya tidak dapat diterima, otomatis MK sudah membenarkan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan Gibran ya,” ujar Rullyandi dalam sebuah acara di televisi swasta, dikutip Minggu (18/10/2026).
Ia juga menerangkan adanya istilah obiter dictum dalam hukum. Istilah ini merujuk pada pendapat atau pertimbangan hakim yang bukan menjadi dasar utama putusan dan tidak memiliki kekuatan mengikat seperti amar putusan.
Menurut Rullyandi, pertimbangan hukum yang tidak berkaitan langsung dengan amar tidak bisa diperlakukan sebagai ketetapan yang wajib menjadi rujukan publik. Karena itu, ia meminta agar putusan MK dibaca secara utuh sesuai dengan konteks dan konsekuensi hukumnya.
“Jadi kalau pertimbangan hukum itu tidak sejalan dengan amar putusan, maka itu adalah obiter dictum. Obiter dictum itulah artinya, pendapat itu tidak menjadi referensi yang mengikat kepada publik,” jelasnya.
Rullyandi kembali menegaskan, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang mengabulkan permohonan atau membatalkan suatu keputusan. Dalam perkara yang dimaksud, menurutnya, MK tidak sampai menetapkan pembatalan pencalonan Gibran.
“Putusan MK tentang pilpres ini adalah putusan yang tidak memberikan permohonan ini disidangkan, diadili ya oleh mahkamah sehingga mahkamah mengambil amar putusannya adalah tidak dapat diterima atau no. Itu adalah kasta yang paling rendah dalam putusan pengadilan,” tambahnya.
Lebih jauh, Rullyandi menguraikan tiga aspek dalam pendekatan hukum tata negara. Ketiganya meliputi keberadaan lembaga negara dalam konstitusi, pembatasan kewenangan, serta hubungan antarlembaga negara.
Berdasarkan kerangka tersebut, ia menilai tidak ada alasan konstitusional yang membenarkan penggunaan hak angket DPR untuk mempersoalkan pencalonan Gibran hingga berujung pada pemakzulan. Menurutnya, mekanisme politik di parlemen tetap harus berjalan dalam koridor konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi, tidak ada alasan hukum yang dibenarkan secara konstitusional bahwa DPR melakukan hak angket kemudian berkaitan dengan pencalonan, apalagi berujung pada suatu pemakzulan. Itu adalah tidak nyambung ini,” pungkasnya.
Ahmad Khozinudin Soroti Dokumen Pencalonan
Di sisi lain, Ahmad Khozinudin sebelumnya mendesak partai politik di DPR RI untuk mengaktifkan mekanisme pemakzulan Gibran. Desakan itu didasarkan pada sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam putusan MK terkait pencalonan wapres tersebut.
Khozinudin menyoroti polemik ijazah, persoalan dokumen penyetaraan pendidikan yang dinilainya tidak sah, serta ketentuan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menduga ketentuan tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Khozinudin, persoalan penyetaraan pendidikan semestinya mengacu pada peraturan yang mengatur bidang pendidikan, bukan hanya ketentuan dalam PKPU. Ia pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
“Yang menjadi dasar penentuan penyetaraan ternyata adalah Permendikbud bukan dari PKPU. Karena apa? Karena rezim penyetaraan pendidikan itu harus tunduk pada Permendikbud, bukan PKPU yang belakangan PKPU nomor 19 tahun 2023 ini diduga ya, ini penyelundupan karena ada Pasal 18 ayat 3 yang sebelumnya tidak dikenal dan ini seperti jalan tol untuk meluluskan Gibran bisa nyalon sebagai wakil presiden,” katanya.
Perbedaan pandangan antara Khozinudin dan Rullyandi memperlihatkan bahwa polemik pencalonan Gibran tidak hanya berkutat pada persoalan dokumen dan aturan pemilu, tetapi juga menyangkut bagaimana putusan pengadilan dipahami serta sejauh mana mekanisme konstitusional dapat digunakan untuk mempersoalkannya.
Meski desakan pemakzulan kembali disuarakan, Rullyandi menilai langkah tersebut tidak bisa dibangun hanya dari tafsir terhadap pertimbangan putusan MK. Setiap upaya yang menyangkut jabatan wakil presiden, menurut pandangannya, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan mekanisme konstitusi. (*)

